05 Apr 2022

Kebijakan PPKM Jakarta Terbaru

Oleh:-

Editor:Aditya Gagat Hanggara

05 Apr 2022

Pandemi sudah berlangsung selama dua tahun dan masih belum pergi hingga 2022 tiba. Tentu sudah banyak yang dilalui, dari pembatasan ketat hingga kini kita terbiasa hidup dengan “normal yang baru”. Dalam situasi sekarang, aktivitas masyarakat memang berangsur kembali seperti biasa, namun dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi.

Kebijakan terbaru yang diterapkan di Jakarta kini adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 2 yang berlaku hingga 18 April 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 308 Tahun 2022.

Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran

Kebijakan PPKM level 2 mengatur kegiatan di perkantoran non-esensial untuk menerapkan 50% WFO (Work from Office). Kemudian, perkantoran esensial sektor pemerintahan dapat mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. 

Sedangkan sektor esensial bidang perbankan dapat beroperasi 75% WFO di lokasi yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Lalu, untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas 75%. 

Bagi industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, 75% WFO dapat diterapkan dengan pengaturan shift serta hanya di fasilitas produksi/pabrik. Sedangkan 50% WFO bisa diberlakukan dalam pelayanan administrasi perkantoran.

Selanjutnya, sektor kritikal seperti keamanan dan kesehatan, dapat beroperasi 100% tanpa pengecualian. Sementara industri lain di sektor yang sama, seperti konstruksi untuk infrastruktur publik dan swasta, dapat  beroperasi 100% di fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat, serta kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Peraturan yang berlaku buat seluruh sektor adalah penerapan protokol kesehatan yang harus lebih ketat, setiap pegawai sudah divaksin, serta wajib check-in menggunakan fitur Safe Entrance di aplikasi JAKI yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi. 

Kegiatan Belajar dan Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri No. 05/KB/2021, No. 1347 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/6678/2021, No. 443-5847 Tahun 2021.

Supermarket dan Pasar yang Menjual Kebutuhan Sehari-hari

Bagi pasar rakyat, supermarket, serta toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas 75% dan protokol kesehatan yang lebih ketat. Khusus pasar induk, dapat beroperasi sesuai jam operasional. Sedangkan untuk supermarket, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI. 

Warung Makan, Restoran, Pedagang Kaki Lima, dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan melayani dine-in atau makan di tempat maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Lalu, bagi restoran/rumah makan dan kafe yang buka mulai malam hari, dapat melayani dine-in dari pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas 50%. Sedangkan untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau area terbuka hingga di pusat perbelanjaan, layanan dine-in dapat dilakukan maksimal sampai pukul 21.00, dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib melakukan check-in menggunakan PeduliLindungi atau JAKI.

Lokasi Seni Budaya, Sarana Olahraga, Taman, dan Tempat Wisata

Buat kamu yang ingin berekreasi atau berolahraga, kini area publik dan fasilitas umum seperti taman serta sarana olahraga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kapasitas maksimal 50%. Setiap pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Safe Entrance di JAKI. Pengunjung di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua. 

Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50% hingga pukul 21.00 WIB, serta pengunjung wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI. Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun wajib didampingi orang tuanya. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatat alamat serta nomor telepon untuk kebutuhan tracing (pelacakan).

Sedangkan untuk bioskop, kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 70% dan wajib skrining dengan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI. Pengunjung yang boleh masuk berkategori hijau dan kuning. Pengunjung kurang dari 12 tahun wajib didampingi orang tuanya. Pengunjung juga diperbolehkan dine-in dalam restoran/kafe di area bioskop, dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan tidak lebih dari 60 menit.

Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan

Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sedangkan tempat resepsi pernikahan dibolehkan beroperasi, dengan kapasitas maksimal 50% dan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, dalam acara resepsi, dilarang kegiatan makan di tempat..  

Transportasi

Ketentuan bertransportasi selama masa PPKM level 2 pada awal 2022 ini menerapkan kapasitas maksimal 100% untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta ojek (online/pangkalan). Selain itu, aturan ganjil genap berlaku, sesuai aturan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(Baca juga: Tetap Aman Saat Kapasitas Transportasi 100%)

Tetap Waspada dan Saling Jaga

Meski sudah berkurang sejak puncak gelombang kedua tahun lalu, tren kasus terbaru cenderung naik. Varian Covid-19 yang terbaru, yaitu virus Omicron, mulai ditemukan di Indonesia dan yang terbanyak di Jakarta. Jadi kamu harus tetap waspada, jangan sampai kamu dan orang-orang terdekatmu terpapar. Pastikan kamu mematuhi pembatasan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pastikan juga kamu telah divaksin, ya! Jika belum melakukan vaksinasi, kamu bisa daftar dengan mudah lewat aplikasi JAKI. Yuk, tetap waspada dan jangan biarkan pandemi Covid-19 ini bertahan lama, karena abai protokol kesehatan yang ada.

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.