Lebih Praktis Urus Pemakaman di Jakarta Secara Online
Sepanjang tahun lalu hingga saat ini, kita kerap menghadapi banyak kehilangan. Berbagai peristiwa setahun belakangan menyadarkan kita bahwa kadang hidup tak berjalan sesuai kehendak dan rencana. Tentunya, kita ingin bisa menghabiskan banyak waktu bersama orang-orang tersayang. Namun, tak ada manusia yang dapat memastikan berapa lama waktu tersisa bagi kita dan mereka.
Mungkin tak semua Smartcitizen pernah merasakannya, tapi kehilangan anggota keluarga bukan hal mudah. Pasti kalut sekali rasanya. Luka kehilangan belum pulih, namun berbagai hal sudah mengantre untuk diurus dengan cepat, termasuk perizinan makam.
Untuk kamu yang belum tahu bagaimana cara mengurus perizinan makam, kamu membaca artikel yang tepat. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta memiliki program pelayanan pemakaman online. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) seperti pungutan liar dan makam fiktif.
Data pemakaman yang disediakan berupa data jenazah dan ketersediaan petak makam secara real time. Data jenazah melingkupi data TPU, unit, blok, blad, dan petak makam. Dengan database yang di-update secara berkala, praktik pengurusan izin makam secara ilegal dapat dihindari. Mari simak penjelasan lengkapnya.
Tata Cara Mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
Bila ingin mengurus izin penggunaan tanah makam, baik makam baru/perpanjang, Smartcitizen yang menjadi ahli waris/pihak yang bertanggung jawab terhadap jenazah harus melakukan berbagai hal berikut:Â
Persiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris/pemohon;
- KTP dan KK mendiang;
- Surat Pengantar Kelurahan;
- Surat Pemeriksaan Jenazah dari RS/Puskesmas;
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.Â
- Meminta Surat Pengantar Pemakaman dari kantor TPU
Kemudian, datangi kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk mencari petak makam dengan diantar petugas. Selanjutnya, kamu sebagai waris/pihak yang bertanggung jawab akan mendapatkan Surat Pengantar Pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan dari pengelola TPU.
Bawa berkas-berkas yang telah kamu siapkan sebelumnya beserta Surat Pengantar Pemakaman ke PTSP Kelurahan. PTSP Kelurahan akan memverifikasi berkasmu. Jika berkasmu telah diverifikasi, pihak PTSP Kelurahan akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok petak makam yang digunakan.Â
Pada tahap ini, kamu wajib melakukan pembayaran SKRD. Kamu dapat membayar melalui virtual account Bank DKI, teller Bank DKI, ataupun pembayaran retribusi lainnya.Â
Setelah melakukan pembayaran retribusi, kamu akan mendapatkan informasi nomor validasi dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) terhadap pembayaran tersebut. Nomor validasi harus diserahkan kembali ke PTSP Kelurahan untuk bisa mendapatkan IPTM. Setelah mendapat IPTM, barulah sebagai ahli waris/pihak yang bertanggung jawab, kamu bisa menguburkan jenazah di TPU.
Saat ini, seluruh TPU di bawah pengelolaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah menerapkan sistem pengurusan IPTMÂ online. Sistem ini akan mempermudah pengelola TPU untuk memastikan kondisi perpetakan jenazah dan PTSP Kelurahan untuk menerbitkan IPTM. Dengan begitu, proses izin makam yang diajukan Smartcitizen pun akan lebih cepat rampung.
Cek Riwayat Perizinan Makam dan Contact PersonTPU Secara OnlineÂ
Bentuk lain dari kemudahan yang akan Smartcitizen dapatkan dari program pelayanan pemakaman online ini adalah terkait transparansi data. Smartcitizen yang menjadi ahli waris/bertanggung jawab terhadap jenazah dapat dengan mudah melihat riwayat perizinan penggunaan lahan makam melalui website Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Jika kamu perlu informasi yang lebih mendalam terkait tanah makam, kamu juga bisa menghubungi contact personTPU.
Demikian paparan program pelayanan pemakaman online yang tersedia buat para warga Jakarta. Semoga program ini bisa membantu meringankan beban mereka yang perlu mengurus pemakaman orang tersayang ya, Smartcitizen.