Kenapa Parkir Liar Dilarang?
Pernah berjalan kaki di trotoar, tetapi harus turun karena terhalang sepeda motor yang parkir? Itu artinya, pemilik sepeda motor tersebut melakukan parkir liar, lo! Parkir liar adalah praktik parkir kendaraan yang tidak di tempatnya atau tak sah. Jadi, selain bikin kamu enggak nyaman, parkir liar termasuk suatu pelanggaran, ya. Artikel ini bakal menjelaskan tentang parkir liar dan cara supaya kamu bisa melaporkannya. Yuk, bahas bersama-sama!
Parkir liar dilarang. Sumber: Jakarta Smart City
Peraturan Tentang Parkir Liar
Larangan tentang parkir liar tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat empat mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Meskipun begitu, jangan hanya sekadar takut dengan denda. Kalau dipikir-pikir, ada banyak risiko lain dari parkir liar loh, misalnya:
Adukan Parkir Liar Melalui 13 Kanal Pengaduan Pemerintah Jakarta
Seseorang dianggap melakukan parkir liarjika ia memarkir kendaraan di tempat-tempat yang tidak sesuai, misalnya trotoar, bahu jalan, dan akses fasilitas umum seperti halte. Jika hal ini dilakukan, pasti akan merugikan orang lain.
Di Jakarta, kamu bisa melaporkan masalah tentang parkir liar. Ada 13 kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Jakarta, yaitu:
- JAKI
- X (dahulu Twitter) @DKIJakarta
- Facebook Pemprov DKI Jakarta
- E-mail dki@jakarta.go.id
- Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
- SMS/WhatsApp 08111272206
- Pendopo Balai Kota
- Inspektorat
- Kantor Wali Kota
- Kantor Kecamatan
- Kantor Kelurahan
- Aspirasi Publik Melalui Media Massa
- LAPOR! 1708
Kanal-kanal di atas dikelola di dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM). Dengan laporan yang terintegrasi dari 13 kanal pengaduan tersebut, tindak lanjut laporan pun akan lebih efektif dan efisien.
Lapor Parkir Liar Pakai JAKI
Aplikasi JAKI bisa kamu manfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan di Jakarta. Kamu pun bisa melaporkan parkir liar lewat JAKI, lo. Ikuti caranya:
- Unduh dan buka aplikasi JAKI. Kalau belum terpasang di smartphone kamu, unduh di Google Play Storeataupun Apple App Store;
- Ketuk ikon kamera di bagian bawah layar Beranda;
- Foto masalah yang kamu temui. Jangan lupa untuk menyalakan lokasi di perangkatmu, ya. Ini berguna supaya petugas bisa menangani masalah lebih mudah;
- Isi detail keterangan sampai lokasimu;
- Pilih kategori “Parkir Liar”, lalu kirim laporanmu.
Baca juga: Intip Fitur Laporan Warga di JAKI 3.0
Smartcitizen, kamu berhak merasa nyaman di Jakarta, jadi, jangan ragu untuk melapor parkir liar, ya! Kalau mau tahu lebih banyak lagi tentang kanal pengaduan Pemerintah Jakarta, ikuti media sosial @jsclab, @cepatresponjkt, dan @jakisuperapp.
Baca juga: Mau Lapor Masalah? Bisa Lewat Kanal Pengaduan Ini