01 Sep 2021

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM

Oleh:-

Editor:Aditya Gagat Hanggara

01 Sep 2021

Kamu pasti sudah kenal dengan peraturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan di Jakarta, Smartcitizen. Peraturan ganjil genap ini awalnya diinisiasi untuk mengefektifkan ruang jalan di Jakarta, dengan hanya mengizinkan mobil yang angka terakhir nomor polisinya ganjil atau genap melintas pada tanggal yang juga ganjil atau genap. Pada masa pandemi ini, peraturan ganjil genap berganti sesuai dengan tingkat pembatasan aktivitas di Jakarta. 

Kini, pembatasan aktivitas selama pandemi yang kita kenal dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta sudah berada pada level 3. Pada level ini, pembatasan mulai dilonggarkan dengan pembukaan mall, sekolah, serta kantor dalam kapasitas terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan pembukaan beberapa fasilitas umum, mungkin akan ada peningkatan mobilitas. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kemacetan, peraturan ganjil genap di Jakarta pada PPKM Level 3 mulai diberlakukan kembali. 

Ketentuan Ganjil Genap

Ketentuan ganjil genap yang berlaku pada PPKM Level 3 di Jakarta berdasarkan SK Kadishub No. 345 Tahun 2021. Peraturan ini berlaku sejak 24 Agustus 2021, tepat pada hari pertama PPKM Level 3 di Ibu Kota. Peraturan ganjil genap ini berlaku dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. 

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

  1. Jl. Jenderal Sudirman.
  2. Jl. M. H Thamrin.
  3. Jl. H.R. Rasuna Said.

Pemberlakuan ganjil genap di ketiga ruas jalan tersebut tentunya dikecualikan untuk kendaraan-kendaraan tertentu, yaitu:

  1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
  2. Kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19.
  3. Pengangkut tabung oksigen.
  4. Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
  5. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
  6. Pembawa masyarakat disabilitas.
  7. Ambulans.
  8. Pemadam Kebakaran.
  9. Angkutan Umum (plat kuning).
  10. Digerakkan motor listrik.
  11. Sepeda motor.
  12. Angkutan barang khusus BBM dan BBG.
  13. Pimpinan lembaga tinggi RI:
  • Presiden/Wakil Presiden.
  • Ketua MPR/DPR/DPD.
  • Ketua MA/MK/KY/BPK.
  • Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI dan POLRI. 
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  2. Kendaraan dengan pengawasan dari POLRI (kendaraan pengangkut uang dan pengisian ATM).

Tetap Waspada dan Jaga Diri di Manapun Berada


Meski aktivitas masyarakat sudah mulai berjalan kembali, pastikan kamu tetap di rumah dan meminimalisasi mobilitas jika tidak penting dan mendesak, ya. Ingat, pandemi masih belum usai. Segera vaksinasi Covid-19 dengan vaksin yang tersedia. Jika kamu belum vaksinasi, segera daftarkan dirimu untuk vaksinasi lewat aplikasi JAKI yang bisa kamu unduh di Google Play Storeatau Apple App Store. Nantinya kamu bisa cek status vaksinasi digital juga di JAKI untuk kamu tunjukkan apabila memasuki ruang-ruang publik di Jakarta. 

Untuk tetap menjaga diri, jangan lupa memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, rajin mencuci tangan, menghindari makan dan minum bersama,  jika kamu beraktivitas ke luar rumah, ya. 

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.