Jalur-Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Oleh:Eva Simorangkir

Editor:Ramdan Malik Batubara, Amira Sofa

07 Jun 2024

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah proses untuk melanjutkan satuan pendidikan yang lebih tinggi di Indonesia. Contohnya, kalau kamu sudah lulus SD (Sekolah Dasar), jenjang selanjutnya yang diambil adalah SMP (Sekolah Menengah Pertama). Untuk pendaftarannya, ada beberapa jalur yang bisa dipilih sesuai kondisi CPDB (Calon Peserta Didik Baru):

  1. Jalur Zonasi;
  2. Jalur Afirmasi;
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru/Tenaga Kependidikan; dan
  4. Jalur Prestasi.
     

Baca juga: 

 

Jalur-jalur PPDB diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Namun, enggak semua jenjang satuan pendidikan punya jumlah jalur yang sama. Untuk jenjang SD, cuma ada tiga jalur tanpa Jalur Prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMK, para CPDB bisa mengambil semua jalur selain Jalur Zonasi. Nah, supaya lebih paham, silakan cek jalur-jalur PPDB 2024 di bawah ini, ya!

 

PPDB di Jakarta. Sumber: Berita Jakarta


 

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SD (Sekolah Dasar)

  1. Jalur Afirmasi

  • memiliki kuota sebanyak 25% dari daya tampung; dan
  • kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
  • Anak Asuh Panti;
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
  • Anak Penyandang Disabilitas.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

CPDB yang telah terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang Mengemudikan Bus Kecil.
     

Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
  • Anak Asuh Panti; dan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika Anak Penyandang Disabilitas dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia dari yang tertua ke termuda; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Kuota Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
  • Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SD (24–25 Juni 2024).
     

  1. Jalur Zonasi: 
memiliki kuota 73% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Zonasi

  • Ditentukan berdasarkan domisili CPDB.
  • Zona prioritas pertama: untuk CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan lokasi sekolah yang dituju.
  • Zona prioritas kedua: untuk CPDB berdomisili di kelurahan yang sama atau dekat dengan lokasi sekolah yang dituju.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika Jalur Zonasi melebihi daya tampung:
  1. usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SD (24–25 Juni 2024).

 

  1. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)

  • memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
  • kuota diutamakan untuk Jalur PTO; dan
  • sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

Cara Seleksi Jalur PTO dan GTK

  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB melebihi daya tampung (dengan mengutamakan Jalur PTO):
  1. usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Ketiga Jenjang SD (1 Juli 2024).
     

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  1. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi Akademik: memiliki kuota sebanyak 18% dari daya tampung.
  • Jalur Prestasi Nonakademik: memiliki kuota sebanyak 5% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Prestasi

  • Urutan seleksi yang dilakukan Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik jika jumlah CPDB melebihi daya tampung:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Prestasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).

 

 2. Jalur Afirmasi

  • memiliki sebanyak 25% dari daya tampung; dan
  • kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
    • Anak Asuh Panti;
    • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
    • Anak Penyandang Disabilitas.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

CPDB yang telah terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
  • Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
  • Penerima Program Indonesia Pintar.

 

Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
  • Anak Asuh Panti; dan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia dari yang tertua ke termuda; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Kuota Jalur Afirmasi Prioritas bagi Anak Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
  • Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur Zonasi: 
memiliki  kuota sebanyak 50% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Zonasi

  • Ditentukan berdasarkan domisili CPDB.
  • Zona prioritas pertama: untuk CPDB berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
  • Zona prioritas kedua: untuk CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Zona prioritas ketiga: untuk CPDB yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)

  • memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
  • kuota diutamakan untuk CPDB dari Jalur PTO; dan
  • sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

 

Cara Seleksi Jalur PTO dan GTK

  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB melebihi daya tampung dan mengutamakan Jalur PTO:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik; 
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).
     

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas)

  1. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi Akademik: memiliki kuota sebanyak 18% dari daya tampung.
  • Jalur Prestasi Nonakademik: memiliki kuota sebanyak 5% dari daya tampung.
  • Khusus SMA Negeri 69 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: diberi prioritas untuk CPDB berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Cara Seleksi Jalur Prestasi

  • Urutan seleksi yang dilakukan Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik jika jumlah CPDB melebihi daya tampung:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Prestasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur Afirmasi

  • memiliki kuota sebanyak 25% dari daya tampung; dan
  • kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
    • Anak Asuh Panti;
    • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
    • Anak Penyandang Disabilitas.

 

  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

CPDB yang telah terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
  • Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
  • Penerima Program Indonesia Pintar.

Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
  • Anak Asuh Panti; dan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika Penyandang Disabilitas dan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia dari yang tertua ke termuda; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Kuota Jalur Afirmasi Prioritas bagi Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
  • Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur Zonasi: 
memiliki  kuota sebanyak 50% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Zonasi

  • Ditentukan berdasarkan domisili CPDB.
  • Zona prioritas pertama: untuk CPDB berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
  • Zona prioritas kedua: untuk CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Zona prioritas ketiga: untuk CPDB yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, meliputi:
  1. zona prioritas;
  2. usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)

  • memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
  • kuota diutamakan untuk CPDB dari Jalur PTO; dan
  • sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

Cara Seleksi Jalur PTO dan GTK

  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB melebihi daya tampung dan mengutamakan Jalur PTO meliputi:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik; 
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur PTO yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke Jalur Anak GTK.
  • Sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA (1 Juli 2024).

 

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

  1. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi Akademik: memiliki kuota sebanyak 50% dari daya tampung.
  • Jalur Prestasi Nonakademik: memiliki kuota sebanyak 5% dari daya tampung.
  • Khusus SMK Negeri 61 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: diberi prioritas untuk CPDB berdomisili di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Cara Seleksi Jalur Prestasi

  • Urutan seleksi yang dilakukan Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik jika jumlah CPDB melebihi daya tampung meliputi:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Prestasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMK (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur Afirmasi: 
memiliki kuota sebanyak 43% dari daya tampung.

  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
  • Anak Asuh Panti;
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
  • Anak Penyandang Disabilitas.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

CPDB yang telah terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • CPDB pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
  • Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
  • Penerima Program Indonesia Pintar.

Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
  • Anak Asuh Panti; dan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Penyandang Disabilitas melebihi daya tampung:
  1. usia dari yang tertua ke termuda;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Afirmasi melebihi daya tampung:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Kuota Jalur Afirmasi Prioritas bagi Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
  • Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMK (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)

  • memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
  • kuota diutamakan untuk CPDB dari Jalur PTO; dan
  • sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali.

Cara Seleksi Jalur PTO dan GTK

  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur PTO melebihi daya tampungi:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik; 
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur PTO yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke Jalur Anak GTK.
  • Sisa kuota Jalur PTO dan Anak GTK yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMK (1 Juli 2024).
     

JAKI: Temannya Para Pelajar di Jakarta

Fitur Notifikasi JAKI

Kalau ikut PPDB, pasti enggak mau ketinggalan jadwalnya, kan? Selain itu, pasti ada informasi-informasi penting yang perlu dibaca.

Kalau unduh JAKI, kamu bisa lo, dapet notifikasi yang isinya informasi seputar PPDB. Sumbernya resmi, jadi jangan takut hoax, ya! Caranya? Setelah unduh JAKI, setiap notifikasi bakal dikirim ke perangkatmu. Kamu juga bisa baca lewat menu Notifikasi di aplikasinya.

 

Notifikasi JAKI tentang PPDB 2024. Sumber: JAKI

Notifikasi JAKI tentang PPDB 2024. Sumber: JAKI
 

Fitur Pelajar/Mahasiswa JAKI

Ada fitur spesial buatmu di JAKI, namanya fitur Pelajar/Mahasiswa. Kalau butuh informasi tentang Perpustakaan Jakarta, kamu bisa cari di sini. Perlu cari taman buat belajar bareng atau mau pakai Wifi Gratis? Silakan cari di bilah pencarian dan coba fiturnya, ya! Inilah daftar layanan yang cocok buatmu:

  • Perpustakaan Jakarta;
  • Wifi Gratis;
  • Tebet Eco Park;
  • Taman Jakarta;
  • Sewa alat olahraga; dan
  • Karier di Jakarta

 

Fitur Pelajar/Mahasiswa. Sumber: JAKIFitur Pelajar/Mahasiswa. Sumber: JAKI

Fitur Pelajar/Mahasiswa. Sumber: JAKI



Udah paham sama semua jalur-jalur PPDB? Kalau paham semuanya, setiap CPDB bakal mengerti prosedur yang akan dilakukan. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumennya, ya. Silakan ikuti media sosial @officialppdbdki  kalau kamu butuh informasi resmi tentang PPDB. Semoga sukses!

Penulis dan Editor

Artikel Smart People Lainnya

Future City Hackathon sudah buka pendaftaran. Buat startup, simak syarat dan timeline penyelenggaraan hackathon di sini.

Ulang tahun Jakarta sebentar lagi! Berbagai rangkaian acara ini diselenggarakan untuk merayakan hari jadi kota tercinta.

PPDB 2024 punya beberapa jalur. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memilih sesuai kondisi setiap CPDB. Baca ketentuannya di sini, ya!

PPDB DKI Jakarta 2024 akan dibuka sebentar lagi. Sudah siap? Jangan ketinggalan, catat jadwalnya, ya!

31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Upaya bebas asap rokok di Jakarta dilakukan melalui Kawasan Dilarang Merokok

PPDB DKI Jakarta 2024 diikuti oleh semua satuan pendidikan. Supaya tidak keliru, pelajari ketentuan dan mekanismenya di sini, ya!