Simak Cara Lapor Pembakar Sampah Ilegal
Suka kesel gara-gara bau asap tidak sedap dari tetangga yang suka bakar sampah sembarangan? Hal kayak begini memang bisa terasa sangat menjengkelkan, ya. Apalagi kalau di rumah ada anak kecil atau orang tua yang sensitif terhadap kualitas udara. Namun, ada cara untuk mengatasinya, lo. Smartcitizen bisa dengan mudah melaporkan pembakaran sampah ilegal yang terjadi di Jakarta menggunakan kanal aduan resmi seperti JAKI. Mau tahu caranya? Cek di bawah ini!
Cara Lapor Bakar Sampah
Enggak bisa diragukan kalau asap dari pembakaran sampah mengganggu kenyamanan. Kamu bisa gercep mengatasinya daripada pusing-pusing terus. Mula-mula, unduh JAKIkalau belum ada di perangkat kamu. Gratis, kok! Setelah itu, ikuti langkah-langkahnya:
- Untuk Lapor Foto, jangan lupa nyalakan lokasi perangkatmu supaya bisa membuat laporan. Foto yang dikirim bisa diambil langsung dari JAKI atau berasal dari galeri perangkat, diambil paling lama dua jam terakhir dan berinformasi data lokasi. Kamu pun dapat menambahkan ciri khusus lokasi seperti nama gedung, patokan, atau keadaan sekitar di bagian Atur Lokasi Laporan.
- Untuk Lapor Video, laporan akan dialihkan ke surat elektronik (e-mail). Fitur ini tidak dapat langsung mendeteksi lokasi, jadi Ingat untuk menulis alamat dan deskripsi lokasi lengkap.
- Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban
- Pencemaran Lingkungan
- Sampah
Pemprov DKI Jakarta menggunakan sistem CRM (Cepat Respon Masyarakat) untuk menangani laporan warga secara efisien. CRM menyediakan 13 kanal pengaduan resmi yang sudah terintegrasi. Jadi, tidak hanya lewat JAKI, tetapi kamu juga bisa menggunakan 12 kanal lainnya. Berikut ini daftar kanal yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan masalah di Jakarta:
- JAKI
- Twitter @DKIJakarta
- Facebook Pemprov DKI Jakarta
- E-mail dki@jakarta.go.id
- Media sosial pribadi Gubernur atau Wakil Gubernur
- SMS/WhatsApp 08111272206
- Gedung Balai Kota
- Kantor Inspektorat
- Kantor Wali Kota
- Kantor Kecamatan
- Kantor Kelurahan
- Aspirasi Publik Melalui Media Massa
- LAPOR! 1708
Yakin untuk Melapor!
Pembakaran sampahyang dilakukan secara sembarangan berpengaruh terhadap penurunan kualitas udara akibat emisi yang dihasilkan. Emisi ini mencakup berbagai senyawa seperti N2O, NOx, NH3, dan karbon organik yang dapat mencemari udara dan mengancam kesehatan warga. Selain itu, CO₂pun menjadi gas utama dari pembakaran sampah yang hasilnya lebih tinggi daripada emisi gas lainnya. Makanya, demi udara yang lebih baik, sebaiknya kita mengurangi kegiatan pembakaran sampah.
Selain itu, masalah ini telah diatur di Pasal 126 ayat edari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini menegaskan, setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sebesar Rp500.000. Sanksi ini diatur sama seperti pelanggaran tentang pengelolaan sampah yang diatur di Pasal 130. Jadi, jangan ragu buat lapor! Kalau ingin lebih paham cara melapor segala permasalahan dan pelanggaran di Jakarta, silakan ikuti media sosial @cepatresponjkt, @jakisuperapp, dan @jsclab, ya.
Baca juga: