Info Tentang BST Tahap 2 yang Perlu Kamu Tahu
Smartcitizen, tahukah kamu, Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah memasuki tahap 2, loh. BST adalah program bantuan sosial yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban penerimanya, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar.Â
Lalu, siapa saja penerima BST Tahap 2? Bagaimana pula mekanismenya? Yuk, simak selengkapnya.
Perubahan Data Penerima Manfaat Bantuan Sosial Tunai Tahap 2
Pada BST Tahap 2 ini, terdapat perubahan data Penerima Manfaat. Peraturanyang menetapkan bahwa penerima BST merupakan masyarakat terdampak Covid-19, dengan catatan tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memang masih berlaku. Hanya saja, ada Penerima Manfaat BST Tahap 1 yang tidak akan menerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 2. Begitu pun sebaliknya, akan ada Penerima Manfaat baru pada BST Tahap 2 ini.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Keputusan ini ditetapkan berdasarkan usulan RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang diselenggarakan pada Februari 2021. Beberapa individu yang tak dapat melanjutkan BST ke Tahap 2 disebabkan kondisi-kondisi tertentu, sebagai berikut:
- Penyalahgunaan kartu BST (diperjualbelikan, disalahgunakan, dll);
- Adanya perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah;
- Duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT;
- Individu sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Individu memiliki penghasilan tetap.
Sementara itu, hasil evaluasi BST Tahap 1 yang berdasarkan usulan hasil musyawarah kelurahan pun menyatakan, ada warga yang layak dan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial, namun tidak menerima BST tahap tersebut. Karena itu, mereka akan didaftarkan sebagai penerima BST Tahap 2.Â
Bagaimana Mekanisme Pendistribusian dan Penarikan BST Tahap 2?Â
Tak ada perubahan mekanisme pendistribusianBST Tahap 2 dengan tahap sebelumnya. Kamu yang merupakan penerima BST akan mendapat undangan berisi jadwal serta lokasi pendistribusian BST. Saat mengunjungi lokasi pendistribusian, kamu perlu membawa undangan distribusi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK), baik yang asli maupun fotokopi.
BST Tahap 2 didistribusikan pada minggu kedua Maret melalui rekening Penerima Manfaat BST secara serentak. Untuk penerima yang sudah terdaftar di Tahap 1 namun belum hadir saat undangan pendistribusian kartu, jangan khawatir. Pemprov DKI melalui Bank DKI mengundang kembali pendistribusian kartu rekening penerima melalui jadwal undangan yang sudah diberikan.Â
Cek Penerima BST Tahap 2 di JAKI
Setelah membaca ketentuan BST Tahap 2 terkait data Penerima Manfaat, mungkin kamu penasaran, apakah kamu tergolong penerima BST tahap ini atau bukan. Tak perlu khawatir, kamu bisa cari tahu dengan mudah melalui situs corona.jakarta.go.id. Selain itu, kamu juga bisa cek penerima BSTTahap 2 hanya dengan genggaman smartphone lewat aplikasi JAKI! Mudah, kan?Â
Pertama, unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Storeataupun App Store. Kemudian, buka aplikasi JAKI. Pilih menu Informasi Bansos Covid-19. Masukkan nomor KK untuk mencari tahu apakah kamu penerima BST atau bukan.Â
[Cek Informasi Bantuan Sosial Tunai Jakarta di Sini]
Di tengah kondisi pandemi saat ini, Bantuan Sosial Tunai menjadi secercah harapan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Sebagai warga Jakarta yang baik, yuk kita dukung program Pemprov DKI ini dengan turut mengawasi pelaksanaan BST Tahap 2 nanti! Kamu bisa melaporkan penyalahgunaan BSTmelalui fitur JakLapor di JAKI. Tak perlu ragu, JakLapor akan menjamin kerahasiaan identitasmu.Â