Siapkan Hal-hal Ini untuk Prapendaftaran PPDB Jakarta
Tak terasa, kita memasuki pertengahan tahun. Bagi Smartcitizen yang memiliki anak ataupun adik berusia sekolah, saatnya disibukkan dengan agenda Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Nah, sebelum bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan, peserta didik perlu melewati proses prapendaftaran terlebih dulu. Bagaimana syarat dan mekanisme prapendaftaran PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2023-2024? Yuk, sama-sama kita baca!Â
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023?Â
Perlu diperhatikan bahwa Peserta Didik Baru (CPBD) yang dapat mengikuti prapendaftaran PPDB Jakarta 2023-2024 untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK perlu memenuhi syarat-syarat peserta berikut ini:Â
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- CPDB yang lulus pada tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup oleh orang tua/wali CPDB;
- Bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usaha Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 serta telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah asal luar DKI Jakarta;
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 serta telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan lulusan paling lambat dua tahun sebelumnya;
- Memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 serta telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan bersekolah di satuan pendidikan asing.
Mekanisme Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023
Prapendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah bisa dilakukan sejak 10 Mei sampai 9 Juni 2023. Sementara itu, pengajuan akun PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) bisa dilakukan mulai 15 Mei 2023, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 19 Mei 2023, dan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai 24 Mei 2023.
Berikut rincian mekanisme prapendaftaran PPDB Jakarta 2023.Â
- CPDB perlu mengajukan permohonan Prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- CPDB mendaftar secara online melalui laman Prapendaftarandi situs Sidanira;Â
- mengisi formulir Prapendaftaran secara online;
- mengunggah dokumen prapendaftaran;
- mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta;Â
- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman Prapendaftarandi situs Sidanira.Â
- Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah dalam lamanPrapendaftaran;
- CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran;
- Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada situs PPDB.Â
Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023
Saat kamu mengajukan permohonan Prapendaftaran, kamu akan diminta mengunggah dokumen. Dokumen tersebut dapat berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan yang ingin dituju. Rinciannya seperti berikut.Â
SMP
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022;
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal;Â
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan;Â
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.Â
SMA dan SMK
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022;
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris;
- Sertifikat akreditasi sekolah asal;
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Sertifikat hasil seleksi ketat bukan perlombaan;
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul; danÂ
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.Â
Gimana, sudah lebih paham tentang PPDB Jakarta 2023? Kalau kamu menemukan kendala selama proses PPDB, termasuk saat prapendaftaran, hubungi call center di bawah ini atau kunjungi posko PPDB terdekat.Â
Demikian hal-hal yang perlu kamu perhatikan untuk prapendaftaran PPDB Jakarta 2023, mulai dari syarat peserta, dokumen, hingga mekanismenya. Semoga bisa memperkaya informasi Smarcitizen tentang PPDB, ya. Kalau kamu mau dapatkan informasi lebih lengkap tentang PPDB Jakarta 2023, pantau terus Instagram @officialppdbdki, Facebook Halaman Resmi PPDB Jakarta, dan Twitter @ppdbdki1.Â