29 May 2020

How to Process SIKM for Entering-Exiting Jakarta

by:Aditya Gagat Hanggara

Editor:

29 May 2020

Melanjutkan upaya mitigasi pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 mendatang. Selama PSBB, masyarakat Jakarta dianjurkan untuk melakukan aktivitas termasuk bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah. Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk 11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan pelayanan kebutuhan sehari-hari. 

Agar penanganan wabah korona di Ibu Kota bisa tetap terkendali, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Wilayah Jakarta. Dengan adanya peraturan ini, warga yang berdomisili di luar Jabodetabek diharuskan mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM, baik saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Jakarta.

Selain diperuntukan untuk warga yang diizinkan bekerja di Jakarta, SIKM juga dapat digunakan oleh mereka yang berada dalam kondisi darurat seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit berat atau meninggal. Tapi bagaimana cara memprosesnya? Yuk, catat beberapa hal di bawah ini.

Buka Menu Izin Keluar-Masuk Jakarta di corona.jakarta.go.id

Tahukah kamu kalau pengembangan situs Jakarta Tanggap COVID-19 masih berjalan sampai sekarang? Ya, situs yang kini menjadi acuan bagi masyarakat tentang situasi terkini penyebaran pandemi di Jakarta terus diperkaya dengan fitur-fitur baru. Salah satunya adalah pengurusan SIKM dan bisa kamu akses dengan memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta di corona.jakarta.go.id. Di laman ini, kamu juga bisa mempelajari lebih lanjut tentang syarat yang diperlukan untuk mengajukan SIKM.

Klik Urus SIKM

Jika kamu sudah membaca dan menyiapkan syarat yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah menekan tombol “Urus SIKM”. Proses ini akan membawamu ke laman situs JakEvo untuk mengisi formulir permohonan.

SIKM, SIKM Jakarta, Jakarta Smart City, Jakevo, PTSP

Pilih Jenis Izin yang Diajukan

Seperti namanya, SIKM ini tidak hanya kamu gunakan saat ingin memasuki wilayah Jakarta (Surat Izin Masuk), tetapi juga saat kamu akan bepergian keluar dari Jakarta (Surat Izin Keluar). Jadi, pilih jenis izin yang sesuai dengan kebutuhanmu. SIKM juga dibagi menjadi dua macam perjalanan yakni:

Berulang, untuk kegiatan rutin/berkali-kali seperti perjalanan ke tempat kerja

Sekali, untuk kegiatan bersifat situasional seperti keadaan darurat medis.

Isi Formulir Permohonan

Berikutnya, kamu diharuskan mengisi formulir permohonan, dimulai dengan data identitas pemohon. Ada sejumlah informasi terkait identitas pemohon yang harus kamu cantumkan seperti nama, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, email pribadi, pekerjaan, dan alamat. 

SIKM, SIKM Jakarta, Jakarta Smart City, Jakevo, PTSP

Setelah itu, kamu juga akan mengisi data penjamin atau penanggungjawab. Di laman ini, kamu cukup membubuhkan nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, dan email dari pihak yang menjamin perjalananmu, bisa berupa perorangan maupun badan usaha. 

Informasi penting lainnya seperti alamat asal dan tujuan serta jenis dan alasan perjalanan akan diisi di laman berikutnya yakni data keterangan.

Unggah Berkas Persyaratan

Berkas persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya bisa mulai kamu unggah di laman ini. Diawali dengan hasil scan identitas pribadi seperti KTP/Kitas/Paspor pemohon, dan diikuti dengan surat-surat lainnya, sesuai dengan jenis perjalanan dan syarat yang telah ditentukan. Untuk beberapa berkas, disediakan juga contoh surat yang bisa kamu unduh dan gunakan sebagai referensi. Setelah semua berkas lengkap terisi, pastikan data yang diunggah sudah benar sebelum menekan tombol ‘Submit Formulir’.

SIKM, SIKM Jakarta, Jakarta Smart City, Jakevo, PTSP

Validasi Permohonan

Sebagai pemohon, tugas kamu sekarang tinggal menunggu. Tapi, sebelum mendapatkan SIKM, permohonan yang kamu ajukan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak penjamin atau penanggungjawab. Dengan alamat email yang kamu berikan, pihak penanggungjawab akan mendapatkan surat elektronik dari sistem JakEvo berisi pengajuan dari pemohon. 

Jika bersedia memberikan konfirmasi dan siap bertanggung jawab atas informasi dari pemohon, penanggungjawab bisa menekan tombol ‘Setuju’ untuk melakukan validasi.

Setelah penanggungjawab memberikan validasi, masih ada satu validasi terakhir yang harus didapatkan sebelum SIKM dicetak. Validasi ini hanya bisa diperoleh setelah petugas selesai memeriksa formulir dan semua berkas yang diunggah pemohon.

Unduh SIKM dari E-mail

Ketika semua tahap sudah sukses dilewati dan permohonanmu selesai divalidasi oleh petugas, maka pemohon akan menerima sebuah email dari sistem JakEvo. Di dalamnya kamu akan menemukan tombol ‘Lihat di sini’ yang bisa kamu klik untuk mengunduh Surat Keputusan (SK) Izin Keluar-Masuk Jakarta. Salah satu hal pertama yang harus kamu perhatikan setelah memperoleh SK adalah kode QR yang nantinya akan dipindai oleh petugas untuk memastikan keaslian surat.

SIKM, SIKM Jakarta, Jakarta Smart City, Jakevo, PTSP

Apa Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM?

Berdasarkan Pasal 8 Pergub No. 47 Tahun 2020, jika ada warga berdomisili luar Jabodetabek yang masih memaksa masuk Jakarta tanpa mengantongi SIKM, maka sanksi yang akan diberikan dapat berupa:

Diarahkan kembali ke tempat asal perjalanan, atau

Menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

Kebijakan Surat Izin Keluar-Masuk merupakan salah satu langkah Pemprov untuk mencegah adanya gelombang baru pandemi COVID-19 di Jakarta. Jadi, jika kamu punya rencana untuk melakukan perjalanan antara Jakarta dan luar Jabodetabek, pastikan SK SIKM yang sudah tervalidasi ada di kantongmu, ya. Kalau kamu menemui kesulitan atau ingin bertanya lebih lanjut seputar SIKM, kamu bisa menghubungi Call Center PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di nomor 1500164 atau (021)1500164 untuk pengguna non-Telkomsel.

More in COVID-19 Category

Get second booster vaccines at District Health Centers and Hospitals. All you have to do is bring your ID Card or vaccination ticket. Read more here.

Have you got the second booster vaccine? This is the guide for your reference when registering for vaccination. Read here.

The Covid-19 vaccine is here finally. Let's learn more on the reasons why you should take the Covid-19 vaccine!

Are you still hesitating to get vaccinated? No need to worry. The Covid-19 vaccine is safe and has many benefits.

The second booster for Covid-19 is available in Jakarta's health facility. Got any questions on the registration or vaccines? Get the answers here.

The second shot of booster vaccine is available in Jakarta! What are its benefits? Find out here.