Menilik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada PPDB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru merupakan salah satu jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang barangkali terdengar agak kompleks ataupun membingungkan bagi Smartcitizen. Selain itu, jalur ini memiliki periode yang cukup panjang dan masih akan berlangsung hingga akhir Juni 2021. Sehingga, meskipun kita telah memasuki ujung masa PPDB ini, penting untuk Smartcitizen yang mendaftarkan diri sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mengetahui seluk-beluk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru.
Sebenarnya, apa sih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru itu? Bagaimana pula ketentuannya? Baca artikel ini sampai habis, ya!
Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru?
Sesuai dengan namanya, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus berpindah tugas sehingga tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan di Jalur Zonasi, serta bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Siapa yang Mendaftar di Jalur Ini?
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria sebagai berikut:
- CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
- Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
[Macam-macam Jalur Pendaftaran PPDB Jakarta]
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Terdapat masing-masing kuota 2% untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada PPDB jenjang pendidikan SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), serta SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
Nah, jika jumlah CPDB yang mendaftar melalui tiap-tiap jalur tersebut melebihi daya tampung; maka akan dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik;
- Pilihan sekolah CPDB; dan
- Waktu mendaftar.
Jadwal Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jadwal jalur PPDB ini berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang akan ditempuh CPDB. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada jenjang SD, pendaftaran, seleksi, serta pengumuman berlangsung sejak 7 hingga 23 Juni 2021. Pelaporan diri dilakukan peserta didik yang lolos seleksi pada 24 dan 25 Juni 2021. Sedangkan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada jenjang SMP, SMA, serta SMK, pendaftaran, seleksi, maupun pengumuman berlangsung dari 7 sampai 30 Juni 2021. Pelaporan diri dilakukan peserta didik yang lolos seleksi pada 1 dan 2 Juli 2021.
[Berikut Jadwal PPDB Tahun Ini]
Cara dan Alur Mendaftar PPDB
Perlu diingat, seluruh proses PPDB dilaksanakan secara daring. Untuk mendaftar PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan dalam bentuk softcopy atau hasil scan. Lalu, akses web PPDB Jakartadan pilih jenjang pendidikan. Kemudian, pilih jalur seleksi yang ingin ditempuh pada bagian kiri laman. Setelah memilih jenjang dan jalur yang tepat, lakukanlah pengajuan akun dengan menekan tombol “Ajuan Akun”. Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta. Kemudian, tinjau kembali data diri dan dokumen. Jika sudah benar, lakukan persetujuan pernyataan dan tekan tombol “Lanjutkan”. Kamu akan memperoleh nomor peserta beserta kode verifikasi/token dan bisa memasuki tahapan berikutnya, yaitu aktivasi token.
Pada tahap ini, kamu perlu mengunjungi kembali web PPDB Jakarta dan tekan tombol aktivasi dengan memasukkan nomor peserta (disediakan dari sistem Sidanira). Lalu, ganti PIN/token tersebut dengan kata sandi. Setelah aktivasi token berhasil, barulah kamu dapat melanjutkan tahap berikutnya, yaitu pendaftaran sekolah.
Berikut cara mendaftar ke sekolah tujuan melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
- Login ke situs PPDB dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi;
- Pilih jenjang pendidikan;
- Pilih jalur seleksi “Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru”;
- Klik menu “Daftar”;
- Pilih sekolah yang ingin dituju;
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
Selanjutnya, peserta tinggal memantau hasil seleksi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi/diterima di sekolah pilihan wajib melakukan pelaporan diri. Caranya sebagai berikut:
- Akses situs PPDB di ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi;
- Tekan tombol “Lapor Diri”; dan
- Cetak tanda bukti lapor diri.
[Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta]
Demi mewujudkan akses yang merata dalam proses PPDB, Disdik DKI Jakarta juga telah menyediakan Posko Dinas dan Posko Wilayah PPDB di sejumlah sekolah yang bisa kamu pergunakan. Jika ingin tahu lebih lanjut tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru atau info lainnya terkait PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, kamu bisa mengunjungi websiteDinas Pendidikan DKI Jakarta dan websitePPDB Jakarta.
Agar tak ketinggalan informasi terkini soal PPDB, sangat disarankan kamu juga menggunakan aplikasi JAKI(Jakarta Kini). Secara berkala, JAKI akan memberikan informasi terbaru maupun pengingat terkait PPDB yang disertai dengan push notifications. JAKI bisa kamu download melalui Google Play Storedan Apple App Store. Yuk, download dan manfaatkan JAKI sekarang, agar proses PPDB kamu jadi lebih mudah!