Ketentuan dan Mekanisme PPDB DKI Jakarta 2024
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Satuan pendidikan yang mengikuti prosesnya adalah TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Jika kamu termasuk sebagai CPDB (Calon Peserta Didik Baru), ikuti setiap langkahnya, ya! Nah, untuk mendaftar, kamu harus memperhatikan ketentuan dan mekanismenya, nih. Silakan simak di bawah.
PPDB DKI Jakarta. Sumber: Jakarta Smart City
Â
Baca juga:Â Catat Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024
Â
Ketentuan PPDB DKI Jakarta Jenjang TK 2024
TK (Taman Kanak-Kanak) termasuk dalam pendidikan formal yang mengikuti proses PPDB. Ada syarat usia yang harus dipenuhi CPDB di jenjang TK, yaitu:
- paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A; dan
- paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.
Ketentuan PPDB DKI Jakarta 2024
Setiap CPDB harus menyiapkan KK (Kartu Keluarga). Nah, jika kamu berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, nih. Inilah ketentuannya untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
- CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat di KK (Kartu Keluarga) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, terbit paling lambat 10 Juni 2023.KK masih bisa digunakan jika diterbitkan setelah 10 Juni 2023 karena perubahan data tanpa perpindahan domisili.
- KK telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta jenjang yang dituju.
Mekanisme PPDB DKI Jakarta 2024
Pendaftaraan PPDB dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya. Jadi, selalu waspada jika ada penipuan yang beralasan mau membantu proses PPDB, ya. Selain itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Pahami mekanisme atau cara pendaftarannya di bawah ini untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, yuk!
Â
- Jenjang SD: sejak 20 Mei 2024
- Jenjang SMP: sejak 27 Mei 2024
- Jenjang SMA dan SMK: sejak 3 Juni 2024
- akses laman https://ppdb.jakarta.go.id;
- ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang (SD/SMP/SMA/SMK);
- isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB (Calon Peserta Didik Baru) sesuai dengan KK asli;
- pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
- unggah hasil pindai (scan)/foto dokumen KK asli;
- unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
- khusus CPDB yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan.
- khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya.
- unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
- cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi; dan
- tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring (dalam jaringan)/online oleh Tim Verifikator.
- akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id; dan
- cek status verifikasi di menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
- akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- klik tombol Aktivasi dan masukkan (input) Nomor Peserta; dan
- ganti PIN/Token dengan password.
- akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- lakukan login dengan cara memasukkan (input) Nomor Peserta dan Password;
- pilih sekolah tujuan; dan
- cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
- akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- pilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan
- klik menu seleksi lalu lihat sekolah pilihan.
- akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal;
- login dengan memasukkan (input) Nomor Peserta dan Password;
- klik tombol Lapor Diri; dan
- cetak tanda bukti lapor diri.
Sudah catat semua informasinya? Supaya enggak bingung, manfaatkan layanan informasi yang resmi, ya! Kamu bisa menghubungi secara daring (dalam jaringan)/online maupun luring (luar jaringan)/offline. Sebarkan informasinya agar keluarga atau teman-temanmu terbantu juga, ya. Semoga sukses!