Usaha Pemprov DKI Jakarta Mengatasi Polusi Udara

Oleh:Eva Simorangkir

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

07 Sep 2023

Langit cerah, udara bersih: resep untuk hari yang sempurna. Bagaimana pendapatmu tentang itu, Smartcitizen? Kamu mungkin setuju. Layaknya eliksir, udara berkualitas baik memberikan efek positif: meningkatkan kesehatan pernapasan dan membahagiakan suasana hati. Itulah mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu berusaha mengurangi pencemaran udara. Mau tahu apa saja yang sudah dilakukan? Berikut adalah usaha Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi warganya dari polusi udara.

 

Peremajaan Transportasi Umum

Pemprov DKI Jakarta secara rutin meremajakan transportasi umum seperti Transjakarta. Jika kendaraan berusia lebih dari sepuluh tahun dan tidak lolos uji emisi, maka akan dilarang beroperasi. Hal ini diatur dalam Instruksi GubernurDKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Uji emisi menunjukkan tingkat ambang emisi dari mesin pembakaran. Jika terlalu tinggi, akan berdampak pada udara.
 

Peremajaan transportasi umum, usaha Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara

 

Kendaraan bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki tingkat COdi bawah 1,5%, dengan hidrokarbon (HC) di bawah 200 partikel per juta (particle per million/ppm). Kendaraan tidak akan lulus uji emisi, jika kandungan gas buang mesin melebihi batas maksimum. Hingga 14 Agustus 2023, sudah ada 970.000 kendaraan di Jakarta yang ikut uji emisi, lo!

 

Kebijakan Ganjil-Genap

Tidak semua mobil pribadi dapat melintas di jalan-jalan Jakarta setiap hari. Ada kebijakan ganjil-genap yang dibuat untuk membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat. Misalnya, nomor pelatmu adalah B 93 NAP. Berarti, itu dianggap sebagai nomor pelat ganjil, mengingat 3 di akhir nomor tersebut adalah angka ganjil. Kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan GubernurDKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

 

Kebijakan ganjil-genap, usaha Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara

 

Implementasi kebijakan ini berlangsung pada Senin–Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00, kecuali hari libur nasional. Untuk melihat ruas jalan yang diberlakukan dan kendaraan yang dikecualikan, klik di sini, ya!


Implementasi Transit Oriented Development

Pemprov DKI Jakarta terus mewujudkan transportasi ramah lingkungan. Warga Jakarta pun dapat menggunakan bus listrik Transjakarta dan transportasi umum berbasis rel, seperti LRT (Light Rail Transit) dan MRT (Mass Rapid Transit). Moda transportasi seperti ini tidak menghasilkan gas rumah kaca (greenhouse gas/GHG) atau emisi gas buang pembakaran, sehingga lebih ramah lingkungan. Untuk menghubungkan masing-masing moda transportasi, Pemprov DKI Jakarta mengimplementasikan konsep Transit Oriented Development (TOD). TOD adalah pola pembangunan tata kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi. Dengan TOD, warga Jakarta mudah berpindah dari satu moda transportasi ke moda lainnya. 

 

Implementasi Transit Oriented Development, usaha Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara

 

TOD tercipta di kawasan publik yang membuat warga bisa menempuh tujuannya dengan berjalan kaki dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Cara ini adalah bagian dari praktik mobilitas cerdas/smart mobility Jakarta sebagai kota cerdas/smart city.

 

Baca juga: Mengenal Transit Oriented Development di Jakarta 

 

Penetapan Zona Emisi Rendah

Apakah kamu suka jalan-jalan di kota? Jika ya, kamu mungkin akan menikmati Zona Emisi Rendah di Jakarta. Zona Emisi Rendah(Low Emission Zones/LEZ) adalah area di mana kendaraan bermotor dibatasi—hanya pejalan kaki, pengendara sepeda, transportasi umum, dan kendaraan dengan emisi rendah yang diizinkan.


 

Penetapan Zona Emisi Rendah, usaha Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara


 

Realisasi LEZ bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Pada 8 Februari 2021, Kota Tuadipilih sebagai percontohan LEZ di Jakarta. Contoh lain LEZ adalah Tebet Eco Park, yang bisa menjadi tempat rekreasi sempurna bagi kamu.

 

Baca juga:

 

Ruang Terbuka Hijau

Alam bukan hanya tempat untuk dikunjungi, tapi juga rumah bagi para pencintanya. Inilah mengapa kekayaan alam seperti ruang terbuka hijau diakui sebagai sumber oksigen yang sangat penting. Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) mencakup 30% dari wilayah Jakarta. Hal ini diatur dalam Peraturan GubernurNomor 9 tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau.
 

Ruang Terbuka Hijau, usaha Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara

 

Mau tahu di mana RTH terdekat? Buka aplikasi super JAKIdi perangkat kamu, aktifkan lokasi, dan cari RTH di bilah pencarian. Kamu pun dapat melihat jarak RTH di sekitar kamu.

 

Baca juga: Cari Taman buat Healing Pakai JAKI

 

Warga Jakarta pun perlu senantiasa ikut menyadari keadaan ibu kota tercinta. Guna meningkatkan kesadaran warganya, Pemprov DKI Jakarta menampilkan informasi resmi tentang kualitas udara di situs Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakartadan lewat super-app JAKI. Kamu hanya perlu unduh aplikasinya, lalu cari fitur Kualitas Udara di bilah pencarian. Supaya polusi udara bisa teratasi dan kita semua sehat selalu, tetap dukung usaha-usaha yang dilakukan, ya!

 

Baca juga: Tips Bantu Kurangi Polusi Udara Bareng JAKI

Artikel Smart Environment Lainnya

Dari peremajaan transportasi hingga menciptakan Ruang Terbuka Hijau, inilah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara.

Punya sampah elektronik di rumah? Supaya gak menumpuk dan mencemari lingkungan, simak cara mengelolanya berikut ini.

Menjelang Uji Emisi Akbar di Jakarta pada 5 Juni mendatang, kamu perlu tau manfaat, ketentuan, hingga cara daftarnya lewat JAKI. Baca di sini, ya.

Cuaca panas melanda Jakarta beberapa waktu terakhir. Biar gak mengganggu kenyamanan dan kesehatan, intip beberapa tips menghadapi cuaca panas ini.

Mau jadi pahlawan lingkungan? Bisa banget, salah satunya caranya adalah mengelola sampah dengan baik. Ikuti tipsnya di sini!

Ada rangkaian acara istimewa dalam memperingati Hari Lingkundan Hidup Sedunia di Jakarta Hajatan. Baca artikel ini, ya!