Bantu Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lansia dengan KLJ
Berangkat dari misi untuk menjaga kesejahteraan penduduknya, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan bantuan sosial bagi warga lanjut usia lewat Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bantuan sosial ini ditargetkan bagi lansia yang rentan secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk bantuan finansial sebesar Rp600 ribu per bulan. Tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 78.169 orang sebagai penerima KLJ, 5.676 orang di antaranya peserta baru. Mari kita pelajari program ini lebih lengkap, yuk!
Manfaat Kartu Lansia Jakarta
Penerima KLJ mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per bulan seperti yang tertulis dalam Keputusan Gubernur No. 406 Tahun 2018. Pemegang KLJ akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM. Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan nontunai melalui mesin EDC Bank DKI. Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.
Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta
KLJ diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria penerima KLJ adalah:
Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;
Tidak memiliki penghasilan tetap;
Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Â
Saat pengambilan KLJ, penerima bantuan harus membawa persyaratan sebagai berikut:
Undangan dari Dinas Sosial;
Kartu Tanda Penduduk;
Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
Â
Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT). Apabila ada lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun datanya tidak terdaftar dalam BDT, silakan kunjungi kelurahan setempat agar dilakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM). Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.
Saat penyerahan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada penerima KLJ. Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Pendistribusian KLJ akan diberikan secara bertahap untuk peserta baru. Berikut ini adalah jadwalnya:
Jakarta Timur: 19 April 2021;
Jakarta Barat: 20 April 2021;
Jakarta Utara: 21 April 2021;
Jakarta Pusat 22 April 2021;
Jakarta Selatan: 23 April 2021;
Kepulauan Seribu: menyesuaikan kondisi cuaca.
Sumber: Dinas Sosial DKI Jakarta
Â
Penerima KLJ diharapkan untuk selalu hati-hati terhadap penipuan dan menjaga data rahasia seperti nomor PIN ATM. Untuk informasi lebih lanjut, Pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351.
Nah, itu tadi pembahasan mengenai Kartu Lansia Jakarta. Semoga bermanfaat ya, Smartcitizen! Selain KLJ, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan lain seperti Kartu Anak Jakartauntuk anak-anak berusia 0-6 tahun dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Oh ya, kamu juga bisa cari tahu info-info lain seputar bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Tunai lewat JAKI, lho! Di aplikasi JAKI, kamu bisa memanfaatkan fitur chatbotJAVA untuk tanya-tanya seputar BST. Nah, supaya kamu selalu updatesoal Jakarta, yuk downloadJAKI sekarang di Google Play Storeatau App Store!