Begini Prosedur Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Untuk mewujudkan sebuah kota cerdas, harus tercipta pula elemen-elemen pendukung, seperti lingkungan yang sehat dan udara bersih. Bila hal-hal tersebut dapat direalisasikan, maka kualitas hidup akan meningkat, begitu pula produktivitas warganya. Namun, dengan jumlah kendaraan yang memadati jalanan di Jakarta -- tercatat sebanyak 11.839.921 pada 2019, harapan tersebut hanya akan bisa tercapai melalui pengawasan dan pengendalian kualitas udara yang baik.
Uji Emisi untuk Atasi Polusi
Seperti yang kita tahu, polusi udara dari kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap masalah pencemaran udara di Jakarta. Menurut data sepanjang paruh awal 2020 lalu (Januari-Juni), Jakarta menunjukkan penurunan kualitas udara hingga bulan April. Dalam periode ini, Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret-Mei 2020. Masyarakat diimbau untuk membatasi kegiatan di luar rumah sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Sumber: statistik.jakarta.go.id
Dari grafik di atas, bisa kita perhatikan bagaimana jumlah hari dengan kualitas udara “Sedang” berkurang. Namun, jumlah hari dengan kualitas udara “Tidak Sehat” justru meningkat pada April, sebelum kembali turun pada Mei. Pemberlakuan masa PSBB tampaknya membantu menurunkan jumlah hari dengan kualitas udara “Sangat Tidak Sehat” yang sempat terjadi tiga kali pada Maret 2020.
Nah, pada 2021 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menambah jumlah hari dengan langit biru di Ibu Kota melalui penetapan aturan uji emisi kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020. Dalam Pergub ini, uji emisi kendaraan diwajibkan untuk semua kendaraan pribadi/perseorangan, baik mobil maupun motor, yang telah berusia lebih dari tiga tahun.
Mencari Tempat Uji Emisi
Jika kendaraan yang kamu miliki sudah berusia lebih dari tiga tahun, maka itu artinya kamu wajib untuk mengikuti uji emisi. Tentu kamu perlu mempersiapkan terlebih dahulu, seperti mencari informasi terkait tempat-tempat yang memang menyediakan fasilitas untuk uji emisi. Tempat ini bisa berupa bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Kemudian, daripada harus berputar-putar di jalan mencari tempat uji emisi, alangkah baiknya buat kamu untuk mengunduh aplikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dari aplikasi ini, kamu bisa dengan gampang mencari dan menemukan bengkel-bengkel yang siap melakukan uji emisi untuk kendaraanmu.
Pertama, di menu utama, tekan pilihan “Bengkel Uji Emisi” yang berada di bagian kanan atas. Setelah itu, kamu punya dua pilihan: mencari lokasi bengkel terdekat lewat bantuan GPS di smartphone-mu, atau mencari tempat uji emisi berdasarkan wilayah tempat kamu berada.
Apapun cara pencarian yang kamu pilih, kamu akan disajikan detail lokasi uji emisi, seperti alamat dan jarak bengkel serta nomor telepon yang mungkin dapat kamu manfaatkan untuk memesan jadwal pemeriksaan.
Prosedur Uji Emisi
Setelah kamu tiba di tempat uji emisi, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang telah terdaftar. Meskipun begitu, nggak ada salahnya jika kamu juga mengetahui prosedur uji emisi, supaya kamu bisa ikut memantau dan memastikan proses pengujian emisi sudah berjalan dengan benar.
Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Kemudian, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Foto: beritajakarta.id
Untuk mengetahui apakah kendaraanmu sudah lulus uji emisi, maka kita perlu melihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008 yang menetapkan ambang batas uji emisi sebagai berikut:
Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5% dan HC 12.000 ppm;
Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5% dan HC 2.400 ppm;
Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5% dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraanmu bisa dinyatakan sudah lulus uji emisi. Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan, atau kamu sama sekali tidak melakukan uji emisi, maka kamu dapat dikenai disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta. Selain itu, kamu juga bisa diganjar sanksi tilang di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, dengan denda maksimal Rp250 ribu untuk motor serta Rp500 ribu untuk mobil.
Smartcitizen, begitulah mekanisme pelaksanaan uji emisi yang dapat kamu lakukan di Jakarta. Tentu, jangan jadikan ancaman denda sebagai satu-satunya motivasi untuk ikut serta ya. Kita perlu melakukan tugas mulia ini supaya kebersihan udara di Ibu Kota bisa lebih baik, sehingga kedua mata kita bisa dimanjakan oleh langit biru setiap hari.