Berikut Jadwal PPDB Jakarta Tahun Ini
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 akan segera digelar secara online. Petunjuk teknis tentang PPDB ini tertuang dalam Pergub â„–21 Tahun 2022. Penyelenggaraan PPDB ini bertujuan memberi kesempatan yang setara bagi semua warga dari seluruh latar belakang sosial. Dengan begitu, seluruh warga Jakarta dapat memperoleh kualitas pendidikan yang sama.
Nah, mengingat sebentar lagi PPDB akan dibuka, Smartcitizen calon peserta didik baru atau memiliki anak maupun saudara yang bakal mendaftarkan diri sebagai peserta didik baru, mungkin bertanya-tanya tentang jadwal, jalur seleksi, serta informasi lain terkait PPDB tahun ini. Jangan khawatir, kami telah merangkum informasi terkait jadwal PPDB Jakarta tahun ini dalam artikel berikut. Baca sampai selesai, ya!
Proses PPDB Online Jakarta 2022
Terdapat dua tahapan yang harus dilalui calon peserta didik baru (CPDB), yakni prapendaftaran dan pendaftaran.
Prapendaftaran
Masa prapendaftaran berlangsung pada 17 Mei sampai 14 Juni 2022. Adapun kriteria CPDB yang perlu mengikuti tahap pra pendaftaran sebagai berikut:
- CPDB yang akan mendaftar ke SMP, SMA, SMK;
- CPDB berdomisili DKI Jakarta;
- Asal sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Lulusan 2020 atau 2021 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan;
- Asal satuan pendidikan sekolah asing.
CPDB yang memenuhi kriteria tersebut perlu mengakses laman publik PPDBonline DKI Jakarta. Kemudian, isi formulir secara daring. Lalu, unggah hasil pindai atau foto dokumen. Rincian dokumen yang diperlukan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat dilihat pada poster di bawah.
Setelah mengunggah dokumen, CPDB wajib mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran. Selanjutnya, pantau hasil verifikasi berkas yang telah diunggah. Jika berkas sudah diverifikasi, cetak tanda bukti verifikasi prapendaftaran untuk proses pendaftaran. Terakhir pada tahap ini, lakukan pengajuan akun lewat laman PPDB Jakarta.
Pendaftaran
Pada tahap pendaftaran ini, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti. Langkah pertama, daftarkan atau ajukan akun. Pengajuan akun dapat dilakukan sejak 17 Mei 2022 untuk jenjang SD, 23 Mei 2022 untuk SMP, dan 30 Mei 2022 untuk SMA/SMK. Isi formulir secara daring, lalu cetak bukti tanda pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi. Langkah kedua, aktivasi PIN/token. Klik tombol Aktivasi, dilanjutkan dengan input Nomor Peserta (dari sistem Sidanira) melalui laman PPDB Jakarta. Lalu, ganti PIN/token dengan password. Setelah PIN/token teraktivasi, baru kamu dapat memilih sekolah tujuan. Langkah ketiga, pilih sekolah tujuan. Login pada laman PPDB Jakarta dengan memasukkan Nomor Peserta dan password. Kemudian, pilih sekolah tujuan. Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan. Selanjutnya, kamu tinggal memantau pengumuman hasil seleksi PPDB.
Jalur Seleksi PPDB Jakarta 2022
Pada PPDB tahun pelajaran ini, tersedia Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, serta Tahap Ketiga untuk jenjang pendidikan SD. Sementara, untuk jenjang SMP, tersedia Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, serta Tahap Kedua. Sedangkan untuk jenjang SMA, tersedia Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, serta PPDB Bersama. Terakhir, untuk jenjang SMK, tersedia Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, serta PPDB Bersama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Jalur ini merupakan bentuk apresiasi terhadap siswa dan siswi yang telah mengukir prestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur ini merupakan kesempatan bagi siswa dan siswi dari keluarga tidak mampu (anak asuh panti, penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, anak yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), anak dari pemegang KPJ (Kartu Pekerja Jakarta), anak dari pengemudi mitra TransJakarta, anak penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, serta anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP (Program Indonesia Pintar) agar mendapatkan akses pendidikan yang bermutu dengan mendapatkan subsidi pemerintah.
Jalur ini merupakan jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Pada praktiknya, jalur zonasi memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik baru, serta kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Jalur ini membuka kesempatan bagi anak-anak dengan orang tua yang pindah tugas dan bagi anak-anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
PPDB Tahap kedua merupakan tahapan seleksi yang dibuka jika kuota daya tampung di sekolah masih tersisa dari penyeleksian tahap pertama.
Jalur PPDB Bersama merupakan jalur yang dibuka karena kurangnya daya tampung di sekolah negeri, terutama SMA dan SMK negeri.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jakarta 2022
Waktu pelaksanaan PPDB berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan jalur seleksi yang ingin ditempuh. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pengajuan akun Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi dapat dilakukan sejak 17 Mei 2022. Pengajuan akun Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada 13–28 Juni 2022. Kemudian, pendaftaran dan proses seleksi untuk Jalur Zonasi berlangsung pada 13–15 Juni 2022, kecuali bagi anak Nakes Covid-19 pada 13–29 Juni 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Afirmasi pada 20–22 Juni 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru berlangsung pada 13–28 Juni 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Tahap Kedua diselenggarakan pada 27–29 Juni 2022. Sementara, Tahap Ketiga pada 4–6 Juli 2022.
Pengumuman bagi Jalur Zonasi dapat dilihat pada 15 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 pada 29 Juni 2022. Pengumuman bagi Jalur Afirmasi dapat dilihat pada 22 Juni 2022. Pengumuman bagi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dan Tahap Kedua dapat dilihat pada 29 Juni 2022. Sementara, pengumuman bagi Tahap Ketiga diselenggarakan pada 6 Juli 2022.
Selanjutnya, pelaporan diri bagi Jalur Zonasi dapat dilakukan pada 16–17 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 diimbau melaporkan diri pada 30 Juni-1 Juli 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Afirmasi dapat dilakukan pada 23–24 Juni 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru serta Tahap Kedua dapat dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2022. Pelaporan diri bagi Tahap Ketiga dapat dilakukan pada 7–8 Juli 2022.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), prapendaftaran untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Zonasi dapat dilakukan selama 17 Mei-14 Juni 2022. Pengajuan akun Jalur Prestasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Zonasi dapat dilakukan sejak 23 Mei 2022. Pengajuan akun Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada 13–28 Juni 2022. Kemudian, pendaftaran serta proses seleksi untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi berlangsung pada 13–15 Juni 2022, kecuali bagi anak Nakes Covid-19 pada 13 Juni-6 Juli 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Afirmasi pada 20–22 Juni 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Zonasi berlangsung pada 27–29 Juni 2022. Pendaftaran serta proses seleksi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru diselenggarakan pada 13–28 Juni 2022. Sementara, Tahap Kedua pada 4–6 Juli 2022.
Pengumuman bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilihat pada 15 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 pada 6 Juli 2022. Pengumuman bagi Jalur Afirmasi dapat dilihat pada 22 Juni 2022. Pengumuman bagi Jalur Zonasi dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dapat dilihat pada 29 Juni 2022. Sementara, pengumuman bagi Tahap Kedua diselenggarakan pada 6 Juli 2022.
Pelaporan diri bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilakukan pada 16–17 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 diimbau melaporkan diri pada 8 Juli 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Afirmasi dapat dilakukan pada 23–24 Juni 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Zonasi dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Sementara, pelaporan diri bagi Tahap Kedua dapat dilakukan pada 7–8 Juli 2022.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), prapendaftaran untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Zonasi dapat dilakukan selama 17 Mei-14 Juni 2022. Pengajuan akun Jalur Prestasi dan Afirmasi, Jalur Afirmasi, serta Jalur Zonasi dapat dilakukan sejak 30 Mei 2022. Pengajuan akun Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada 13–28 Juni 2022. Kemudian, pendaftaran serta proses seleksi untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi berlangsung pada 13–15 Juni 2022, kecuali bagi anak Nakes Covid-19 pada 13 Juni-6 Juli 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Afirmasi pada 20–22 Juni 2022, sementara Jalur Zonasi berlangsung pada 27–29 Juni 2022. Pendaftaran serta proses seleksi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru diselenggarakan pada 13–28 Juni 2022. Sementara, Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III pada 4–6 Juli 2022.
Pengumuman bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilihat pada 15 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 pada 6 Juli 2022. Pengumuman bagi Jalur Afirmasi dapat dilihat pada 22 Juni 2022. Pengumuman bagi Jalur Zonasi serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dapat dilihat pada 29 Juni 2022. Sementara, pengumuman bagi Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III diselenggarakan pada 6 Juli 2022.
Pelaporan diri bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilakukan pada 16–17 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 diimbau melaporkan diri pada 8 Juli. Pelaporan diri bagi Jalur Afirmasi dapat dilakukan pada 23–24 Juni 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Zonasi dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru. Sementara, pelaporan diri bagi Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III dapat dilakukan pada 7–8 Juli 2022.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Keguruan (SMK), prapendaftaran untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi serta Jalur Afirmasi dapat dilakukan selama 17 Mei-14 Juni 2022. Pengajuan akun Jalur Prestasi dan Afirmasi serta Jalur Afirmasi dapat dilakukan sejak 30 Mei 2022. Pengajuan akun Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru pada 13–28 Juni 2022. Kemudian, pendaftaran serta proses seleksi untuk Jalur Prestasi dan Afirmasi berlangsung pada 13–15 Juni 2022, kecuali bagi anak Nakes Covid-19 pada 13 Juni-6 Juli 2022. Pendaftaran dan proses seleksi Jalur Afirmasi pada 20–22 Juni 2022. Pendaftaran serta proses seleksi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru diselenggarakan pada 13–28 Juni 2022. Sementara, Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III pada 4–6 Juli 2022.
Pengumuman bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilihat pada 15 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 pada 6 Juli 2022. Pengumuman bagi Jalur Afirmasi dapat dilihat pada 22 Juni 2022. Pengumuman bagi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dapat dilihat pada 29 Juni 2022. Sementara, pengumuman bagi Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III diselenggarakan pada 6 Juli 2022.
Pelaporan diri bagi Jalur Prestasi dan Afirmasi dapat dilakukan pada 16–17 Juni 2022, kecuali anak Nakes Covid-19 diimbau melaporkan diri pada 8 Juli 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Afirmasi dapat dilakukan pada 23–24 Juni 2022. Pelaporan diri bagi Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru serta Tahap Kedua dapat dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2022. Pelaporan diri bagi Tahap Kedua dan PPDB Bersama Tahap III dapat dilakukan pada 7–8 Juli 2022.
Kamu juga bisa membaca jadwal PPDB melalui media sosial PPDB DKI Jakarta.
Informasi Lain mengenai PPDBÂ 2021
Jika kamu ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, Smartcitizen dapat mengunjungi website Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan website PPDB Jakarta. Kamu juga dapat mencari tahu informasi PPDB lebih lanjut melalui media sosial PPDB pada platform Instagram, Facebook, serta Twitter.
Demikian jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Untuk mendapatkan pengingat jadwal PPDB, kamu bisa menggunakan aplikasi super milik Pemprov DKI Jakarta, JAKI. Aplikasi ini dapat kamu unduh melalui Google Play Store dan App Store. Semoga informasi ini berguna untuk para calon peserta didik baru yang akan menempuh jenjang pendidikan baru, ya.