Serba-serbi Prapendaftaran PPDB Jakarta
Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 telah dibuka sejak 24 Mei 2021 dan akan berakhir pada 4 Juni 2021. Proses prapendaftaran PPDB Jakarta ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) tingkat SMP dan SMA/SMK yang berdomisili di Jakarta, namun sebelumnya menempuh pendidikan di luar Jakarta. Semua proses prapendaftaran PPDB Jakarta dilakukan secara daring dengan mengunjungi website sidanira.jakarta.go.id. Supaya lebih jelas, baca artikel ini sampai tuntas ya!
Informasi Prapendaftaran PPDB Jakarta 2021
CPDB yang harus mengikuti prapendaftaran:
- CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
- asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
- lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan;
- asal Satuan Pendidikan Asing.
Rincian Dokumen yang Diunggah:
Jenjang SMP
- Kartu Keluarga;
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah;
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah;
- Sertifikat Prestasi Akademik;
- Sertifikat Prestasi Non-Akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga;
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1;
- Sertifikat Akreditasi Sekolah;
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah;
- Sertifikat Prestasi Akademik;
- Sertifikat Prestasi Non-Akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen.
Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2021
Tata Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2021
Untuk melakukan prapendaftaran PPDB Jakarta, CPDB bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
- Lakukan pendaftaran pada menu Registrasi;
- Isi formulir yang tersedia;
- Cetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran;
- Login ke Sidanira dengan mengakses sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login;
- Unggah hasil scan atau foto dokumen asli yang dibutuhkan;
- Pantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
- Cetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran.
Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Untuk info lebih lanjut atau pengaduan keluhan seputar PPDB Jakarta, kamu bisa menghubungi posko wilayah di nomor telepon berikut:
- Jakarta Pusat I : 087788342417 & 085891281157;
- Jakarta Pusat II : 082123765313 & 082123765331;
- Jakarta Utara I : 081315176126 & 087798995799;
- Jakarta Utara II : 082127073541 & 082112352731;
- Jakarta Barat I : 082122049639 & 082122049637;
- Jakarta Barat II : 082124068743 & 082125070319;
- Jakarta Selatan I : 081315136001 & 081315135001;
- Jakarta Selatan II : 081285326667 & 087842825557;
- Jakarta Timur I : 081281706232 & 087716150554;
- Jakarta Timur II : 08996006001 & 08996006002;
- Kab. Kep. Seribu : 081284170050 & 081385227919.
Selain itu, bila kamu masih mempunyai pertanyaan, silakan kirimkan pertanyaan tersebut melalui direct message (DM) Instagram di akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki.