Cara Gampang Mengurus Akta Kematian di Jakarta
Kehilangan orang terdekat bisa terasa berat. Ada beberapa perubahan yang harus dijalani, misalnya kita terpaksa menjalani hari-hari tanpa kehadirannya seperti dahulu. Di tengah-tengah masa duka ini, jika kita kehilangan anggota keluarga, akta kematian adalah hal penting yang tidak bisa diabaikan. Inilah hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mengurus akta kematian di Jakarta.
Â
Mengurus akta kematian di Jakarta
Â
Cara Mengurus Akta Kematian di Jakarta
Ada beberapa hal yang harus disiapkan jika kamu ingin mengurus akta kematian. Namun, jangan khawatir, ya. Prosesnya cukup singkat, lo. Berikut ini adalah daftar dokumen yang diperlukan dan cara pendaftarannya di Jakarta.
Â
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian. Surat ini bisa didapat dari dokter, rumah sakit, atau Puskesmas, tergantung tempat orang meninggal diurus.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
- Dokumen tambahanÂ
- untuk orang asing: fotokopi Dokumen Perjalanan.
- untuk WNI (Warga Negara Indonesia) bukan penduduk: fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Luar Jaringan (Offline):
- Datang ke kantor Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kelurahan sesuai alamat KTP-el.
- Ajukan permohonan akta kematian di loket.
Pendaftaran Dalam Jaringan (Online):
- Ajukan permohonan pada aplikasi Alpukat Betawi. Menu ini pun tersedia di aplikasi super JAKI. Kamu hanya perlu mencari menu Alpukat Betawi di bilah pencariannya.
- Unggah dokumen asli.
Â
Cara mengurus akta kematian di Jakarta. Sumber: Instagram @dkijakarta
Â
Fungsi Mengurus Akta Kematian
Menjalani proses administrasi seperti akta kematian mungkin terasa sulit. Namun, ada beberapa alasan mengapa kita harus mengurusnya, yaitu:
- sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah meninggal;Â
- digunakan untuk keperluan administratif. Contohnya, jika ingin mengurus keperluan warisan atau tabungan pensiun, keluarga akan menggunakan akta kematian dari anggota keluarga yang sudah meninggal; dan
- telah diatur di Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 pasal 44 ayat 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006Â Tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatakan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Â
Dengan kesabaran penuh, kita bisa menyelesaikan proses administrasi untuk kepergian orang terdekat kita. Jangan lupa untuk saling memberi bantuan dengan anggota keluarga lainnya, ya. Semoga informasi tentang mengurus akta kematian ini bermanfaat!
Â