20 Des 2020

Peraturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta

Oleh:-

Editor:Aditya Gagat Hanggara

20 Des 2020

Hasil kerja keras semua pihak dalam menangani pandemi Covid-19 dan masyarakat yang konsisten disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, kini telah membawa Jakarta menuju PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 yang berlaku hingga 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. 

Tentunya pada penerapan PPKM level 1, ruang publik dapat semakin luas diakses dengan tetap disipllin prokes dan diprioritaskan bagi yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Peraturan PPKM level 1 didasarkan pada Keputusan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021.

Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran

Dalam peraturan PPKM 1, kegiatan di perkantoran non-esensial kini diperbolehkan untuk menerapkan 75% WFO (Work from Office). Kemudian, pada perkantoran esensial sektor pemerintahan dapat mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Untuk sektor esensial bidang perbankan dapat beroperasi 100% WFO di lokasi yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat, dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Lalu, untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi 100% WFO. 

Bagi industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, 100% WFO dapat diterapkan dengan pengaturan shift serta hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sedangkan 75% WFO bisa diberlakukan pada pelayanan administrasi perkantoran.

Selanjutnya, sektor kritikal seperti keamanan dan kesehatan, seperti pada periode PPKM sebelumnya, diizinkan beroperasi 100% tanpa pengecualian. Sementara industri lain di sektor yang sama seperti konstruksi untuk infrastruktur publik dan swasta dapat 100% beroperasi pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan kapasitas maksimal 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Peraturan yang berlaku untuk seluruh sektor adalah penerapan protokol kesehatan yang harus lebih ketat dan setiap pegawai sudah divaksin serta wajib check-in menggunakan fitur Safe Entrance di aplikasi JAKI yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi. 

Kegiatan Belajar dan Mengajar

Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah diperbolehkan, dengan syarat tenaga kependidikan telah divaksin dan pembelajaran di kelas masih terbatas dengan kapasitas 50%, kecuali:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62%-100%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  2. PAUD dengan kapasitas maksimal 33%, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Peraturan terkait kegiatan belajar-mengajar ini juga berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri No. 03/KB/2021, No. 384/2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717/2021.

Supermarket dan Pasar yang Menjual Kebutuhan Sehari-hari

Bagi pasar rakyat, supermarket, serta toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus pasar induk, dapat beroperasi sesuai jam operasional. Sedangkan untuk supermarket, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI. 

Warung Makan, Restoran, Pedagang Kaki Lima, dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan melayani dine-in atau makan di tempat maksimal hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%. Lalu, bagi restoran/rumah makan dan kafe yang buka mulai malam hari, dapat melayani dine-in pada 18.00-00.00, dengan kapasitas 75%. Semua pengunjung dan pegawai wajib check-in via daring melalui PeduliLindungi atau JAKI. Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau area terbuka, hingga di pusat perbelanjaan, layanan dine-in dapat dilakukan maksimal hingga pukul 22.00, dengan kapasitas 75%, dan check-in menggunakan PeduliLindungi atau JAKI.

Lokasi Seni Budaya, Sarana Olahraga, Taman, dan Tempat Wisata

Kini area publik dan fasilitas umum seperti taman dan sarana olahraga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, kapasitas maksimal 75%, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI. Pengunjung di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua. Selain itu, diterapkan pula aturan ganjil-genap sepanjang jalan menuju dan dari beberapa tempat wisata (Ancol, TMII, serta Ragunan), mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00. 

Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi 100% hingga pukul 22.00 WIB, pengunjung wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun wajib didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat serta nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Sedangkan untuk bioskop, kapasitas maksimal 70% dan wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI. Pengunjung yang boleh masuk adalah berkategori hijau dan kuning. Pengunjung kurang dari 12 tahun wajib didampingi orang tua. Pengunjung diperbolehkan dine-in dalam restoran/kafe di area bioskop dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan

Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Selama Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadan dan peringatan Hari Raya Natal berpedoman pada aturan Kementerian Agama RI. Begitu pun tempat resepsi pernikahan yang diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, pada acara resepsi dilarang mengadakan makan di tempat.  

Transportasi

Ketentuan dalam bertransportasi pada PPKM Level 1 mulai menerapkan kapasitas maksimal 100% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta ojek (online/pangkalan). Sedangkan kapasitas kendaraan pribadi maksimal 50%, dan 100% jika berdomisili sama. 

Selain itu, aturan ganjil genap berlaku sesuai aturan Kadishub DKI Jakarta.

(Baca juga: Tetap Aman Saat Kapasitas Transportasi 100%)

Tetap Waspada dan Jangan Lengah

PPKM level 1 ini memang melonggarkan aktivitas kita di luar rumah. Karena itu, agar penularan Covid-19 dapat lebih terkendali dan tidak menghadirkan gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, kita jangan sampai lengah menjaga protokol kesehatan. Yang lebih penting, pastikan kamu sudah vaksinasi agar lebih aman beraktivitas. Bagi yang belum vaksinasi, kamu bisa daftar dengan mudah lewat aplikasi JAKI. Yuk, upayakan jaga dirimu dan sekitarmu dari Covid-19.

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.