08 Okt 2021

Inilah Peraturan PPKM Terbaru di Jakarta

Oleh:Teresa Simorangkir

Editor:Aditya Gagat Hanggara

08 Okt 2021

Peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jakarta terus berubah mengikuti perkembangan kasus Covid-19. Bila kasus konsisten menurun, maka peraturan akan dilonggarkan, begitu pun sebaliknya. Di dalam peraturan PPKM terbaru (Keputusan Gubernur Nomor 1182 Tahun 2021), Jakarta masih berada dalam PPKM Level 3. Walau masih berada di level yang sama, terdapat beberapa penyesuaian yang berlaku pada 5–18 Oktober. Simak poin-poin apa saja yang berubah lewat artikel ini.

Pembukaan Pusat Kebugaran dengan Kapasitas Maksimal 25%

Dalam peraturan PPKM terbaru, kini pusat kebugaran atau fitness center sudah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sebelum masuk ruangan, jangan lupa check-in lewat fitur Safe Entrance by PeduliLindungi di aplikasi JAKI ya, Smartcitizen!

Pembukaan Kios Makanan dan Minuman di Bioskop

Sebelumnya, bioskop memang sudah diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, tapi tanpa menyediakan kios makanan dan minuman. Nah, dalam peraturan PPKM kali ini, kios makanan di bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% serta waktu makan maksimal 60 menit.

Gunakan Fitur Safe Entrance di JAKI Saat Beraktivitas di Ruang Publik

Ketika beraktivitas di ruang publik, kini kamu wajib check-in dan check-out terlebih dahulu. Hal ini penting dilakukan sebagai langkah contact tracing, bila suatu saat ditemukan kasus Covid-19 di lokasi terkait. Safe Entrance juga memungkinkan kamu untuk melihat jumlah pengunjung serta total kapasitas ruang publik yang diizinkan, sehingga kamu bisa menghindari lokasi-lokasi ramai untuk mencegah penularan Covid-19. Safe Entrance tersedia di aplikasi JAKI yang bisa diakses dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JAKI, pilih ‘Pindai untuk masuk/keluar tempat’.
  2. Masukkan nama lengkap dan NIK, lalu pilih periksa.
  3. Konfirmasi data diri.
  4. Scan QR Code yang ada di lokasi, lalu pilih masuk.
  5. Kamu akan melihat warna pada status, usai mengakses fitur Safe Entrance di area tersebut.

Bagaimana Sistem Safe Entrance by PeduliLindungi di JAKI Bekerja?

Pembaruan peraturan PPKM ini tentu membuat kita merasa lega. Konsistensi kita menjalankan protokol kesehatan akan membuahkan hasil yang baik, seperti penurunan kasus Covid-19. Selain taat prokes, pandemi ini juga harus kita lawan lewat vaksinasi. Ajak dan bantu orang-orang di sekitarmu untuk vaksinasi. Jangan lupa daftar vaksinasi lewat JAKI untuk proses pendaftaran yang lebih ringkas. Yuk, unduh JAKI di Play Store dan App Store!

Penulis dan Editor

Artikel Covid-19 Lainnya

Vaksinasi booster kedua ada di Puskesmas Kecamatan dan RSUD. Gak perlu daftar, kamu tinggal bawa KTP atau tiket vaksinasi. Baca selengkapnya di sini.

Sudah dapat vaksin booster kedua? Berikut panduan vaksinasi di Jakarta untuk jadi acuan kamu jika ingin mendaftar. Baca di sini.

Vaksin Covid-19 sudah ada di depan mata. Mari kita gali lebih dalam alasan mengapa kamu harus vaksinasi Covid-19!

Apakah kamu masih ragu untuk divaksinasi? Tidak perlu khawatir. Vaksinasi Covid-19 ini aman dan punya banyak manfaat, loh.

Booster kedua Covid-19 sudah ada di fasilitas kesehatan Jakarta. Punya pertanyaan terkait pendaftarannya atau vaksin? Dapatkan jawabannya di sini.

Vaksin booster kedua udah ada di Jakarta! Apa aja sih manfaatnya? Cari tahu di sini, ya.