Catatan Penting Tentang PPDB Jalur Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mungkin masih menyisakan sedikit kebingungan di antara para orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anak-anaknya, atau bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) yang ingin mendaftarkan dirinya sendiri. Terutama berkaitan dengan pemilihan jalur seleksi atau pendaftaran PPDB. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, tahun ini terdapat empat jalur seleksi untuk PPDB Jakarta, salah satunya Jalur Zonasi.Â
Jalur Zonasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Secara singkat, pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta ditentukan oleh jarak domisili CPBD dengan sekolah yang dituju. Untuk mengecek daftar zona sekolah di DKI Jakarta yang dapat dipilih, kamu bisa melihatnya dalam dokumen yang tersedia di tautan berikut ini.
Kuota Jalur Zonasi di Tiap Jenjang Pendidikan
Pada penyelenggaraan PPDB tahun ini, jalur Zonasi dibuka untuk pendaftaran jenjang SD, SMP, dan SMA. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), berikut kuota PPDB tahap pertama:
a. Jalur Afirmasi dengan kuota 25%;Â
b. Jalur Zonasi dengan kuota 73%; danÂ
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2%.Â
Jika masih terdapat sisa kuota, maka seleksi tahap kedua akan dilakukan melalui Jalur Zonasi berdasarkan letak domisili CPDB dibandingkan dengan Zona berbasis kelurahan.
Kemudian, untuk PPDBÂ jenjang SMP dan SMA, pembagian kuota terdiri dari:Â
a. Jalur Prestasi akademik dengan kuota 18%;Â
b. Jalur Prestasi non-akademik dengan kuota 5%;Â
c. Jalur Afirmasi dengan kuota 25%;Â
d. Jalur Zonasi dengan kuota 50%; danÂ
e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan kuota 2%.Â
Berbeda dengan jenjang SD, jika terdapat sisa kuota untuk jenjang SMP dan SMA akan dilaksanakan seleksi melalui Jalur Prestasi Akademik pada tahap kedua.
Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi
Ada beberapa zona prioritas yang harus kamu perhatikan ketika mendaftar PPDB Jalur Zonasi:
a. Zona prioritas pertama
Zona prioritas ini berlaku untuk CPBD dengan RT domisili yang sama dengan RT lokasi sekolah.Â
b. Zona prioritas kedua
Zona prioritas ini berlaku bila RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.Â
c. Zona prioritas ketiga
Zona prioritas ini didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Smartcitizen, jika CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:Â
a. Usia dari yang tertua ke yang termuda;Â
b. Plihan sekolah CPDB; danÂ
c. Waktu mendaftar.Â
Jangan Ketinggalan Informasi PPDB Jakarta
Agar segala kekhawatiranmu dan kebingunganmu dalam proses PPDB ini terjawab dengan baik, dapatkan informasi resmi PPDB Jakarta di ppdb.jakarta.go.idatau akun media sosial resmi PPDB Jakarta di Twitter, InstagramI, dan Facebook.Â
Kamu juga bisa menggunakan aplikasi JAKIuntuk memantau berita-berita terbaru seputar PPDB Jakarta. JAKI akan menemanimu mencari berbagai informasi PPDB melalui fitur chatbot JAVA dan fitur JakWarta. Kalau kamu masih belum punya JAKI di smartphone-mu, unduh JAKI di Play Storeatau App Storesekarang!