Cara Melapor Kantor Pelanggar Aturan PPKM
Perjuangan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Ibu Kota masih berlanjut. Agar langkah pencegahan dan penanganan dapat berjalan efektif, Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.
Smartcitizen mungkin masih ada yang bertanya, apakah perbedaan PPKM dan PSBB? Perbedaannya terdapat pada kebijakan yang diterapkan. Saat PPKM, pembatasan kegiatan ditentukan oleh kepala daerah; pada masa PSBB, kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, pada masa PSBB, seluruh kegiatan umum pelaksanaannya harus dihentikan sementara, termasuk kegiatan di perkantoran. Nah, pada masa PPKM, kegiatan yang sifatnya umum tidak dihentikan total, tapi dibatasi dan dikurangi kapasitasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara khusus meminta kepada dunia usaha untuk menjaga kedisiplinan, sekaligus mengetatkan aturan-aturan yang sudah diwajibkan, demi menekan risiko penularan virus Corona.Pernyataan Gubernur Anies jelas bukan tanpa alasan. Belum lepas dari ingatan masyarakat Jakarta, beberapa klaster baru perkantoran yang mulai bermunculan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi lalu. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak pernah lelah untuk mengajak para pekerja dan karyawan perkantoran untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui di tempat kerja selama PPKM.
Tips Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja
Bagaimana Cara Melapor Pelanggaran PPKM di Tempat Kerja?
Jika kamu seorang pekerja dan melihat tempat kerjamu tidak memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, tentu kamu harus membuat laporan agar pelanggaran yang kamu lihat bisa segera ditindaklanjuti. Tapi, bagaimana caranya? Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan kanal-kanal yang dapat kamu manfaatkan untuk pembuatan laporan. Salah satu cara termudah untuk melakukannya adalah melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI.
Gunakan JakLapor pada Aplikasi JAKI
Jadi, saat kamu menemukan pelanggaran di kantor, kamu cukup membuka aplikasi JAKI, kemudian mengakses fitur JakLapor dengan menekan tombol kamera yang ada di bagian bawah tengah layar menu.
Fitur Lapor pada JAKI (ikon kamera)
Cukup Foto Bagian Luar Gedung Tempat Kerjamu
Kamu tidak perlu memotret foto kerumunan di dalam kantor atau pelanggaran secara langsung. Cukup ambil foto bagian luar gedung tempat kamu bekerja. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk tetap menjaga keamananmu sebagai pelapor anonim. Hindari memotret dari lokasi yang terekam CCTV atau dapat menunjukkan identitasmu, misalnya memotret laporan dari meja kerja kamu.
Klik pada gambar untuk lihat infografiknya
Setelah foto siap, pilih kategori Pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha. Selain mendeskripsikan pelanggarannya, cantumkan informasi tambahan mengenai perusahaan tempatmu bekerja, ya. Beberapa data yang dapat dicantumkan antara lain:
- Nama perusahaan;
- Alamat perusahaan;
- Nomor telepon perusahaan;
- Email perusahaan;
- Sektor usaha.
Seperti di foto laporan, hindari mencantumkan identitas kamu dalam boks deskripsi. Ingat, hanya cantumkan informasi mengenai perusahaan tempat kerja yang melanggar.
Jika Khawatir, Log Out Akun
Di JAKI, setiap identitas pelapor otomatis menjadi anonim. Artinya, identitas kamu tidak akan ditampilkan di muka publik. Meskipun melakukan hal yang benar, jika kamu merasa khawatir identitasmu terungkap, maka kamu bisa log out dari akun JAKI kamu. Dengan begitu, perusahaan tidak bisa memeriksa laporan kamu melalui sidak ponsel yang mungkin dilakukan oleh perusahaan. Laporan tetap bisa kamu pantau melalui fitur JakRespons, tanpa haruslog inakun.
Tips tambahan supaya kamu tetap anonim adalah jangan mencantumkan identitas pribadi kamu di kolom komentar, meskipun dalam laporan kamu ada komentar yang mengaku sebagai petugas dari dinas atau admin JAKI. Pemprov DKI Jakarta tidak akan menanyakan identitas pelapor di muka umum, termasuk dalam kolom komentar di JAKI.
[Kenapa Kamu Harus Melapor Lewat JakLapor Selama Pandemi?]
Tindak Lanjut Laporan untuk Tempat Kerja yang Melanggar
Laporan pelanggaran yang terjadi di tempat kerja akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Selain laporan dari pekerja, Disnakertrans juga rutin melakukan inspeksi dadakan guna memastikan protokol kesehatan berjalan di tempat kerja.
Mengacu Pergub No. 3 Tahun 2021, jika perusahaan terbukti mengulangi pelanggaran dengan tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan dalam regulasi, maka perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatannya selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk perkantoran/tempat kerja. Jika masih mengulangi pelanggaran, maka perusahaan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Peran aktif para pekerja dan karyawan diharapkan dapat menghentikan kemunculan klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran. Jadi, jangan takut untuk menggunakan fitur JakLapor di JAKI jika kamu menemukan kantor yang masih bandel. Karena setiap laporan yang kamu buat akan membantu pekerja-pekerja lain untuk bisa tetap produktif serta melindungi keluarga mereka agar tetap aman dan sehat.