Catat 25 Jalan Ganjil-Genap Jakarta Terbaru

Oleh:Eva Simorangkir

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

01 Agt 2024

Efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan sangat penting karena akan mendukung kelancaran lalu lintas di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Implementasi sistem ganjil-genap (gage) ini dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Jika kamu seorang pengendara bermotor di Jakarta, perlu memperhatikan aturan-aturannya. Supaya perjalanan kita selalu nyaman, bahas informasinya di bawah ini, yuk!
 

Pengertian Sistem Ganjil-Genap

Kamu punya transportasi pribadi di Jakarta? Jika iya, tentunya kamu harus paham tentang sistem ganjil-genap. Sistem ganjil-genap adalah pembatasan kendaraan bermotor di lalu lintas berdasarkan pelat nomor. Ini juga menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai permasalahan kemacetan. Transportasi pribadi adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk di peraturan ini. Jadi, kendaraanmu hanya boleh melintas sesuai ketentuan. Di bawah ini adalah aturan dan jadwal pelaksanaannya.

 

Sistem ganjil-genap di Jakarta. Sumber: jakarta.go.id

Sistem ganjil-genap di Jakarta. Sumber: jakarta.go.id

 

Aturan dan Jadwal Pelaksanaan Ganjil-Genap di Jakarta

  • Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih.
  • Senin–Jumat, 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
  • Pelat ganjil melintas pada tanggal ganjil.
  • Pelat genap melintas pada tanggal genap.
  • Tidak berlaku pada hari libur nasional.

 

25 Ruas Jalan di Jakarta untuk Sistem Ganjil Genap

Setiap pengendara pasti mau perjalanannya tetap lancar. Nah, karena itu kita perlu mengetahui 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Simak daftarnya di bawah ini, ya.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  1. Jalan Gajah Mada

  1. Jalan Hayam Wuruk

  1. Jalan Majapahit

  1. Jalan Medan Merdeka Barat

  1. Jalan M. H. Thamrin

  1. Jalan Jenderal Sudirman

  1. Jalan Sisingamangaraja

  1. Jalan Panglima Polim

  1. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)

  1. Jalan Suryopranoto

  1. Jalan Balikpapan 

  1. Jalan Kyai Caringin 

  1. Jalan Tomang Raya

  1. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

  1. Jalan Gatot Subroto

  1. Jalan M. T. Haryono

  1. Jalan H. R. Rasuna Said  

  1. Jalan D. I. Panjaitan 

  1. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

  1. Jalan Pramuka

  1. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

  1. Jalan Kramat Raya

  1. Jalan Stasiun Senen

  1. Jalan Gunung Sahari

 

25 ruas jalan di Jakarta untuk sistem ganjil-genap. Sumber: @dkijakarta

25 ruas jalan di Jakarta untuk sistem ganjil-genap. Sumber: @dkijakarta


 

Dengan memahami aturan ini, kita bisa bersama-sama melakukan perjalanan yang nyaman di Jakarta. Polusi udara pun berkurang berkat penurunan tingkat emisi karbon dari kendaraan pribadi. Sebagai gantinya, kita bisa memilih transportasi publik  yang tersedia di Jakarta. Transjakarta, MRT, dan LRT adalah alternatif yang efisien sekaligus lebih ramah lingkungan. Dengan beralih ke moda transportasi tersebut, kita dapat berkontribusi dalam upaya mengurangi kemacetan dan menciptakan kota yang lebih bersih.


Harapannya, setiap warga Jakarta bisa mengikuti setiap aturan yang berlaku. Pelanggaran Ganjil-Genap di Jakarta pun telah diatur di pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Supaya perjalanan selalu lancar, mari kita dukung sistem ganjil-genap di Jakarta! Untuk informasi selanjutnya tentang lalu lintas di Jakarta, silakan ikuti @jsclab, ya.

 

Baca juga:

Penulis dan Editor

Artikel Smart Governance Lainnya

Jakarta makin ramah disabilitas. Simak langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan kota yang inklusif.

Jika menemukan masalah di Jakarta, kamu bisa melaporkannya secara tatap muka atau digital. Silakan pilih kanal yang paling cocok. Cek di sini, ya!

Sistem ganjil-genap (gage) berlaku di Jakarta. Inilah 25 ruas jalan yang menerapkannya per Juli 2024, lengkap dengan aturan dan jadwal.

Pemerintah Jakarta menerapkan pembebasan pajak supaya warga terbantu. Jenis pembebasan dan kriterianya berbeda-beda. Yuk, baca di sini!

Jakarta memiliki visi untuk menjadi kota global. Lalu, bagaimana cara untuk mewujudkannya? Simak capaian-capaiannya di sini!

Laman jakarta.go.id/layanandisabilitas dibuat supaya informasi lebih mudah diakses. Dari informasi Kependudukan sampai Komunitas, yuk, cek di sini!