Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat
Untuk mencegah efek domino dari lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Untuk menekan jumlah kasus yang melambung, peraturan PPKM Darurat disesuaikan dan diterapkan secara efektif mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penyesuaian peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021. Lalu, apa saja yang berbeda dengan PPKM Mikro? Simak rangkuman peraturan PPKM Darurat berikut ini, ya.
Perkantoran
Pada peraturan PPKM Darurat ini, karyawan sektor non-esensial di Jakarta diwajibkan 100% bekerja dari rumah. Instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik hanya boleh beroperasi dengan maksimal karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 25% dan karyawan yang bekerja di rumah sebanyak 75%. Sementara itu, sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor, dapat menerapkan sistem bekerja dari rumah sebesar 50% dan sistem bekerja dari kantor sebesar 50%. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, diperbolehkan beroperasi 100% di kantor.
Setiap perkantoran yang beroperasi juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat, melalui pembatasan jam kerja dan kapasitas jumlah orang, testing Covid-19 secara berkala, serta melakukan vaksinasi bagi pekerja sektor esensial dan jasa konstruksi.
Perdagangan
PPKM Darurat juga mengatur penyelenggaraan sektor perdagangan maupun perindustrian di Jakarta. Jam operasi bagi supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hanya sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Khusus pasar induk, diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional. Sementara toko obat dapat buka selama 24 jam.Â
Seluruh sektor dagang dan industri yang beroperasi ini harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Tempat Ibadah
Pada peraturan PPKM Darurat ini, tempat ibadah baik masjid, gereja, wihara, maupun pura ditutup dan tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan yang menimbulkan kerumunan. Karena itu, masyarakat diimbau agar beribadah di rumah.
Pariwisata
Selama masa PPKM Darurat, tempat wisata umum, taman umum, dan area publik lainnya tidak boleh beroperasi, karena pertimbangan risiko tinggi penyebaran Covid-19
Bagi masyarakat yang memiliki izin penyelenggaraan acara, baik akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, maupun resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, boleh melaksanakan resepsi dengan maksimal pengunjung 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Perlu dicatat pula bahwa tidak boleh disertai agenda makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Pusat PerbelanjaanÂ
Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mall ditutup sementara. Namun, akses menuju restoran, supermarket, serta swalayan tetap dibuka dengan memperhitungkan sektor kritikal dan aktivitas.Â
RestoranÂ
Fasilitas makan di tempat (dine-in) di rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di lokasi ditiadakan dan pelanggan hanya boleh memesan antar (delivery) atau membawa pulang makanan (take away).
Transportasi
Pada peraturan PPKM Darurat, kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 50% dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk ojek onlinedan ojek pangkalan boleh mengangkut penumpang 100% dari kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta wajib menjaga jarak sejauh satu meter saat menunggu penumpang. Nah, agar tetap aman saat bertransportasi, selalu gunakan hand sanitizer, memakai masker, dan melakukan disinfeksi kendaraan bagi pengendara.
Taman
Berdasarkan peraturan PPKM Darurat, baik taman, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, RTH (Ruang Terbuka Hijau), maupun TMR (Taman Margasatwa Ragunan) ditutup untuk masyarakat umum. Sementara itu, area TPU (Tempat Pemakaman Umum) hanya boleh digunakan untuk proses pemakaman, baik pemakaman dengan protokol Covid-19 maupun non-Covid-19. Perlu diperhatikan, pemakaman non-Covid-19 hanya boleh dihadiri oleh keluarga utama yang telah divaksin, dengan menggunakan masker ganda dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
RPTRA
Selain taman, RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) juga ditutup, sesuai dengan peraturan PPKM Darurat. Selama masa penutupan, RPTRA tidak boleh melayani kunjungan dan kegiatan masyarakat, kecuali untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 serta penampungan korban banjir atau bencana lain.
Sekolah
Peraturan PPKM Darurat bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, maupun pelatihan mengharuskan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, termasuk pelayanan administrasi.
Olahraga
Seluruh sarana olahraga yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Pengawasan diadakan berbagai titik yang biasanya menjadi tempat olahraga warga Jakarta. Sementara itu, selama PPKM Darurat ini, kegiatan olahraga hanya dapat dilaksanakan secara mandiri di lingkungan rumah atau kompleks masing-masing.Â
Perpustakaan
Selama masa PPKM Darurat, perpustakaan umum milik Pemprov DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta ditutup. Sedangkan untuk layanan perpustakaan dilaksanakan melalui media perpustakaan digital, iJakarta.
KonstruksiÂ
Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional serta kapasitas. Seluruh proses kegiatan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.Â
Fasilitas Kesehatan
Tentunya, sebagai tempat yang esensial pada masa pandemi ini, fasilitas kesehatan menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan beroperasi 100%. Hanya saja, kegiatan di fasilitas kesehatan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada sebelumnya.
Nah, sekarang kamu sudah tahu ketentuan di berbagai sektor selama PPKM Darurat di Jakarta. Agar upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 bisa lebih maksimal, selalu lakukan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) di mana pun kamu berada. Jika menemukan pelanggaran PPKM Darurat, laporkan melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Storemaupun App Store.