04 Jul 2022

Panduan Lengkap Menggunakan Fitur JakPenda

Oleh:Amira Sofa

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

04 Jul 2022

Juni merupakan bulan terakhir pengampunan pajak. Para wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini sudah dibuka sejak 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Hingga 28 Juni 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, 160 ribu wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan total nilai harta bersih Rp390,15 triliun.

Lalu, siapa saja yang wajib mengikuti PPS? Tentunya warga negara Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaan secara rinci baik perorangan, perusahaan, atau badan usaha, terlepas dari memiliki NPWP ataupun tidak. Nah, buat kamu yang memenuhi kriteria dan ingin cek kewajiban pajak terlebih dulu sebelum mengikuti PPS, aplikasi JAKI punya fitur kolaborasi dengan Bapenda, yakni JakPenda yang bisa kamu gunakan. Supaya lebih mudah menggunakan fiturnya, baca panduan berikut ini, ya.

Ada Apa Saja di Fitur JakPenda? 

Ketika membuka JAKI, kamu akan dihadapkan dengan laman utama yang menampilkan beberapa fitur unggulan. Klik Lainnya, lalu pilih JakPenda.

Pada laman utama fitur JakPenda, kamu akan menemukan profil bertuliskan “Halo [nama lengkapmu]. Jika kamu klik button tersebut, maka kamu akan digiring menuju profil Wajib Pajak. Profil ini berisi informasi jenis wajib pajak, domisili, nomor KTP, nomor NPWP, dan nomor HP. Kembali ke laman utama, kamu juga akan menemukan tiga opsi layanan pajak yang dapat diakses melalui JakPenda, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Daerah. Terakhir, terdapat bagian Riwayat Kode Bayar untuk kamu mengakses riwayat kode bayar pada PBB dan Pajak Daerah. 

Bagaimana Cara Cek Pajak di JakPenda? 

Caranya gampang, kok! Pada laman utama JakPenda, kamu cukup pilih satu dari tiga layanan pajak yang ingin kamu akses. Lalu, ikuti petunjuk pada masing-masing layanan. Setelah mengakses layanan pajak yang dipilih, kamu akan diminta memasukkan data tertentu dan mendapatkan informasi terkait status pembayaran pajak dan lainnya.

Contohnya ketika mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu akan diminta memasukkan nomor kendaraan bermotor. Setelah itu, klik Cek Pajak. Fitur akan menampilkan tiga bagian informasi, yakni informasi kendaraan, seperti Nomor Polisi, Merek, Tipe, Milik ke-, Tahun Pembuatan, Nilai Jual, Status Blokir, dan Masa Berlaku Pajak. Lalu, riwayat semisal Besar PKB Pokok terakhir dan Tanggal Bayar PKB Pokok Terakhir. Selain itu, ada pula Rincian Pajak, yang meliputi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pengesahan, PNBP Plat, PNBP Cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), PNBP Nopol (Nomor Polisi), PKB Pokok, PKB Denda, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Pokok, SWDKLLJ Denda, dan Total Tagihan.

Informasi yang ditampilkan akan menyesuaikan dengan layanan pajak yang kamu pilih. Belum punya aplikasi JAKI? Unduh dulu di Google Play Storeataupun Apple App Store. Gratis!

Itu tadi sekilas panduan penggunaan fitur JakPenda yang bisa membantu kamu selama masa PPS ataupun sekadar cek pajak. Dengan bayar pajak tepat waktu, kamu sudah membantu pembangunan Jakarta. Semoga artikel ini membantumu, ya! 

Artikel JAKI Lainnya

PPDB 2024 punya beberapa jalur. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memilih sesuai kondisi setiap CPDB. Baca ketentuannya di sini, ya!

Butuh nomor antrean faskes atau fasilitas kesehatan lainnya? JAKI bakal bikin gampang. Caranya? Baca di sini!

Hari Pendidikan Nasional dirayakan setiap 2 Mei, bertepatan dengan ulang tahun tokoh terpentingnya. Simak sejarahnya di sini, yuk!

Mudik pas Lebaran butuh perhatian khusus. Mau liburan di Jakarta? Bisa pakai JAKI. Yuk, cek semua tipsnya di sini!

Selamat Tahun Baru 2024! JAKI bisa #bikingampang meraih resolusi-resolusi kamu, lo. Begini caranya!

Ada yang baru dari JAKI! Sebagai kado ulang tahun untuk Jakarta, JAKI merilis versi terbaru. Yuk, kenalan dan intip tampilannya!