Tips Mencegah Penularan Covid-19 di Klaster Perkantoran
Belakangan ini, kasus Covid-19di klaster perkantoran meningkat di Jakarta. Beberapa kantor atau tempat kerja terpaksa harus ditutup sementara, karena terdapat kasus Covid-19 atau tidak menjalankan protokol kesehatan. Untuk mengurangi peningkatan kasus tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai pencegahan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
Â
Memastikan Tempat Kerja Selalu Bersih dan Higienis
Dalam aktivitas di perkantoran, umumnya ada interaksi antarpegawai satu dengan yang lain. Guna meminimalisasi penyebaran kasus Covid-19, area kerja dapat dibersihkan dengan penyemprotan disinfektan. Meja, kursi, komputer, dan telepon juga dapat dibersihkan dengan kain lap serta disinfektan. Selanjutnya, karena ruang bekerja umumnya ber-AC, dianjurkan untuk membersihkan filter udara secara rutin, guna menjaga kualitas udara dalam ruangan selalu bersih.Â
Â
Menganjurkan Karyawan yang Sakit Tidak Bekerja di Kantor
Langkah berikutnya untuk mencegah penularan kasus Covid-19 adalah menganjurkan karyawan yang sedang dalam kondisi tidak fit, seperti influenza dan memiliki gejala setelah vaksinasi, untuk bisa bekerja dari rumah. Karyawan tersebut dapat memberikan informasi kepada atasan atau mengajukan cuti sakit, jika kondisi fisik tidak prima untuk bekerja di kantor. Strategi yang dapat dilakukan agar pekerjaan bisa tetap selesai adalah dengan memanfaatkan sistem kerja fleksibel dan berinteraksi melalui platform digital.Â
Â
Menegakkan Protokol Kesehatan di Kantor
Â
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mempromosikan untuk tetap menaati protokol kesehatanseperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. Sebelum memasuki kantor, kamu dianjurkan untuk melakukan screening pengecekan suhu dan penggunaan masker. Selama berada di kantor, Setiap orang dianjurkan selalu menggunakan masker, apalagi jika sulit untuk menjaga jarak. Berikutnya, setiap orang juga dianjurkan selalu mencuci tangan dengan sabun serta hand sanitizer setiap menjalankan aktivitas, seperti saat bekerja, beristirahat, setelah dari toilet, dan menyiapkan makanan.
Â
Selanjutnya, mempraktikkan jaga jarak selama beraktivitas. Misalnya, menghindari pertemuan besar dan menjaga jarak paling tidak satu meter dari rekan kerja lainnya. Kalau ada karyawan yang menggunakan kendaraan umum, disarankan untuk pergi ke kantor tidak pada jam sibuk dan segera mencuci tangan setelah turun. Lalu, tempat bekerja pun perlu ditunjang dengan beberapa fasilitas tambahan, seperti pelayanan kesehatan, tempat mencuci tangan, dan menaruh beberapa poster yang berisi pesan 3M.Â
Â
Jika Ada Karyawan Melakukan Perjalanan Dinas, Sarankan Karantina Mandiri
Â
Pencegahan kasus Covid-19 di klaster perkantoran berikutnya ialah menganjurkan karantina mandiri di rumah atau layanan kesehatan selama 14 hari, bagi karyawan baru yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Selanjutnya, pihak manajemen kantor disarankan tidak memberikan izin kepada karyawan yang memiliki risiko tinggi untuk melakukan perjalanan dinas.Â
Â
Itu beberapa cara pencegahan kasus Covid-19 di perkantoran. Langkah-langkah tersebut membutuhkan kerja sama antara karyawan dengan organisasi (kantor) untuk mencegah dan mengontrol kasus Covid-19, dalam bentuk menerapkan kebijakan untuk koordinasi terkait pekerjaan dan menyediakan fasilitas kesehatan, memberikan dukungan, serta mempromosikan untuk menerapkan protokol kesehatan melalui penyebaran informasi. Jika menemukan pelanggaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perkantoran, Smarticitizen dapat melaporkannya melalui JakLapor di JAKI, yang dapat kamu unduh melalui Google Play Storeatau App StoreÂ
Â