14 Apr 2022

Masih Perlukah Scan QR Code PeduliLindungi?

Oleh:Amira Sofa

Editor:Aditya Gagat Hanggara

14 Apr 2022

Sudah dua tahun lebih kita berada di tengah pandemi. Semakin ke sini, penanganan penyebaran Covid-19 semakin baik. Sebut saja salah satunya, pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat. Namun, jika diperhatikan, ada pula kelalaian yang mulai terjadi. Seperti beberapa tempat umum yang tak lagi menerapkan sistem check in dan check out melalui PeduliLindungi bagi pengunjung ataupun karyawan. Lalu sebenarnya, masih perlukah kita melakukan skrining kode QR di tempat umum?

Masih Perlukah Kamu Check Indan Check Outdi Tempat Umum? 

Jawabannya masih. Berdasarkan Keputusan Gubernur yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) –jika merujuk pada yang terkini berarti Keputusan Gubernur No. 308 Tahun 2022, pengunjung maupun karyawan beberapa tempat umum, seperti mal, pusat perbelanjaan, bioskop, dan lain-lain, masih wajib melaksanakan check in dan check out melalui PeduliLindungi. Selain itu, kamu juga bisa check in dan check out melalui aplikasi JAKI. Peraturan PPKM dapat dicek melalui JAKIdengan menggeser banner di laman utama aplikasi, hingga menemukan banner PPKM lalu mengkliknya. Atau kamu bisa juga mengaksesnya langsung dari websiteJakarta Tanggap Covid-19. Setelah laman PPKM muncul, kamu tinggal memilih tempat umum yang ingin dikunjungi selama PPKM. Aturan kunjungan pun akan muncul dan kamu dapat memastikan tempat umum apa saja yang mengharuskan kamu untuk check in dan check out.

Bagaimana Kalau Tempat Umum Tidak Menerapkan Check Indan Check Out

Jika menemukan tempat umum yang tidak menerapkan check in dan check out, jangan diam saja. Perlu diingat bahwa check in dan check out di tempat umum berfungsi untuk memperketat proses pemantauan (monitoring) serta penelusuran (tracing) kontak erat Covid-19. Oleh karena itu, kamu berhak melaporkan tempat umum yang tak mengikuti ketentuan ini, agar kelalaian tersebut tidak dinormalisasi. Bagaimana cara melaporkannya? Gampang! Kamu bisa gunakan aplikasi JAKI. Cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Buka aplikasi JAKI.
  2. Klik ikon kamera pada bagian bawah laman utama.
  3. Pilih Laporan Privasi. Klik Buat Laporan.
  4. Ambil foto laporan. Klik Gunakan.
  5. Pilih Kategori Laporan Gangguan Ketenteraman. Kemudian klik Pilih. 
  6. Isi permasalahan dan tulis lokasi secara lengkap. Berikan keterangan tambahan. Klik Simpan.
  7. Kirim laporan. 
  8. Selesai! Laporan kamu sudah terkirim dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Oh ya, untuk menjaga kerahasiaan identitas kamu sebagai pelapor, JAKI telah disertai dengan sistem private by default. Namun, kamu tetap dimohon untuk tidak menunjukkan data diri, seperti nama lengkap, ciri-ciri diri, dan sebagainya, dalam foto maupun deskripsi laporan, ya. 

Check Indan Check OutLewat Fitur Safe Entrance JAKI

Check in dan check out umumnya memang dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Namun, jika kamu ingin sekaligus menikmati layanan yang lebih terintegrasi, kamu juga bisa check in dan check out menggunakan aplikasi JAKI melalui fitur Safe Entrance by PeduliLindungi. Sebab, di JAKI kamu tak hanya bisa scan kode QR untuk masuk-keluar tempat umum, melainkan juga menikmati fitur lain terkait Covid-19, seperti cek status serta pendaftaran vaksinasi. 

Berikut yang perlu kamu lakukan untuk check in melalui aplikasi JAKI:

  1. Buka aplikasi JAKI.
  2. Klik “Pindai” pada fitur Safe Entrance.

  1. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap. Klik “Periksa”.


 

  1. Cek kembali data yang dimasukkan. Kamu sangat disarankan untuk memperhatikan ketentuan penggunaan data. Jika sudah, klik “Saya Setuju”.

  1. Pindai QR Code yang terpasang di area pintu masuk lokasi.

  1. Cek nama tempat, jumlah pengunjung, dan total kapasitas. Klik “Masuk”.

  1. Selamat! Kamu berhasil check in.

Jika akan meninggalkan area tempat umum, kamu tinggal check out dengan klik tombol “Keluar” atau pindai kembali kode QR Code yang ada di pintu keluar lokasi. Mudah, bukan?

Dengan kemudahan yang diberikan teknologi melalui scan kode QR untuk monitoring dan tracking kasus Covid-19, seharusnya ketentuan ini tak lagi diabaikan, baik oleh pengunjung, karyawan, maupun perusahaan/instansi terkait. Jika bukan dari hal-hal kecil yang berada di bawah kendali kita seperti ini, bagaimana kita bisa membantu pandemi selesai? Yuk, mulai sekarang kita lebih mematuhi peraturan terkait Covid-19. Kalau kamu menemukan pelanggaran, segera laporkan lewat JAKI, ya, Smartcitizen. Stay safe

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.