Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jakarta
Smartcitizen, sudahkah kamu cek pajak kendaraan bermotor? Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Oleh karena itu, jangan sampai lupa membayar pajak, ya.
Untuk Smartcitizen yang ingin cek riwayat pembayaran pajak kendaraan sebelum membayar pajak, kamu bisa cek pajak kendaraan secara online di Jakarta melalui fitur Pajak di JAKI. Fitur Pajak - yang dahulu bernama JakPenda - merupakan kolaborasi Jakarta Smart City dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan akses yang kian beragam dan gampang bagi warga untuk cek pajak secara online. Dengan cek pajak kendaraan melalui JAKI, Smartcitizen tak perlu repot-repot mengunduh aplikasi lain untuk mengecek pajak dari mana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana tata cara cek pajak lewat JAKI? Simak penjelasan berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Fitur Pajak
Jika membuka aplikasi JAKI, Smartcitizen akan menemukan beragam pilihan fitur JAKI. Untuk mengakses fiturnya, klik Pajak. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Pilih Pajak Kendaraan Bermotor;
- Klik Informasi PKB;
- Masukkan nomor kendaraan bermotor yang valid dan terdaftar di wilayah Jakarta;
- Kemudian, klik Cek Pajak;
- Info Kendaraan dan Riwayat pun akan langsung muncul.
Bagian Info Kendaraan akan memuat beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor kamu, dari nomor polisi, merek kendaraan, tipe kendaraan, informasi kendaraan keberapa yang dimiliki, tahun pembuatan, nilai jual, status blokir, hingga masa berlaku pajak. Sementara itu, bagian Riwayat memuat informasi mengenai besar PKB pokok terakhir beserta tanggal pembayarannya.
Itu dia, cara cek pajak kendaraan melalui JAKI. Belum punya aplikasinya? Unduh melalui Google Play Storeor Apple App Store. Semoga kehadiran fitur Pajak dapat membantu kamu cek pajak kendaraan, sehingga bisa membayarnya tepat waktu. Yuk, tunaikan kewajibanmu sebagai warga untuk bangun Jakarta jadi lebih baik!