05 Apr 2021

Bantuan untuk Anak Lewat Kartu Anak Jakarta

Oleh:Teresa Simorangkir

Editor:Aditya Gagat Hanggara

05 Apr 2021

Setelah meluncurkan program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI meluncurkan program baru bernama Kartu Anak Jakarta (KAJ). Peluncuran KAJ sudah dilakukan secara simbolis pada 26 Maret 2021 lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, dan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI. KAJ ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun dan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Yuk, kita pelajari lebih dalam soal program ini!

Apa Manfaat Kartu Anak Jakarta?

Setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019Tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). KAJ ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak. KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Tak hanya dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah gratis naik TransJakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta

Lalu, seperti apakah kriteria penerima KAJ? Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, seorang anak berhak menerima bantuan sosial jika:

Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta; 

Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan 

Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pemberian KAJ juga dapat dihentikan apabila anak:

Meninggal dunia; 

Pindah tempat tinggal ke luar daerah; 

Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau 

Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

 

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah Kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 9.531 anak ditargetkan menjadi penerima KAJ pada 2021 dan pendistribusiannya akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2021. Pada tiga bulan pertama 2021, penerima KAJ akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per anak untuk dana tiga bulan (Januari-Maret). Setelah itu, pencairan dana akan dilaksanakan setiap bulan sebesar Rp300 ribu dan berlangsung selama 1 tahun. Pendistribusian dana diharapkan dapat segera selesai pada minggu keempat April 2021. 

Sumber: Instagram Dinas Sosial Jakarta @dinsosdkijakarta

 

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran bansos bagi anak dilaksanakan dengan cara mentransfer ke rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli);

Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Sumber: Instagram Dinas Sosial Jakarta @dinsosdkijakarta

 

Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya apapun. Apabila ditemukan kasus demikian, silakan melapor lewat Call Center di nomor 021-4265225 atau lewat WhatsApp 0821-11420717. Oh iya, Smartcitizen juga dapat ikut andil dalam menyukseskan program KAJ ini, lho! Jika kamu mengenal orang yang seharusnya menerima bantuan ini namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, silakan informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Penulis dan Editor

Artikel Smart Economy Lainnya

Salah satu indikator kota cerdas adalah Smart Economy. Yuk cari tahu apa itu Smart Economy dan berbagai programnya di Jakarta!

Baca kisah-kisah pemilik UMKM Jakarta yang merintis bisnisnya bersama Jakpreneur lewat artikel berikut.

Kalau kamu belum akrab dengan program Jakpreneur, baca artikel ini terlebih dahulu, ya!

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun ini akan menjangkau 78.169 penerima. Cari tahu lebih lengkap soal KLJ lewat artikel ini, yuk!