Jaga Ketenteraman, Ini Cara Lapor Tawuran di Jakarta
Pernahkah kamu merasa resah saat mendengar kabar tentang perkelahian antarkelompok? Salah satu yang dapat terjadi adalah tawuran. Kejadian yang tidak diinginkan seperti ini bisa memakan korban luka bahkan jiwa, merusak fasilitas publik, hingga membuat lingkungan jadi tidak aman. Di artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang bahaya tawuran dan upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mencegahnya. Kalau kamu melihat aksi tawuran di sekitar, kamu bisa membantu menjaga keamanan kota dengan melaporkannya lewat aplikasi super JAKI. Mari kita bahas bersama!
Bahaya tawuran dan upaya untuk mencegahnya. Sumber: Jakarta Smart City
Â
Tawuran? Bahaya!
Tawur atau tawuran didefinisikan sebagai perkelahian beramai-ramai. Hal yang perlu kita semua ingat adalah bahwa ini bukanlah bukti keberanian, tetapi tindakan yang merugikan banyak pihak. Selain membahayakan diri sendiri, aksi kekerasan ini juga merugikan orang lain, termasuk warga sekitar dan pengguna jalan yang tidak terlibat. Risiko terluka hingga kehilangan nyawa pun sangat tinggi, terutama karena penggunaan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya. Tidak hanya itu, tawuran dapat menghancurkan masa depan pelakunya, baik dengan ancaman hukuman pidana maupun hilangnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan.
Ada penelitian yang mengatakan bahwa pelajar-pelajar di Indonesia melakukan tawuran sebagai penghilang stres. Nah, padahal, ada beberapa kegiatan positif yang bisa kamu lakukan sebagai gantinya.
Â
Upaya Pemerintah Provinsi Jakarta dalam Mengatasi Tawuran
Pemerintah Provinsi Jakarta terus berupaya mencegah tawuran dengan berbagai langkah strategis. Salah satu upayanya adalah menyediakan ruang khusus bagi anak muda, yang mencakup pelatihan, pendidikan, olahraga, hingga pembinaan keagamaan, agar mereka memiliki aktivitas positif dan bermanfaat.Â
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jakarta juga mendukung program pelatihan kerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta. Ini ditujukan untuk remaja agar memiliki keterampilan dan peluang kerja yang lebih baik. Di sisi lain, sanksi tegas diberikan kepada orang-orang yang tetap terlibat dalam tawuran. Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatakan bahwa barang siapa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara 5 tahun dan 6 bulan.
Â
Baca juga:
- Lebaran di Jakarta: Rekomendasi Aktivitas Seru Hingga Promo
- Rekomendasi Tempat Olahraga Gratis dan Asyik di Jakarta
- Berwisata ke Perpustakaan Nasional RI
Â
Ruang aktivitas positif dan bermanfaat bagi anak muda. Sumber: Jakarta Smart City
Â
Cara Aman Melaporkan Tawuran Melalui JAKI
Ada tawuran? Kamu bisa melaporkannya secara pribadi, lo! Dengan memanfaatkan aplikasi super (superapp) JAKI, ikuti langkah-langkahnya:
Google Play Storeuntuk kamu yang menggunakan perangkat Android. Kalau kamu memiliki perangkat iOS, silakan unduh di App Store.
Â
Setelah itu, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Ingat untuk mengambil foto dari jarak aman, ya! Untuk menjaga identitasmu, jauhi kerumunan atau jangan mengambil foto yang terlalu dekat dengan kerumunan. Selain itu, hindari memotret dari jendela, halaman rumah, atau lokasi yang dapat mengungkap keberadaanmu. Jangan lakukan swafoto atau selfie. Lokasi pengambilan gambar dapat memberikan petunjuk tentang siapa yang mengambilnya. Sebaiknya, ambil foto dari area tersembunyi. Bidik kamera ke arah permasalahan untuk mengambil foto laporan.Â
Jangan lupa untuk tulis deskripsi singkat mengenai peristiwa tawuran yang kamu lihat. Pilih atau cari kategori masalah yang sesuai, yaitu Gangguan Ketertiban Umum. Untuk menjaga identitasmu, kamu bisa memilih jenis laporan Private/Rahasia. Setelah semua terisi, kirim laporanmu.
Â
Baca juga:Â Melapor Lebih Aman di JAKI dengan Fitur Laporan Privat Otomatis
Â
Melapor tawuran di Jakarta. Sumber:Â @dkijakarta
Â
Semua orang berkegiatan di Jakarta, termasuk kamu, punya hak untuk melaporkan permasalahan yang terjadi di sekitar lewat berbagai kanal. Ketiga belas kanal aduan resmi dari Pemerintah Provinsi Jakarta yang bisa digunakan adalah:
Â
- JAKI
- X (dahulu Twitter) @DKIJakarta
- Facebook Pemprov DKI Jakarta
- E-mail dki@jakarta.go.id
- Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
- SMS/WhatsApp 08111272206
- Gedung Balai Kota
- Inspektorat
- Kantor Walikota
- Kantor Kecamatan
- Kantor Kelurahan
- Aspirasi Publik Melalui Media Massa
- LAPOR! 1708
Â
Baca juga:
Dengan memahami bahaya tawuran dan ikut berperan aktif, kamu bisa membantu membuat Jakarta menjadi tempat yang lebih aman. Kalau kamu melihat tawuran di sekitar, tetap tenang dan segera laporkan lewat aplikasi JAKI. Pastikan kamu melapor dengan aman, ya. Yuk, Smartcitizen, jaga Jakarta tetap tertib dan nyaman untuk semua! Untuk melihat informasi lainnya seputar Jakarta, silakan ikuti @jsclab.Â