27 Apr 2022

Syarat Mudik dan Aturan PPKM Selama Idulfitri

Oleh:-

Editor:Aditya Gagat Hanggara

27 Apr 2022

Sudah dua tahun mudik Lebaran tidak dibolehkan, karena situasi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. Bagi kamu yang merantau, kerinduan terhadap kampung halaman tentunya sudah menumpuk sekian lama. Namun, kabar baiknya adalah situasi pandemi kini semakin terkendali, berkat tingkat vaksinasi yang sudah tinggi dan kasus yang menurun. Oleh karena itu, pada libur Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah sudah mengizinkan warga untuk mudik. Sebuah kabar yang menggembirakan, bukan?

Meski begitu, untuk menjagamu dan orang-orang terdekatmu tetap aman selama mudik, terdapat beberapa syarat mudik yang harus kamu perhatikan serta patuhi.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Lebaran sebentar lagi. Kamu mungkin bagian dari warga yang bersiap-siap untuk pulang ke kampung halaman. Nah, selain mempersiapkan berbagai barang untuk liburan, pastikan kamu juga mempersiapkan persyaratan mudik Lebaran tahun ini yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi. Peraturan ini berlaku bagi kamu yang menjadi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan semua moda transportasi, baik kendaraan pribadi maupun umum.

Adapun syarat yang berlaku adalah:

  • Bagi yang sudah melakukan vaksinasibooster, maka kamu tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Bagi yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis), maka kamu wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 atau tidak bisa vaksinasi sama sekali karena kondisi kesehatan khusus, maka kamu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain itu, bagi yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, kamu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dirimu belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • Bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun, persyaratan mudik tersebut tidak berlaku. Artinya, anak-anak diperbolehkan mudik tanpa harus vaksinasi atau menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR, selama pendamping perjalanannya sudah memenuhi syarat mudik di atas.
  • Bagi anak-anak usia 6–17 tahun, hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 dan 2 serta tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.

PPKM Saat Libur Lebaran 2022

Karena pandemi Covid-19 ini masih belum usai, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ada. PPKM level 2 yang berlaku di Jakarta pada akhir April ini hingga 9 Mei 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 371 Tahun 2022.

Pada PPKM level 2 ini, transportasi boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta ojek (online/pangkalan). Selain itu, pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada 13 ruas jalan diperpanjang hingga 9 Mei sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022. 13 ruas jalan tersebut, yaitu:

  1. Jalan Sudirman

  1. Jalan MH Thamrin

  1. Jalan Rasuna Said

  1. Jalan Fatmawati

  1. Jalan Panglima Polim

  1. Jalan Sisingamaraja

  1. Jalan MT Haryono

  1. Jalan Gatot Subroto

  1. Jalan S. Parman

  1. Jalan Tomang Raya

  1. Jalan Gunung Sahari

  1. Jalan DI Panjaitan

  1. Jalan Ahmad Yani

Perlu dicatat bahwa sistem ganjil-genap ini tidak berlaku pada hari libur lebaran tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Kemudian, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB. Bagi kamu yang ingin menghabiskan waktu libur di tempat wisata, taman, lokasi seni budaya, serta tempat-tempat umum lainnya diperbolehkan, dengan kapasitas 75%. Begitu pun restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 22.00, dengan kapasitas 75%. Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe yang buka mulai malam hari, dapat melayani dine-in dari pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas 50%.

Jaga Diri pada Hari yang Fitri

Meski PPKM sudah longgar dan mudik telah diperbolehkan, menjaga diri serta orang-orang tersayang tetap harus dilakukan ya. Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan jaga tubuhmu tetap sehat, dengan istirahat yang cukup serta makan makanan yang bergizi.

Bagi yang ingin mudik namun masih belum vaksinasi, kamu tetap bisa mendaftarkan diri untuk vaksinasi, loh. Vaksinasi di Jakarta bisa kamu dapatkan dengan mudah dan gratis dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JAKI.

Selamat mudik nyaman serta aman, ya!

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.