Siapkan Hal-hal Ini Buat Kamu yang WFO Selama PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang hingga 6 September 2021. Pada PPKM Level 3, warga sudah diperbolehkan untuk berkegiatan tatap muka secara terbatas, termasuk untuk bekerja dari kantor bagi karyawan sektor esensial dan kritikal. Nah, setelah sekian lama bekerja dari rumah, tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan ketika kamu kembali bekerja di kantor. Tetapi, sebelum mengulik apa saja yang harus diperhatikan, kamu perlu tahu dulu sektor-sektor yang dapat menerapkan sistem WFO (Work From Office) selama PPKM berlangsung. Yuk, simak selengkapnya.
Siapa Saja yang Dapat Bekerja dari Kantor pada Masa PPKM?
Mengacu pada Keputusan Gubernur No. 1055 Tahun 2021, ada beberapa sektor perkantoran yang karyawannya diperbolehkan untuk bekerja dari kantor. Berikut rinciannya:
- Perkantoran/tempat kerja sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50% staf, 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran khusus keuangan dan perbankan, 10% untuk pelayanan administrasi khusus industri orientasi ekspor, serta 25% untuk pelayanan publik pada pemerintahan.
- Perkantoran/tempat kerja sektor kritikal dengan kapasitas 100% staf dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Seluruh pekerja dan pengunjung pada tempat kerja/perkantoran yang beroperasi harus sudah divaksin, setidaknya dosis 1, dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi/status vaksinasi digital. Selain itu, industri ekspor impor, sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib melakukancheck-in dan check-out sebelum masuk serta keluar kantor. Seluruh kegiatan yang beroperasi pada setiap sektor pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal-hal yang Perlu Dilakukan Saat Bekerja dari Kantor pada Masa Pandemi
Buat kamu yang akan mulai kembali bekerja dari kantor, ada beberapa hal yang perlu kamu terapkan agar dapat bekerja dengan nyaman dan aman selama pandemi.
Sebelum berangkat ke kantor, pastikan kamu sedang dalam keadaan tidak sakit. Kamu bisa menggunakan fitur uji mandiri JakCLM di aplikasi JAKIuntuk memeriksa tingkat risiko terinfeksi Covid-19. Jika ternyata kamu berisiko tinggi terpapar virus, sangat direkomendasikan agar kamu bekerja dari rumah.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku selama PPKM Level 3, warga yang masuk dan keluar ruang publik diwajibkan melakukan check-in dan check-out serta menunjukkan sertifikat vaksinasi ataupun status vaksinasi digital, termasuk di tempat kerja/gedung perkantoran. Kamu dapat mengakses fitur Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI untuk check-in maupun check-out dan fitur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk menunjukkan status vaksinasi digital kamu.
Setelah lama bekerja dari rumah, kamu mungkin sudah terbiasa untuk bekerja dengan suasana yang lebih tenang. Ketika kembali bekerja di kantor, ada kemungkinan kamu akan merasa lebih sulit berkonsentrasi. Karena itu, perlahan-lahan beradaptasilah kembali dengan suasana kantor agar kamu bisa bekerja dengan nyaman.
Di kantor kamu akan bertemu dan berinteraksi dengan orang lain. Kamu juga akan menyentuh benda-benda yang belum tentu steril. Oleh karena itu, kamu perlu mematuhi protokol kesehatan dengan lebih ketat. Jangan lupa untuk mempraktikkan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ya, Smartcitizen.
Salah satu aktivitas yang berpotensi menularkan virus saat bekerja di kantor adalah makan bersama. Hal ini disebabkan kamu dan rekan kerja akan makan berdekatan tanpa masker dalam waktu yang cukup lama. Supaya kamu terhindar dari penyebaran virus, usahakan untuk menghindari makan bersama. Kamu bisa makan secara bergantian dengan menggunakan alat makan masing-masing.
Itu tadi hal-hal yang harus kamu terapkan selama work from office. Bekerja dari kantor di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak menjadi tantangan tersendiri. Tetapi, dengan penerapan protokol kesehatan yang maksimal, kamu dapat mencegah diri dari tertular virus. Untuk mengecek risiko terpapar Covid-19, check-in maupun check-out di perkantoran, dan mengakses status vaksinasi digital, kamu dapat mengunduh JAKI di Google Play Storeatau Apple App Store.