21 Jul 2023

Seluk-Beluk Fitur Pajak di JAKI 3.0

Oleh:Amira Sofa

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

21 Jul 2023

Siapa yang pernah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi JAKI? Atau bayar pajak bumi dan bangunan? Jika kamu salah satunya, kamu pasti sudah familier dengan fitur JakPenda. Tapi, tahukah kamu kalau di JAKI versi terbaru, yakni JAKI 3.0, fitur JakPenda sudah beralih nama, ikon, serta peletakan? 

Baca juga: Ini Lokasi Baru Fitur Favorit Kamu di JAKI

Di JAKI 3.0, fitur JakPenda dikenal dengan nama Pajak dengan ikon seperti di bawah ini. Peletakannya pun berubah. Pada JAKI versi sebelumnya, fitur JakPenda bisa diakses dengan mengeklik Lainnya pada bagian fitur di Beranda. Beberapa fitur unggulan JAKI akan muncul di sana, termasuk JakPenda. Namun, pada JAKI 3.0, fitur Pajak sudah dapat langsung kamu temui di Beranda pada bagian fitur. 

 

New icon of Taxes feature in JAKI 3.0
New display of features in JAKI 3.0

Lalu, apa aja yang ada di fitur Pajak pada JAKI 3.0? Yuk, sama-sama kita cari tau!

Apa Aja yang Ada di Fitur Pajak? 

Setelah klik fitur Pajak, kamu akan menemukan tampilan seperti ini. 

Fitur Pajak di JAKI 3.0


Di bagian atas, ada banner dengan tulisan “Cek Pajak Sekarang jadi Lebih Mudah.” Banner tersebut memberikan deskripsi fungsi dari fitur tersebut. Di bawahnya terdapat arahan untuk menghubungkan akun pajak online kamu agar dapat memakai fitur Pajak. Klik Masuk atau Daftar untuk melakukan penghubungan akun. Jika belum punya fitur pajak, kamu perlu daftar akun pajak terlebih dulu. Setelah akun terhubung, kamu akan kembali pada fitur Pajak di JAKI. Kamu bisa klik nama kamu untuk melihat profil wajib pajak. 

Bergeser ke bawah, terdapat listing layanan pajak yang bisa kamu akses melalui JAKI, yakni lihat dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, serta E-Retribusi. Di bawahnya lagi, terdapat tombol untuk Cek Kode Bayar. Lalu, pada akhir laman fitur Pajak, terdapat arahan untuk melihat informasi selengkapnya tentang perpajakan melalui situsresmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.


 

Fitur Pajak di JAKI 3.0


 

Supaya kamu bisa mengerti alur dari tiap layanan di fitur Pajak, mari bahas setiap layanan satu per satu. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Layanan ini berfungsi untuk membantu kamu cek pajak kendaraan bermotor. Cara untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui JAKI sebagai berikut: 

  1. Klik banner Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Klik Informasi PKB;
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor. Setelah nomor terisi, klik Cek Pajak. 
  4. Laman akan menunjukkan informasi mendetail dari kendaraan bermotor, yang terdiri dari nomor polisi, merek, tipe, milik ke, tahun pembuatan, nilai jual, status blokir, masa berlaku pajak, besar PKB pokok terakhir, dan tanggal bayar PBK pokok terakhir.
  5. Setelah mendapatkan informasi yang diinginkan, kamu bisa kembali dengan klik Kembali ke Halaman Sebelumnya. 


 

Fitur Pajak Kendaraan Bermotor di JAKI 3.0


 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Melalui layanan ini, kamu bisa mengetahui informasi serta membayar pajak bumi dan bangunan. Untuk cek pajak bumi dan bangunan melalui JAKI, ikuti langkah-langkah ini.

  1. Klik banner Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  2. Isi Nomor Objek Pajak PBB. Setelah nomor terisi, klik Cek Pajak.
  3. Akan muncul dua layanan yang bisa dipilih, yakni Informasi dan Tagihan SPPT serta eSPPT. Untuk cek SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), klik Informasi dan Tagihan SPPT.
  4. Kemudian, akan muncul laman Daftar Nilai SPPT. Kamu dapat melihat informasi tahun, status bayar, dan nilai PBB yang sudah dan/atau belum terbayarkan. 
     
Fitur Pajak Bumi dan Bangunan di JAKI 3.0


Mau membayar PBB? Dari langkah yang sebelumnya, ini yang perlu kamu lakukan.

  1. Tekan salah satu detail SPPT untuk melakukan pembayaran. Detail informasi SPPT yang sudah dipilih akan muncul;
  2. Tinjau informasi, kemudian klik Konfirmasi dan Bayar.
  3. Pilih metode pembayaran;
  4. Detail dan petunjuk pembayaran akan tampil. Klik Lihat QRIS untuk membayar pajak;
  5. Tunjukkan QR Code dan lakukan scan kode bayar dengan aplikasi uang elektronik untuk melakukan pembayaran. 

Dengan layanan PBB di JAKI, kamu juga bisa mengunduh surat pemberitahuan pajak terhutang PBB. Caranya pada menu layanan PBB di awal, klik eSPPT, lalu pilih Daftar eSPPT. Kamu akan masuk ke laman Unduh eSPPT. Lengkapi data objek pajak berupa Nama Wajib Pajak. Kemudian, tekan tombol Selanjutnya. Kamu akan diminta melengkapi data pengunduh eSPPT. Jika sudah, klik Selanjutnya. Laman konfimasi data pun akan tampil. Kalau ingin mengubah data diri, klik tombol Ubah. Jika data sudah sesuai, tekan tombol Selanjutnya. Kemudian, laman Ketentuan Khusus akan muncul. Tinjau ketentuan, lalu ceklis kolom untuk melanjutkan proses unduh eSPPT. Jika permohonanmu sudah diverifikasi, akan muncul laman konfirmasi. Kamu tinggal cek e-mail untuk melihat detail dokumen eSPPT.

Ingin lihat riwayat pengunduhan eSPPT? Kembali pada menu PBB di awal, klik eSPPT, lalu pilih Riwayat Pengunduhan eSPPT. Laman riwayat pengunduhan akan muncul. Tekan tombol Unduh eSPPT untuk mengunduhnya. 

Pajak Daerah 

Kamu juga bisa mengecek informasi dan membayar Pajak Daerah. Caranya, klik Pajak Daerah pada laman awal fitur Pajak. Kemudian, klik Pajak Daerah Lainnya untuk melihat tagihan. Pilih objek dan jenis pajak yang akan dibayarkan. Masukkan Nomor Objek Pajak Daerah, lalu klik Selanjutnya. Kamu akan diarahkan ke laman formulir Tahun dan Masa Pajak Daerah. Setelah memilih tahun dan masa pajak, klik Selanjutnya. Kemudian, isi data berupa besaran setoran pokok, lalu klik Buat Kode. Detail Setoran Masa kamu akan tampil. Selanjutnya, tekan Konfirmasi dan Bayar. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Detail dan petunjuk pembayaran akan muncul. Klik Salin pada Kode Pembayaran untuk membayar pajak daerah. 

Fitur Pajak Daerah di JAKI 3.0

E-Retribusi

Lewat fitur Pajak di JAKI 3.0, kamu juga bisa cek informasi retribusi. Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan tertentu. 

Untuk mengakses informasi e-Retribusi di JAKI, klik e-Retribusi pada laman awal fitur Pajak. Klik Informasi Retribusi. Masukkan NIK/NPWP untuk cari tagihan retribusi. List dan detail tagihan retribusi akan muncul. Klik tombol Cetak SKRD atau tombol Cetak SSRD untuk mencetak masing-masing file. 

Fitur E-retribusi di JAKI 3.0

Seperti yang telah disebut sebelumnya, pada laman utama fitur Pajak, terdapat tombol Cek Kode bayar di bawah keempat banner layanan pajak. Layanan ini bisa kamu gunakan untuk cek kode pembayaran pajak. Caranya, klik tombol tersebut, lalu masukkan kode bayar yang terdiri dari delapan belas digit. Lalu, klik Cek Status Pembayaran. Status kode pembayaran pajak akan muncul. 

Itu tadi seluk-beluk fitur Pajak di aplikasi JAKI 3.0. Saat ini memang belum semua jenis pajak dapat dibayar melalui JAKI. Namun ke depannya fitur akan terus dikembangkan agar dapat memfasilitasi kebutuhan warga Jakarta. Kalau kamu mau lebih familier dengan cara pakai fitur Pajak, yuk langsung cobain JAKI 3.0. Aplikasi bisa kamu unduh melalui Google Play Storeataupun Apple App Store.

Artikel JAKI Lainnya

PPDB 2024 punya beberapa jalur. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memilih sesuai kondisi setiap CPDB. Baca ketentuannya di sini, ya!

Butuh nomor antrean faskes atau fasilitas kesehatan lainnya? JAKI bakal bikin gampang. Caranya? Baca di sini!

Hari Pendidikan Nasional dirayakan setiap 2 Mei, bertepatan dengan ulang tahun tokoh terpentingnya. Simak sejarahnya di sini, yuk!

Mudik pas Lebaran butuh perhatian khusus. Mau liburan di Jakarta? Bisa pakai JAKI. Yuk, cek semua tipsnya di sini!

Selamat Tahun Baru 2024! JAKI bisa #bikingampang meraih resolusi-resolusi kamu, lo. Begini caranya!

Ada yang baru dari JAKI! Sebagai kado ulang tahun untuk Jakarta, JAKI merilis versi terbaru. Yuk, kenalan dan intip tampilannya!