23 Jun 2023

Bagaimana Aturan Pemakaian Masker di Transportasi Umum?

Oleh:Amira Sofa

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

23 Jun 2023

Smartcitizen, sudah dengar belum kabar terbaru status Covid-19? Pada 21 Juni 2023 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan, pencabutan status Covid-19 sebagai pandemi. Berbagai hal menjadi pertimbangan, seperti angka konfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil, kemudian hasil surveI yang menunjukkan 99% masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19, dan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern oleh World Health Organization (WHO).

Pada 9 Juni 2023, sebelum status pandemi ini dicabut, pemerintah pusat sebenarnya juga telah mencabut aturan wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri, selain berkegiatan di fasilitas umum dan berskala besar. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Lalu, bagaimana ketika berada di transportasi umum di Jakarta? Saat ini, kamu sudah bisa loh tidak memakai masker ketika naik transportasi umum. Meskipun begitu, 9 Juni 2023 lalu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan agar kesehatan pengguna transportasi umum tetap terjaga. Apa saja? Yuk, telaah regulasinya sama-sama!

Peraturan Masker Terbaru di Transportasi Umum 

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi, seluruh pelaku perjalanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta diimbau untuk melindungi diri secara pribadi dari penularan Covid-19 dengan beberapa hal berikut: 

  1. Melakukan vaksinasi hingga dosis 4 (booster kedua);
  2. Diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19;
  3. Membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer dan/atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala;
  4. Bagi penumpang yang merasa kurang sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan;
  5. Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. 

Dari poin kedua, dapat disimpulkan kalau kita sudah boleh tidak menggunakan masker saat naik transportasi umum, sama seperti Surat Edaran Satgas Covid-19, asal dalam keadaan sehat dan tidak berisiko Covid-19. Poin-poin lainnya pun memperjelas kembali apa saja hal yang harus atau sebaiknya dilakukan oleh pengguna transportasi umum agar terhindar dari Covid-19. 

Peraturan ini berlaku untuk pengguna transportasi umum di bawah naungan JakLingko, seperti Moda Raya Terpadu (MRT Jakarta), Lintas Raya Terpadu (LRT Jakarta), Transjakarta, dan Mikrotrans.
 

Regulasi Protokol Kesehatan dan Pemakaian Masker di Transportasi Umum

Bagaimana nih reaksi kamu mengetahui aturan baru ini? Di satu sisi, barangkali akan merasa senang, karena kita perlahan sudah bisa kembali pada masa kehidupan seperti sebelum pandemi. Namun, di sisi lain tetap harus waspada, karena Covid-19 masih ada dan kini kita justru perlu hidup berdampingan dengannya. 

Terlepas dari pandemi, penggunaan masker baik di transportasi umum maupun ruang publik bukan hanya untuk melindungi kita dari Covid-19, tapi juga polusi udaramaupun virus lainnya. Oleh karena itu, kalau kamu mau tetap pakai masker di transportasi umum, meski merasa sehat, boleh aja, kok. 

Itu tadi, peraturan tentang pemakaian masker di transportasi umum bagi pelaku perjalanan di Jakarta. Semoga membantu kamu yang aktif pakai transportasi umum ke mana-mana, ya! Jaga kesehatan selalu. Kalau merasa kurang fit, kamu bisa manfaatkan aplikasi JAKIuntuk ambil nomor antrean di fasilitas kesehatan. Unduh ya melalui Google Play Storeataupun Apple App Store.

Artikel Smart People Lainnya

Wi-Fi gratis bisa menunjang kamu bekerja, belajar, atau sekadar nongkrong di Jakarta. Ini cara agar dapat terkoneksi lewat JAKI.

Tempat bermain apa aja ya, yang ramah anak di Jakarta? RPTRA dan perpustakaan adalah jawabannya! Baca di sini kalau mau berkunjung.

Pertolongan pertama pada kondisi darurat medis perlu dilakukan dengan tepat dan cepat. Begini caranya, salah satunya bisa lewat JAKI.

Ruangan di Future City Hub bisa disewa! Ada ruang event, rapat, serta studio podcast dengan fasilitas untuk kebutuhan kreatif dan profesionalmu.

Future City Hackathon sudah buka pendaftaran. Buat startup, simak syarat dan timeline penyelenggaraan hackathon di sini.

Ulang tahun Jakarta sebentar lagi! Berbagai rangkaian acara ini diselenggarakan untuk merayakan hari jadi kota tercinta.