11 Jun 2023

Serba-serbi Pendaftaran PPDB Jakarta 2023

Oleh:Amira Sofa

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

11 Jun 2023

Smartcitizen, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 sudah dimulai, loh! Buat kamu yang butuh informasinya, Jakarta Smart City sudah merangkum persyaratan, mekanisme, hingga jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk masing-masing jenjang pendidikan. Simak informasi lengkapnya berikut ini, ya.

Sekolah Dasar (SD)

Untuk jenjang SD, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023;
  2. memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023.

Jalur pendaftaran yang tersedia untuk jenjang SD adalah jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru. Detail jalur pendaftaran beserta kuota dan jenis seleksi untuk setiap jalur dideskripsikan sebagai berikut.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur ini terbagi atas dua prioritas. Prioritas pertama untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan penyandang disabilitas. Kemudian prioritas dua untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan anak pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil.

CPDB yang mengikuti jalur afirmasi mendapatkan kuota 25%, termasuk untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Sementara, penyandang disabilitas mendapatkan kuota dua peserta didik per rombongan belajar. Sistem seleksi yang digunakan untuk Jalur Afirmasi secara berurutan yaitu seleksi zonasi, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi menyasar CPDB yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Jalur ini diberi kuota penerimaan sebesar 73% dengan sistem seleksi zonasi, usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.

  1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini merupakan jalur terakhir pada jenjang SD. Sesuai namanya, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru ditujukan bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan anak guru. Adapun kuota jalur ini sebanyak 2% dan dengan sistem seleksi usia tertua ke usia termuda, lalu urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dimulai dari prapendaftaran sejak 15 Mei 2023. Tak ingin ketinggalan setiap tahapan dari PPDB? Tenang, berikut ini jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SD.

PPDB Jakarta 2023 SD

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Untuk jenjang SMP, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023;
  2. lulus SD atau bentuk lain yang sederajat;
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2023.

Jalur pendaftaran yang tersedia untuk jenjang SMP adalah jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah orang tua dan anak guru. Detail jalur pendaftaran beserta kuota dan jenis seleksi untuk setiap jalur dideskripsikan sebagai berikut.

  1. Jalur Prestasi

Jalur ini terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 18%, sementara jalur prestasi non-akademik sebesar 5%. Adapun sistem seleksi secara berurutan meliputi total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur ini terbagi atas dua prioritas. Prioritas pertama untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas. Kemudian, prioritas kedua untuk CPDB pemegang KJP Plus, anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Jalur Afirmasi diberi kuota 25%, termasuk untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Kuota disabilitas yakni dua peserta didik per rombongan belajar. Sementara, sistem seleksi khusus penyandang disabilitas meliputi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda. Seleksi Jalur Afirmasi meliputi afirmasi prioritas, zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi terdiri dari Zona Prioritas ke-1, Zona Prioritas ke-2, dan Zona Prioritas ke-3. Jalur ini mendapat kuota sebanyak 50% dengan seleksi zona prioritas, usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini ditujukan untuk anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan anak guru. Kuota untuk jalur ini sebesar 2% dengan melalui seleksi total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMP dimulai dengan prapendaftaran pada 10 Mei-9 Juni 2023 di laman Sidanira. Kemudian, pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga sejak 19 Mei 2023. Rincian lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMP bisa kamu lihat pada gambar berikut.

PPDB Jakarta 2023 SMP

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Untuk jenjang SMA, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023;
  2. lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Jalur pendaftaran yang tersedia untuk jenjang SMA adalah jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan jalur PPDB bersama. Detail jalur pendaftaran beserta kuota dan jenis seleksi untuk setiap jalur dideskripsikan sebagai berikut.

  1. Jalur Prestasi

Jalur ini terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 18%, sementara jalur prestasi non-akademik sebesar 5%. Adapun sistem seleksi secara berurutan meliputi total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur ini terbagi atas dua prioritas. Prioritas pertama untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas. Kemudian, prioritas kedua untuk CPDB pemegang KJP Plus, anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima PIP.

Jalur Afirmasi diberi kuota 25%, termasuk untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Kuota disabilitas yakni dua peserta didik per rombongan belajar. Sementara, sistem seleksi khusus penyandang disabilitas meliputi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda. Seleksi Jalur Afirmasi meliputi afirmasi prioritas, zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi terdiri dari Zona Prioritas ke-1, Zona Prioritas ke-2, dan Zona Prioritas ke-3. Jalur ini diberi kuota penerimaan sebesar 50% dengan sistem seleksi zona prioritas, usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.

  1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru ditujukan bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan anak guru. Adapun kuota jalur ini sebanyak 2% dengan seleksi total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. PPDB Bersama

PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya kampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Kuota untuk jalur ini sebanyak 110 sekolah dan 2.764 peserta didik dengan seleksi prioritas afirmasi, prioritas zona, urutan pilihan sekolah, serta waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMA dimulai dengan prapendaftaran pada 10 Mei-9 Juni 2023 di laman Sidanira. Kemudian, pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga sejak 24 Mei 2023. Rincian lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMA bisa kamu lihat pada gambar berikut.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Untuk jenjang SMK, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023;
  2. lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022;
  4. CPDB disabilitas memilih konsentrasi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan konsentrasi keahlian yang dipilih.

Jalur pendaftaran yang tersedia untuk jenjang SMK adalah jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan jalur PPDB bersama. Detail jalur pendaftaran beserta kuota dan jenis seleksi untuk setiap jalur dideskripsikan sebagai berikut.

  1. Jalur Prestasi

Jalur ini terdiri dari jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 50%, sementara jalur prestasi non-akademik sebesar 5%. Adapun sistem seleksi secara berurutan meliputi total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur ini terbagi atas dua prioritas. Prioritas pertama untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas. Kemudian, prioritas kedua untuk CPDB pemegang KJP Plus, anak dari pekerja atau buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima PIP.

Jalur Afirmasi diberi kuota 43%, termasuk untuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Kuota disabilitas yakni dua peserta didik per rombongan belajar. Sementara, sistem seleksi khusus penyandang disabilitas meliputi urutan pilihan sekolah, usia tertua ke usia termuda, dan waktu mendaftar. Seleksi Jalur Afirmasi meliputi total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru ditujukan bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan anak guru. Adapun kuota jalur ini sebanyak 2% dengan seleksi total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

  1. PPDB Bersama

PPDB Bersama bertujuan untuk meningkatkan daya kampung dan mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Kuota untuk jalur ini sebanyak 147 sekolah dan 4.145 peserta didik dengan seleksi prioritas afirmasi, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMK dimulai dengan prapendaftaran pada 10 Mei-9 Juni 2023 di laman Sidanira. Kemudian, pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga sejak 24 Mei 2023. Rincian lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SMK bisa kamu lihat pada gambar berikut.

PPDB Jakarta 2023 SMK

PPDB Bersama SMA dan SMK

Untuk PPDB Bersama bagi jenjang pendidikan SMA dan SMK, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. Afirmasi prioritas pertama (penerima KJP Plus sekaligus PIP) dan Afirmasi Prioritas kedua (Penerima KJP Plus, Terdaftar di DTKS, Anak penerima KPJ, Anak Pengemudi TransJakarta Bus Kecil)
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2023;
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Untuk jenjang SMA, kuota sebesar 40% dengan 2.764 peserta didik dan 110 sekolah. Seleksi yang berlaku untuk SMA yakni berdasarkan prioritas afirmasi, prioritas zona, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Sementara untuk SMK, kuota sebesar 60% dengan 4.145 peserta didik dengan 147 sekolah. Seleksi yang berlaku untuk SMK yaitu berdasarkan prioritas afirmasi, total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jadwal pelaksanaan PPDB Bersama Jakarta 2023 bisa kamu lihat pada gambar berikut.

PPDB Jakarta 2023 PPDB Bersama

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Untuk PPDB Jakarta 2023 bagi jenjang pendidikan PAUD, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  2. Diutamakan warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022;
  3. CPDB anak guru diberikan kuota sebanyak 2% dari daya tampung;
  4. Anak guru sebagaimana dimaksud pada point kedua adalah CPDB yang orang tuanya menjadi guru pada Satuan Pendidikan yang dituju;
  5. Usia 2–6 tahun pada 1 Juli 2023 untuk TPA (Taman Penitipan Anak) dan SPS (Satuan PAUD Sejenis);
  6. Usia 3–4 tahun pada 1 Juli 2023 untuk KB (Kelompok Bermain);
  7. Paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun pada 1 Juli 2023 untuk kelompok A di TK (Taman Kanak-kanak);
  8. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun pada 1 Juli 2023 untuk kelompok B di TK (Taman Kanak-kanak).

Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan untuk PAUD dapat dilakukan secara daring melalui situs PPDB PAUD.

Untuk PPDB Jakarta 2023 bagi jenjang pendidikan SLB, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022;
  2. Peserta didik Pendidikan Luar Biasa adalah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

TKLB (Taman Kanak-kanak Luar Biasa)

  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.

SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa)

  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  • Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023.

SMPLB (Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa)

  • Berusia paling tinggi 18 tahun pada 1 Juli 2023;
  • Memiliki ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) SD atau yang sederajat.

SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa)

  • Berusia paling tinggi 24 tahun pada 1 Juli 2023;
  • Memiliki ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) SMP atau yang sederajat.

Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan untuk SLB dapat dilakukan melalui WhatsApp/SMS/e-mail/Google Form.

Untuk PPDB Jakarta 2023 bagi PKBM, persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) meliputi:

  1. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang;
  2. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Paket A

  • Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2023.

Paket B

  • Memiliki ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) SD atau yang sederajat.

Paket C

  • Memiliki ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) SMP atau yang sederajat.

Pendaftaran ke Satuan Pendidikan tujuan untuk PKBM dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/PPDBPKBMN-SKB-2023.

Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD, SLB, dan PKBM bisa kamu lihat pada gambar berikut.

Terlepas dari jenjang pendidikan yang didaftar, Smartcitizen bisa melakukan mekanisme PPDB Jakarta 2023 dari rumah. Langkah-langkahnya seperti ini.

  1. CPDB dapat mempelajari alur proses pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di sekolah secara daring di laman PPDB Jakarta;
  2. CPDB dapat melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga, cek status ajuan akun dan KK, aktivasi pin token, serta memilih pilihan dari rumah secara daring;
  3. CPDB dapat memantau hasil seleksi secara sementara secara daring;
  4. CPDB dapat melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah secara daring.

Itu tadi, rangkuman hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang PPDB Jakarta 2023. Informasi lengkap dan terbaru mengenai PPDB Jakarta 2023 bisa kamu lihat pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0043. Semoga bisa membantu kamu, ya. Supaya enggak ketinggalan info seputar PPDB Jakarta, pantau Instagram @officialppdbdki atau situs resmi PPDB. Kamu juga bisa pantau aplikasi JAKI untuk dapatkan pesan bernotifikasi soal informasi PPDB. Belum punya JAKI? Unduh melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Artikel Smart People Lainnya

Wi-Fi gratis bisa menunjang kamu bekerja, belajar, atau sekadar nongkrong di Jakarta. Ini cara agar dapat terkoneksi lewat JAKI.

Tempat bermain apa aja ya, yang ramah anak di Jakarta? RPTRA dan perpustakaan adalah jawabannya! Baca di sini kalau mau berkunjung.

Pertolongan pertama pada kondisi darurat medis perlu dilakukan dengan tepat dan cepat. Begini caranya, salah satunya bisa lewat JAKI.

Ruangan di Future City Hub bisa disewa! Ada ruang event, rapat, serta studio podcast dengan fasilitas untuk kebutuhan kreatif dan profesionalmu.

Future City Hackathon sudah buka pendaftaran. Buat startup, simak syarat dan timeline penyelenggaraan hackathon di sini.

Ulang tahun Jakarta sebentar lagi! Berbagai rangkaian acara ini diselenggarakan untuk merayakan hari jadi kota tercinta.