Mau Lapor Masalah? Bisa Lewat Kanal Pengaduan Ini
Pernah kesal karena sampah menumpuk di lingkunganmu? Punya pengalaman enggak menyenangkan sama orang yang parkir secara liar? Kalau kamu merasakan hal-hal kayak gitu, jangan dipendam sendiri, ya! Kamu bisa lapor, lho. Pemerintah Jakarta menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi. Kamu hanya perlu mengirim laporanmu ke kanal-kanal yang sudah terintegrasi dalam Cepat Respon Masyarakat (CRM).
Di artikel ini, kamu bisa paham kanal pengaduan yang paling cocok sama kebutuhan dan kenyamanan. Yuk, bahas sekarang!
Melapor di Jakarta. Sumber: Jakarta Smart City
Kanal tatap muka disediakan buat Smartcitizen yang mau bertemu langsung dengan petugas. Di sini, kamu bisa menjelaskan masalah secara rinci dan memastikan bahwa laporan kita diterima dengan baik. Silakan kunjungi salah satu lokasi di bawah ini yang paling dekat dari rumah.
- Pendopo Balai Kota: Jl. Medan Merdeka Selatan No.8–9, RT 11/RW 02, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
- Kantor Wali Kota
- Kantor Inspektorat
- Kantor Kecamatan
- Kantor Kelurahan
Melapor secara tatap muka di Pendopo Balai Kota. Sumber: Jakarta Smart City
Cara Melapor:
- Siapkan berkas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta atau luar Jakarta dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan laporan.
- Datang langsung ke salah satu lokasi di atas. Silakan datang pada jam kerja, ya. Di Pendopo Balai Kota, kamu bisa dilayani pada pukul 07:30–09:30.
- Temui petugas, jelaskan permasalahanmu, dan beri berkas atau dokumen pendukung.
- Dapatkan nomor laporan dan lacak perkembangan laporanmu di situs web crm.jakarta.go.id.
JAKI menjadi kanal pengaduan yang praktis. Melalui aplikasi ini, kamu bisa melaporkan masalah kapan saja dan di mana saja, hanya dengan beberapa klik di perangkatmu. Prosesnya sederhana dan tentunya terintegrasi dengan sistem CRM. Jadi, petugas akan menerima laporanmu setelah dikirim. Pelajari langkah-langkahnya di bawah ini, ya!
Melapor lewat JAKI. Sumber: Jakarta Smart City
Cara Melapor:
- Unduhdan buka JAKI.
- Ketuk ikon Lapor (bergambar kamera) di bagian bawah layar Beranda.
- Ambil foto laporan dengan kamera di aplikasi. Foto juga bisa diunggah dari galeri perangkat (maksimal dua jam setelah diambil) dengan mengklik ikon yang ada di pojok kiri bawah. Foto harus memilikitag lokasi, pastikan GPS aktif saat mengambil foto).
- Pilih Gunakan.
- Atur lokasi laporan. Kamu bisa menambahkan detail alamat laporan seperti nama gedung, patokan, atau keadaan sekitar.
- Tulis detail laporan, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih kategori laporan yang sesuai.
- Tentukan jenis visibilitas laporanmu (Privat/Rahasia atau Publik), tinjau laporan, konfirmasi kebenaran laporanmu dengan mencentang bagian Pernyataan, lalu masukkan kode keamanan.
- Pilih Kirim.
- Laporanmu berhasil dikirim.
Kamu aktif dan up-to-date di media sosial? Nah, kanal ini bakal memudahkanmu untuk melapor dari mana saja dan kapan saja. Cek caranya di bawah ini.
Melapor lewat media sosial. Sumber: Jakarta Smart City
Cara Melapor:
- Twitter (sekarang X) @DKIJakarta
- Facebook: Pemprov DKI Jakarta
- Media Sosial Gubernur/Wakil Gubernur. Untuk saat ini, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta akan menerima laporan dari Instagram.
crm.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Lapor Permasalahan di Jakarta Lewat Media Sosial
Pilih kanal surat elektronik (email) kalau kamu terbiasa “curhat” secara tertulis. Opsi ini fleksibel, membantu kamu melapor lewat pesan atau surat dalam jaringan (daring)/online. Di sini, kamu bisa juga menyertakan dokumen atau bukti tambahan dalam laporan, berbentuk foto maupun video. Supaya cepat ditangani, catat cara melapornya, yuk!
Melapor lewat surat elektronik. Sumber: Jakarta Smart City
Cara Melapor:
- Email: dki@jakarta.go.id
- SMS/WhatsApp 08111272206
- LAPOR 1708
- Aspirasi Publik Media Massa
crm.jakarta.go.id.
Lapor Lewat Kanal Resmi Lebih Efektif
Laporan yang kamu kirim lewat kanal resmi akan diterima oleh petugas secara real-time atau langsung saat itu juga. Inilah yang membuat kamu bisa melapor secara efektif. Nah, petugas pun harus melakukan tindak lanjut pada laporan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini memengaruhi pemberian tunjangan kinerja daerah sesuai dengan Pergub No. 19 Tahun 2020 dan SK Sekda No. 22 Tahun 2022.
Setiap kanal pengaduan yang telah terintegrasi dalam sistem CRM bisa menjadi opsi untuk melaporkan masalah warga Jakarta. Ada yang secara tatap muka atau digital, semuanya tersedia. Apa pun kanal yang kita pilih, tujuannya tetap sama: menciptakan Jakarta yang lebih baik, nyaman, dan tertata. Mari manfaatkan berbagai kanal aduan ini dan berkontribusi aktif dalam membangun Jakarta!
Baca juga: