06 Jun 2021

Perbedaan Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik pada PPDB 2021

Oleh:Syora Alya Eka Putri

Editor:Aditya Gagat Hanggara

06 Jun 2021

Sejak 7 Juni 2021, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 telah dimulai. Ada berbagai jalur penerimaan bagi calon peserta didik dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Seperti Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Di antara sekian banyak jalur tersebut, ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan di dalam Jalur Prestasi. Simak apa saja perbedaannya.

Kuota dan Seleksi

Jalur Prestasi ditujukan untuk memberikan  apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi  akademik maupun prestasi non-akademik. Jalur ini memperhatikan perkembangan peserta didik secara menyeluruh, dengan memperhitungkan indeks prestasi akademik dan non-akademik. Aturan selengkapnya dapat diakses dalam SK Kadis No. 466 tahun 2021tentang Alur Proses PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

Jenis 

Dalam Jalur Prestasi akademik, indikator yang dilihat berdasarkan nilai akademik pada nilai rerata rapor tertinggi di tingkat tertentu, akreditasi sekolah, dan mata pelajaran tertentu. Di jenjang SMP, akan dilihat dari nilai rapor pada kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, serta Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Pada jenjang SMA, akan dilihat dari nilai rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 dalam mata pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), serta Bahasa Inggris.

Dalam Jalur Prestasi non-akademik, indikator penilaian berdasarkan prestasi pada kejuaraan atau perlombaan di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan, Budaya, Sains dan Teknologi, Pramuka, Paskibra, atau Palang Merah Remaja (PMR) yang diselenggarakan oleh induk organisasi resmi. Selain itu, prestasi non-akademik juga dilihat berdasarkan pengalaman kepemimpinan organisasi kesiswaan dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau ekstrakurikuler. 

Kuota

Jalur prestasi dibuka untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Adapun kuota jenjang SMP dan SMA bagi Jalur Prestasi akademik sebesar 18%, sedangkan untuk Jalur Prestasi non-akademik sebesar 5%. Sementara itu, pada jenjang SMK, kuota Jalur Prestasi akademik sebesar 50% dan Jalur Prestasi non-akademik sebesar 5%. Hal ini menunjukkan, Jalur Prestasi akademik memiliki kuota penerimaan lebih besar dari Jalur Prestasi non-akademik. 

Seleksi

Jika melebihi daya tampung, proses seleksi dilakukan sebagai berikut:

  • Jika jumlah pendaftar melalui Jalur Prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan mulai dari total pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah, hingga waktu mendaftar.
  • Jika jumlah pendaftar melalui Jalur Prestasi  non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi  dengan urutan langkah dari total pembobotan indeks prestasi non-akademik, urutan pilihan sekolah, sampai waktu mendaftar.

Pendaftaran Jalur Prestasi akademik dan non-akademik berlangsung pada 7-11 Juni 2021 melalui situs PPDB DKI Jakarta 2021. Dapatkan informasi mengenai PPDB pada aplikasi JAKI, unduh diGoogle Play Storeatau App Store

Artikel Events Lainnya

Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta udah digelar! Ternyata, ada sejarah menariknya sebelum jadi festival terbesar seperti sekarang.

Antusias nunggu waktu berbuka puasa? Yuk, ngabuburit di event-event Ramadan ini!

Kalau lagi nyari event-event asyik buat isi libur panjang, coba cek ini!

Hobi nonton acara kesenian dan kebudayaan? Jakarta punya banyak. Yuk, cek di sini!

Tak lagi menjadi ibu kota pada 2024, Jakarta siap menjadi kota global. Apa sajakah yang perlu dipersiapkan? Cari tahu di sini!

Kegiatan utama Hack4ID x JAKI rampung minggu lalu! Selama dua hari, startup founders berinovasi mengembangkan JAKI. Simak keseruannya di sini.