17 Jan 2021

Mengulik Data Pelanggaran PSBB Selama 2020

Oleh:Aditya Gagat Hanggara

Editor:

17 Jan 2021

Smartcitizen, seperti kita tahu, pandemi Covid-19 menjadi topik yang mendominasi dunia sepanjang 2020 lalu. Sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan penyebaran virus Corona tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diambil oleh pemerintah tidak hanya untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah, tetapi juga demi menumbuhkan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan bersama pada masa pandemi. 

Berkat aturan PSBB, istilah-istilah yang dulu mungkin terdengar asing, seperti “wajib masker” atau “jaga jarak sosial”, kini karib di gendang telinga kita. Tentu, peraturan-peraturan tersebut bertujuan penting, yakni menekan dan melandaikan kurva penyebaran pandemi. Meskipun begitu, dibutuhkan pengawasan agar penegakan aturan tetap berjalan, sehingga setiap upaya pemutusan rantai pandemi dapat berlangsung efektif.

Partisipasi Aktif Warga Jaga PSBB

Dalam memastikan aturan PSBB berjalan secara tertib, Pemprov DKI Jakarta tak henti mengajak partisipasi aktif masyarakat. Ini kemudian direalisasikan melalui pemanfaatan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang sebenarnya sudah aktif sebelum masa pandemi Covid-19. Dengan sistem CRM, masyarakat Jakarta bisa melaporkan berbagai permasalahan, termasuk pengaduan terkait pelanggaran aturan PSBB, melalui 14 kanal resmi yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya lewat aplikasi JAKI yang kini menjadi super-app andalan warga Jakarta untuk membuat laporan melalui fitur JakLapor. Selain dengan aplikasi mobile, Pemprov DKI juga membuka beberapa metode pelaporan lain, termasuk kanal media sosial @dkijakarta, alamat email dki@jakarta.go.id, dan nomor kontak SMS 08111272206. Semua laporan yang disampaikan masyarakat kemudian terkumpul menjadi data-data informatif, yang dapat digunakan Pemprov DKI sebagai bagian dari analisis untuk pengambilan kebijakan yang efektif.

Dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, Pemprov DKI juga membuka akses kepada masyarakat untuk melihat data tersebut melalui Dasbor Laporan CRM Terkait Pelanggaran PSBB di situs web corona.jakarta.go.id. Membedah lebih dalam, ada beberapa informasi menarik, seperti jumlah dan tren pelaporan selama masa pandemi, dari 1 Maret hingga 31 Desember 2020. 

Kategori Laporan Terpopuler

JAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBB

Supaya tindak lanjut laporan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih tepat dan efektif, warga terlebih dahulu memilih kategori sesuai dengan jenis permasalahan atau pelanggaran yang diadukan. Dari gambar di atas, bisa kita lihat bagaimana sepanjang pemberlakuan masa PSBB, termasuk PSBB Transisi, kategori Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban memuncaki daftar sepuluh kategori laporan terpopuler, dengan total 3.391 laporan. Pelanggaran terkait aturan jaga jarak fisik, seperti membuat kerumunan lebih dari lima orang, termasuk dalam kategori ini. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sering  menjadi OPD yang menjawab aduan terkait permasalahan ini, seperti membubarkan kerumunan dan memberikan sosialisasi tentang betapa penting menjalankan salah satu prosedur 3M, yakni menjaga jarak. Bila diperlukan, Satpol PP juga diberi kewenangan untuk melakukan penyegelan tempat usaha yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Inovasi Jaga Kerahasiaan Pelapor

Masih seputar kategori laporan terbanyak, terpaut cukup jauh di peringkat kedua adalah kategori laporan Pungutan Liar dengan total 649 laporan. Kemudian diikuti kategori Hubungan Pekerja-Pengusaha sebagai kategori laporan terbanyak ketiga.

Seperti kita tahu, kategori Hubungan Pekerja-Pengusaha meliputi aturan tentang kapasitas maksimal di tempat kerja. Ini wajib diikuti semua pengelola gedung kantor atau tempat kerja, untuk meminimalisasi kemungkinan klaster baru penyebaran Covid-19. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) pada penghujung 2020, sebanyak 524 perusahaan ditutup karena Covid-19, 12 di antaranya ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi.

Mengingat informasi sensitif yang dilaporkan, kategori ini juga mendapat perhatian khusus Pemprov DKI Jakarta, khususnya berkaitan dengan kerahasiaan data pelapor. Sebagai pengembang JAKI, Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City menanggapi kekhawatiran ini, dengan meluncurkan inovasi berupa pilihan untuk membuat laporan sebagai anonim lewat fitur Sembunyikan Laporan, agar identitas dan kontak pelapor tidak terungkap pihak luar.

[Melapor Aman di JAKI dengan Fitur Sembunyikan Laporan]

JAKI Kanal Aduan Terpopuler 

JAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBBJAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBB

Seperti yang sudah disebutkan, tersedia 14 kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk pembuatan laporan pelanggaran PSBB. Dari data di atas, kemudahan yang ditawarkan JAKI mampu menjadikan aplikasi itu sebagai kanal pelaporan yang paling sering digunakan masyarakat Jakarta. Tercatat sebanyak 2.898 laporan terkirim melalui fitur JakLapor dalam aplikasi JAKI.

Setelah JAKI, baru kanal media sosial Twitter (1.324 laporan), di mana warga dapat mengirimkan pengaduan dalam bentuk cuitan ataupun direct message (DM) kepada akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Data CRM juga mencatat sebanyak 1.231 laporan yang disampaikan melalui surat elektronik atau email. Untuk warga yang tidak terjangkau atau tak ingin menggunakan koneksi internet, pemerintah masih membuka pula kanal pengaduan melalui pesan singkat SMS. Langkah yang tepat, mengingat cara ini menjadi keempat terpopuler bagi masyarakat Jakarta.

Dari Mana Laporan PSBB Berasal?

JAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBB

Sistem Cepat Respon Masyarakat menerima laporan pelanggaran PSBB dari keenam kabupaten/kota administrasi di Jakarta. Kita bisa lihat, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi pada tahun lalu, yakni 980 laporan. Mungkin bukan sesuatu yang mengejutkan, karena Jakarta Timur memang merupakan kota administrasi dengan populasi terbanyak di Jakarta. 

Tetapi, tren yang sama tidak berlaku untuk peringkat kedua dan ketiga. Jakarta Selatan yang jumlah penduduknya terbanyak ketiga di DKI, ternyata berada di urutan kedua untuk jumlah laporan terbanyak (967 laporan). Sementara, dengan jumlah penduduk yang lebih banyak, Jakarta Barat berada di bawah Jakarta Selatan dengan 771 laporan. Adapun warga Jakarta Pusat dan Jakarta Utara masing-masing mengirimkan 684 dan 539 laporan. Sedangkan warga Kabupaten Kepulauan Seribu hanya mengirimkan satu laporan.

Tren Pelaporan Pelanggaran PSBB

JAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBB

Untuk mengetahui kapan saja pelanggaran PSBB paling banyak dilaporkan, maka kita bisa menengok data tren pelaporan seperti yang terlihat di atas. Lonjakan pertama terjadi ketika Pemprov DKI memberlakukan PSBB untuk pertama kali pada April 2020. Kemudian, dengan PSBB Transisi yang mulai diterapkan pada awal Juni 2020, jumlah laporan yang masuk ke dalam sistem CRM sempat menurun. 

Tren tersebut berlanjut setidaknya hingga lonjakan kedua yang terjadi pada pertengahan September 2020, seiring dengan pengetatan kembali PSBB di Jakarta. Pada waktu itu, Gubernur Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat setelah peningkatan kasus positif Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit selama masa PSBB Transisi. Setelah kedua lonjakan ini, jumlah laporan kembali menurun dan cenderung stabil, sebelum sedikit meningkat pada penghujung 2020.

Tingkat Penyelesaian Laporan Capai 97,7%

JAKI, Laporan PSBB, Pelanggaran PSBB

Akhirnya sampai juga kita pada data status laporan pelanggaran PSBB sepanjang 2020. Dari total 8.345 laporan yang tertampung dalam sistem CRM, sebanyak 8.155 atau 97,7% berhasil ditindaklanjuti secara tuntas oleh jajaran Pemprov DKI. 

Selain petugas dan tenaga kesehatan yang tak kenal lelah bekerja di garda terdepan, apresiasi serta rasa terima kasih pun patut diberikan kepada kamu semua yang telah menjadi bagian dari upaya penghentian penyebaran pandemi Covid-19. Setiap laporan pelanggaran PSBB yang kamu kirimkan akan memberikan dampak besar dalam menjaga ketertiban dan kesehatan bersama. 

Perlu diingat pula, dengan pergantian tahun, bukan berarti kita bisa menurunkan kewaspadaan. Apalagi PSBB kembali berlaku di Jakarta, setelah masa PSBB Transisi. Karena itu, yuk kita lanjutkan kolaborasi ini dengan tetap rajin melaporkan setiap pelanggaran yang kamu temui. Jangan lupa juga untuk selalu menjalankan protokol kesehatan 3M dan terus pantau perkembangan kasus Covid-19 lewat situs web corona.jakarta.go.id

Artikel CRM Lainnya

Selama enam bulan pertama 2024, 13 kanal aduan Jakarta menerima lebih dari 95.000 laporan. Baca selengkapnya di sini.

CRM (Cepat Respon Masyarakat) Jakarta terus menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan. Inilah perjalanannya selama 2023.

Cepat Respon Masyarakat mengintegrasikan 13 kanal aduan Pemprov DKI. Mau dengar apa kata pelapor soal CRM? Baca di sini.

Selama tiga bulan terakhir, CRM menerima berbagai permasalahan publik dari pelapor-pelapor di Jakarta. Ayo, cek di sini!

Pakai Twitter atau Facebook untuk melapor, CRM atau Cepat Respon Masyarakat mengintegrasikan saluran yang sesuai untuk kamu. Ayo, cek di sini!

Sering liat parkir liar? Kamu bisa loh lapor parkir liar yang kamu temukan di Jakarta lewat JAKI. Yuk, cari tahu caranya di sini.