Begini Cara Daftar Nikah Online di Jakarta
Smartcitizen, kamu ingin menikah di Jakarta tanpa repot antre di Kantor Urusan Agama (KUA)? Sekarang, bisa daftar nikah online dengan mudah dan praktis melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kementerian Agama. Layanan ini hadir untuk memudahkan pasangan calon pengantin, menghemat waktu, dan memastikan semua proses berjalan efisien. Berikut ini panduan cara daftar nikah online yang akan membantu kamu menyiapkan seluruh dokumen dengan lancar.
Persyaratan Daftar Nikah Online
Sebelum memulai proses, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan berikut agar proses daftar nikah online tidak terhambat:
- N1 - Surat Pengantar Nikah
Surat ini bisa diperoleh dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin. - N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Surat ini berisi pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan. - N5 - Surat Izin Orang Tua
Dibutuhkan jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 21 tahun. - Surat Akta Cerai
Jika salah satu calon pengantin pernah menikah dan sudah bercerai, surat ini wajib dilampirkan. - Surat Izin Komandan
Wajib bagi calon pengantin yang bekerja sebagai anggota TNI atau Polri. - Surat Akta Kematian
Jika salah satu calon pengantin adalah duda atau janda yang pasangannya telah meninggal, sertakan akta ini. - Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama
Diperlukan dalam beberapa kondisi berikut:- Calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun.
- Izin poligami jika salah satu mempelai masih memiliki pasangan sah.
- Izin dari Kedutaan Besar
Wajib untuk calon pengantin Warga Negara Asing (WNA) yang akan menikah di Indonesia. - Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Kartu Tanda Penduduk kedua calon mempelai perlu difotokopi sebagai bukti identitas. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK kedua calon mempelai juga harus dilampirkan. - Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran kedua calon mempelai diperlukan sebagai syarat tambahan. - Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan
Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar wilayah tempat tinggal, surat ini wajib didapatkan dari KUA asal. - Pas Foto Ukuran 2x3 (5 Lembar)
Foto bewarna dengan latar biru untuk tahun genap atau merah untuk tahun ganjil. - Pas Foto Ukuran 4x6 (2 Lembar)
Sama seperti pas foto sebelumnya, dengan warna latar disesuaikan dengan tahun akad.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, proses daftar nikah online kamu akan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah di-scan dalam format PDF atau JPEG, agar dapat diunggah tanpa masalah ke situs resmi Simkah.
Cara Daftar Nikah Online di Jakarta
Setelah mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, berikut langkah-langkah untuk melakukan daftar nikah secara online:
- Akses situs resmi Simkah
Kunjungi situs https://simkah.kemenag.go.id menggunakan browser di perangkatmu. Situs ini dikelola langsung Kementerian Agama untuk melayani semua pendaftaran pernikahan di Indonesia.
- Klik Masuk atau Daftar untuk membuat akun baru atau login
- Jika ini pertama kali kamu menggunakan layanan Simkah, klik "Daftar Akun" dan isi data diri lengkap.
- Setelah akun dibuat, login dengan menggunakan e-mail dan kata sandi kamu.
- Pilih Daftar Nikah di dasbor
- Isi semua formulir yang disediakan. Mulai dari data jadwal, lokasi, calon suami, calon istri, wali nikah, hingga data dokumen.
- Catat data dokumen yang harus disiapkan
- Ceklis pernyataan persetujuan
- Selesai! Pernikahan sudah berhasil kamu daftarkan
Akad nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihanmu. Pernikahan di KUA gratis biaya layanan. Namun, untuk pernikahan yang dilakukan di luar KUA, kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp 600.000 melalui bank yang ditunjuk.
Tagihan dapat dibayar setelah muncul invoice pembayaran dari sistem. Kamu juga bisa cek status pendaftaran dan pembayaran di dasbor.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Daftar Nikah Online ?
- Verifikasi di KUA
Datang ke KUA untuk pemeriksaan nikah paling lambat 15 hari kerja setelah mendaftar. Pastikan kamu membawa semua dokumen fisik yang telah diunggah. - Serah Terima Buku Nikah
Penyerahan buku nikah dapat dilakukan di KUA maupun lokasi pernikahan pilihan jika kamu memilih melaksanakan pernikahan di luar KUA.
Sumber: Pinterest
Manfaat Daftar Nikah Online
Mendaftarkan pernikahan secara online memiliki banyak manfaat, terutama efisiensi waktu dan tenaga. Dengan layanan ini, kamu dan pasangan tidak perlu datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus pendaftaran, sehingga proses bisa dilakukan dari mana saja. Semua dokumen yang dibutuhkan dapat diunggah secara digital, sehingga prosedurnya lebih praktis dan cepat selesai.
Selain itu, prosesnya lebih transparan, karena status pendaftaran dapat dipantau kapan saja secara real-time melalui situs Simkah. Hal ini meminimalkan ketidakpastian dan membantu kamu memastikan bahwa semua langkah telah terpenuhi sesuai ketentuan. Keuntungan lainnya adalah fleksibilitas dalam memilih jadwal akad nikah. Kamu dan pasangan bisa menentukan tanggal serta waktu sesuai preferensi, tanpa harus dibatasi waktu operasional KUA, menjadikan pengalaman persiapan pernikahan lebih nyaman dan terencana.
Tips Agar Daftar Nikah Online Berjalan Lancar
- Siapkan dokumen lebih awal: Jangan menunggu hingga menit terakhir untuk mengurus surat pengantar atau rekomendasi dari kelurahan.
- Gunakan koneksi internet yang stabil: Unggahan dokumen bisa gagal jika koneksi internet terputus.
- Cek ukuran file: Pastikan dokumen yang diunggah tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
- Pilih tanggal dengan cermat: Sebaiknya hindari tanggal sibuk seperti hari libur nasional atau akhir pekan.
- Komunikasi dengan KUA: Jika ada perubahan jadwal atau dokumen tambahan, segera hubungi KUA untuk penyesuaian.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kendala?
- Cek panduan atau FAQ (Frequently Asked Questions) di situs Simkah
Simkah menyediakan bagian FAQuntuk membantu mengatasi kendala umum. - Hubungi KUA terdekat
Jika terjadi masalah teknis, seperti kesalahan dalam data, kamu bisa langsung menghubungi KUA untuk mendapatkan bantuan. - Perbarui dokumen bila diperlukan
Jika ada dokumen yang tidak valid atau kedaluwarsa, segera perbarui dan unggah ulang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses daftar nikah online akan terasa lebih mudah dan praktis. Pastikan kamu melengkapi semua persyaratan dan mengikuti panduan dengan seksama agar pernikahan berjalan lancar, ya.
Tonton juga: Siap Nikah? Begini Cara Daftar Nikah Online di Jakarta