Tata Cara Lapor Diri PPDB Jakarta
Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melalui beberapa proses sampai diterima di sekolah tujuan. Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, prapendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri. Tahap lapor diri dilakukan bagi CPDB yang dinyatakan diterima pada hasil seleksi akhir. Simak artikel ini untuk mengetahui tata cara lapor diri dan ketentuan-ketentuan lapor diri PPDB.
Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
Tata Cara Lapor Diri
- Buka ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan cara memasukkan Nomor Peserta dan Password;
- Klik tombol Lapor Diri;
- Cetak tanda bukti lapor diri.
Jenjang PAUD
Lapor diri dilakukan pada 8–9 Juli 2021, jam 08.00–16.00 WIB. Ketentuan lapor diri untuk jenjang PAUD sebagai berikut:
- CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui WhatsApp/SMS/E-mail/Google Form;
- CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDB sesuai urutan usia.
Jenjang SLB
Lapor diri dilakukan pada 8–9 Juli 2021, jam 08.00–16.00 WIB. Ketentuan lapor diri untuk jenjang SLB sebagai berikut:
- CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui WhatsApp/SMS/E-mail/Google Form;
- CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Sekolah Luar Biasa Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDB sesuai urutan usia.
Jenjang SD
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Lapor diri dilakukan pada 10 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 11 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Lapor diri dilakukan pada 17 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 18 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Zonasi
Lapor diri dilakukan pada 24 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Lapor diri dilakukan pada 24 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Tahap Kedua
Lapor diri dilakukan pada 1 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Ketentuan lapor diri untuk jenjang SD sebagai berikut:
- CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- CPDB yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Jenjang SMP dan SMA
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
Lapor diri dilakukan pada 10 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 11 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Lapor diri dilakukan pada 17 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 18 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Lapor diri dilakukan pada 24 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Zonasi
Lapor diri dilakukan pada 1 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Lapor diri dilakukan pada 1 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Tahap Kedua
Lapor diri dilakukan pada 8 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 9 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Ketentuan lapor diri untuk jenjang SMP dan SMA sebagai berikut:
- CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- CPDB yang sudah lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Jenjang SMK
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik
Lapor diri dilakukan pada 10 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 11 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama
Lapor diri dilakukan pada 17 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 18 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua
Lapor diri dilakukan pada 24 Juni 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 25 Juni 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Lapor diri dilakukan pada 1 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 2 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Tahap Kedua
Lapor diri dilakukan pada 8 Juli 2021 pukul 08.00–24.00 WIB hingga 9 Juli 2021 pukul 00.01–14.00 WIB.
Ketentuan lapor diri untuk jenjang SMK sebagai berikut:
- CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri.
Jenjang PKBM
Lapor diri dilakukan pada 3–4 Agustus 2021 pukul 08.00–17.00 WIB. Ketentuan lapor diri untuk jenjang PKBM adalah sebagai berikut:
- CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui WhatsApp/SMS/E-mail/Google Form;
- CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Negeri lainnya serta posisinya digantikan dengan CPDB sesuai urutan usia.
Supaya tidak ketinggalan informasi PPDB, kamu bisa unduh JAKI, lho! Kamu akan mendapatkan notifikasi secara berkala mengenai lini masa proses PPDB Jakarta 2021. Silakan unduh di Play Store atau App Store.