Langkah-langkah Membuat KTP Elektronik di Jakarta
Hore! Siapa nih, yang sudah berulang tahun ke-17? Selamat, ya! Sekarang, saatnya untuk merayakan sweet seventeen dengan mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik resmi. Apakah Smartcitizen siap?
KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia. Persyaratan utamanya adalah seorang penduduk harus berusia 17 tahun atau sudah menikah. Apa kamu penasaran bagaimana cara mengajukannya? Ayo, kita bahas!
Persiapan untuk Membuat KTP Elektronik
Kamu perlu memastikan beberapa hal untuk membuat KTP elektronik. Ada batas waktu tertentu yang harus kamu ketahui dan siapkan beberapa dokumen.
Warga negara perlu mengajukan paling lambat 14 hari setelah:
- berusia 17 tahun,
- tanggal penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang untuk pemindahan dari luar kota atau negara, dan
- tanggal perubahan status menjadi penduduk Indonesia dari penduduk asing sementara.
Dokumen yang perlu disiapkan:
→ untuk KTP elektronik baru
- fotokopi Kartu Keluarga
- fotokopi Akte Kelahiran
→ untuk pendatang dan pergi, KTP elektronik akan diterbitkan bersama dengan Kartu Keluarga baru.
→ untuk perubahan data
- Kartu Keluarga atau KTP asli
- dokumen pendukung seperti fotokopi surat nikah, surat kematian, surat cerai, akte kelahiran, ijazah perguruan tinggi, surat tugas, atau surat pindah agama
→ untuk penggantian KTP yang hilang atau rusak
- surat kehilangan atau rusak KTP dari kepolisian
- fotokopi Kartu Keluarga
Prosedur untuk mengajukan KTP elektronik:
→ pengajuan online
- kunjungi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id, pilih “Masuk” atau “Login”, dan masukkan NIK atau kata sandi;
- pilih Pencetakan e-KTP;
- klik “Tambah Permohonan”;
- klik “Cetak” pada kolom anggota keluarga yang KTP elektroniknya akan diterbitkan;
- ulas data yang telah diajukan;
- pilih salah satu jenis KTP (baru/perubahan data/rusak/hilang/perubahan domisili);
- untuk KTP baru, langsung klik "Kirim Permohonan Cetak". Selain itu, centang kotak-kotak "Dokumen Persyaratan", masukkan nomor telepon, dan klik "Kirim Permohonan Cetak";
- unggah dokumen yang dibutuhkan, lalu klik "Unggah";
- pilih Titik Pelayanan atau tempat pencetakan dan tanggal pengambilan KTP. Setelah itu, klik "Kirim Permohonan Cetak";
- jika tidak ada perubahan tempat dan tanggal pengambilan, pilih "YA"; dan
- klik ikon printer di bagian bawah untuk mengunduh surat permohonan KTP.
Kamu akan mendapatkan pesan teks, jika KTP elektronikmu sudah diterbitkan. Jangan lupa ambil KTP elektronik yang telah diterbitkan di tempat yang sudah kamu pilih sebelumnya!
→ pengajuan offline
- kunjungi kantor kecamatan atau kelurahan/desa, pada pukul 08:00 hingga 16:00;
- bawa dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga asli dan fotokopinya serta surat keterangan RT/RW;
- dapatkan nomor antrean dari loket dan tunggu giliranmu;
- tunjukkan dokumen asli dan serahkan fotokopinya kepada petugas;
- foto kamu akan diambil oleh petugas dan lakukan pencatatan sidik jari;
- tandatangani dokumen yang tersedia;
- lakukan pemindaian retina; dan
- ambil surat pengantar resmi yang sudah ditandatangani dan distempel.
Surat Pengantar dapat digunakan sebagai kartu identitas sementara. Setelah melalui seluruh proses tersebut, kamu dapat menunggu dalam waktu dua minggu hingga KTP Elektronik jadi. Kamu akan diberitahu saat selesai. Jangan lupa bawa Surat Pengantarmu ke kantor kelurahan!
Terintegrasi Menggunakan Akun Warga di JAKI
Setelah mendapatkan KTP elektronik, kamu akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan menggunakan fitur Akun Warga di JAKI, kamu sekarang dapat mengakses semua data terintegrasi NIK, seperti data keluarga, tempat tinggal, dan banyak lagi. Ingin tahu cara mengaksesnya? Mari kita lihat di bawah ini!
- daftar atau masuk ke akun JAKI kamu;
- klik "Profil";
- verifikasi NIK-mu;
- masukkan nama lengkapmu berdasarkan KTP elektronik, NIK, dan unggah foto KTP elektronikmu;
- ambil foto selfie sambil memegang KTP elektronikmu, lalu pilih "Ambil Foto";
- klik "Sesuai" jika foto sudah diambil dengan tepat;
- centang pernyataan persetujuan untuk mengonfirmasi data pribadimu, lalu klik "Konfirmasi"; dan
- sekarang, kamu hanya perlu menunggu NIK-mu dikonfirmasi oleh petugas.
Proses konfirmasi NIK akan membutuhkan waktu minimal dua hari. Setelah selesai, kamu akhirnya dapat mengakses semua informasi pribadimu, seperti:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Sosial
- Status DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Ketahanan Pangan
- Informasi Rusunawa
Sementara itu, akan ada lebih banyak opsi yang akan segera hadir, misalnya:
- Objek Pajak
- Tenaga Kerja
- UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah)
- Kepemudaan dan Olahraga
Cari tahu mengenai informasi tentang bantuan sekolahmu dengan menu Sekolah. Di sini, kamu dapat melihat informasi tentang Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Menu ini akan menampilkan periode, tahap-tahap, dan tahun pemberian bantuan.
Jika kamu memilih menu Kesehatan, akan terlihat status vaksinasi Covid-19.
Informasi tentang Bantuan Sosial untuk keluargamu dapat dilihat pada menu Sosial. Jenis-jenis bantuannya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Di sini, kamu dapat melihat periode dan nominal penerimaan bantuan.
Saat memilih menu Status DTKS, kamu akan mendapat informasi tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Data mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat di sini.
Lihat menu Ketahanan Pangan untuk melihat informasi mengenai penerimaan pangan bersubsidi. Pilih tahun penerimaannya dan Smartcitizen dapat melihat nomor rekening.
Kamu juga dapat mengakses informasi tentang rumah. Lihat alamat domisili dan status RW kumuh pada menu Informasi Rusunawa.
Baca juga: Akun Warga: Layanan dan Informasi Terpersonalisasi
Simpel banget, ya! Fitur Akun Warga sangat berguna untuk memberikan informasi personal Smartcitizen. Sekarang siapa nih, yang makin semangat buat bikin KTP elektronik? Kalau udah jadi, jangan lupa unduh JAKI di Google Playatau AppStoredan gunakan fitur Akun Warga!