31 Mei 2024

Menciptakan Jakarta Sehat dengan Kawasan Dilarang Merokok

Oleh:Amira Sofa

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

31 Mei 2024

Setiap 31 Mei, kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Peringatan ini digagas Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 1987. Tujuannya sederhana namun penting, yakni untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya tembakau dan mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok di seluruh dunia.

Merokok bukanlah sekadar kebiasaan buruk, tapi juga ancaman nyata bagi kesehatan. Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia, 69 di antaranya dapat menyebabkan kanker. Bagi perokok aktif, ini tentu saja merupakan masalah besar. Tapi jangan lupakan juga dampak yang dialami perokok pasif atau orang-orang yang tanpa sengaja menghirup asap rokok dari orang lain.

Seberapa Bahaya Rokok Bagi Kesehatan? 

Sebelum mengulik bahaya merokok, Smartcitizen perlu tahu apa saja yang dimaksud rokok. Merujuk Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, rokok merupakan hasil olahan tembakau, termasuk rokok filter/kretek, cerutu, shisha (rokok Arab), dan pipa/cangklong. Dalam sebatang rokok, ada 4.000 jenis senyawa kimia, 400 zat berbahaya seperti karbon monoksida, tar, nikotin, serta 43 zat karsinogenik yang merupakan penyebab kanker. 

Di Jakarta, jumlah perokok aktif cukup mengkhawatirkan. Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, empat dari sepuluh remajausia SMP dan SMA di Jakarta adalah perokok. Belum lagi perokok dari golongan usia lainnya. Di sisi lain, potensi bahaya tidak hanya mengintai perokok aktif, tapi juga perokok pasif. Sebab, dari 100% bahaya asap rokok, hanya 25% yang dirasakan perokok aktif. 75% di antaranya justru dirasakan orang-orang sekitarnya yang tidak merokok. Bahkan, peluangpara perokok pasif ini sekitar 25-30% terkena penyakit jantung dan 20-30% mengidap kanker paru.

Kawasan Dilarang Merokok: Upaya Meminimalkan Asap Rokok di Jakarta

Untuk menekan bahaya merokok, Pemprov DKI Jakarta telah mengimplementasikan Kawasan Dilarang Merokok sebagai solusi yang efektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. KTR mencakup area-area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan angkutan umum yang melarang merokok. Di area-area tersebut, tindakan merokok dilarang dengan tegas berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020. Namun, peraturan ini tidak hanya melarang merokok di area tertentu tetapi juga mengharuskan ada tanda Kawasan Dilarang Merokok dan memberikan sanksi bagi pelanggar.

Lapor Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok dan Iklan Rokok Lewat JAKI

Sebagai warga Jakarta yang peduli kesehatan, kita berperan penting dalam mendukung dan mematuhi peraturan Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu cara yang efektif adalah dengan menggunakan fitur Lapor di aplikasi JAKI, untuk melaporkan tindakan merokok di Kawasan Dilarang Merokok maupun iklan rokok yang masih marak di berbagai tempat. Langkah ini membantu pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan lingkungan lebih sehat.

Cara melaporkan tindakan merokok di Kawasan Dilarang Merokok maupun iklan rokok pun gampang. Kamu bisa ikuti langkah-langkah ini.

  • Buka aplikasi JAKIatau unduh di Google Play Storeatau Apple App Store;
  • Klik tombol Kamera di bagian bawah beranda;
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Buat Laporan; 
  • Ambil foto laporan. Jika sudah dipotret sebelumnya, klik simbol galeri dan pilih foto;
  • Klik Gunakan;
  • Atur lokasi foto dan ketik ciri khusus lokasi. Klik Selanjutnya; 
  • Ketik detail laporan. Klik Selanjutnya;
  • Pilih kategori laporan “KDM dan Iklan Rokok”;
  • Tinjau ulang dan periksa kesesuaian laporan mulai dari jenis, lokasi, deskripsi, dan kategori laporan;
  • Centang pernyataan persetujuan. Klik Kirim. 

Ayo Ciptakan Jakarta Bebas Asap Rokok!

Dengan memahami pentingnya Kawasan Dilarang Merokok, mengambil peran dengan tidak merokok di Kawasan Dilarang Merokok, maupun melaporkan pelanggaran melalui JAKI, kamu bisa membantu menciptakan Jakarta yang lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali. Mari dukung Kawasan Dilarang Merokok untuk Jakarta yang lebih baik serta sehat.

Artikel Smart People Lainnya

Future City Hackathon sudah buka pendaftaran. Buat startup, simak syarat dan timeline penyelenggaraan hackathon di sini.

Ulang tahun Jakarta sebentar lagi! Berbagai rangkaian acara ini diselenggarakan untuk merayakan hari jadi kota tercinta.

PPDB 2024 punya beberapa jalur. Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memilih sesuai kondisi setiap CPDB. Baca ketentuannya di sini, ya!

PPDB DKI Jakarta 2024 akan dibuka sebentar lagi. Sudah siap? Jangan ketinggalan, catat jadwalnya, ya!

31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Upaya bebas asap rokok di Jakarta dilakukan melalui Kawasan Dilarang Merokok

PPDB DKI Jakarta 2024 diikuti oleh semua satuan pendidikan. Supaya tidak keliru, pelajari ketentuan dan mekanismenya di sini, ya!