11 Jun 2021

Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk Semua Jenjang Pendidikan

Oleh:Amira Sofa

Editor:Aditya Gagat Hanggara

11 Jun 2021

Masih pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, calon peserta didik baru (CPDB) dan orang tua disibukkan dengan rangkaian proses pendaftaran, seleksi, dan pelaporan diri. Namun, sebelum mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuan, ada beberapa syarat CPDBuntuk setiap jenjang pendidikan yang harus Smartcitizen ketahui. Apa aja syaratnya? Yuk, simak artikel ini!

Syarat CPDB Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

  1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis; 
  2. Berusia 3 sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
  3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
  4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
  5. Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.

Syarat CPDB Jenjang SD (Sekolah Dasar)

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Syarat CPDB Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Syarat CPDB Jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas)

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Syarat CPDB Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
  3. Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; 
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran; dan
  5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Syarat CPDB Jenjang SLB (Sekolah Luar Biasa)

  1. TKLB
    1. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 
    2. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
  2. SDLB
    1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
    3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
  3. SMPLB
    1. Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; dan
    3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 
  4. SMALB
    1. Berusia paling tinggi 24 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan; dan
    3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Syarat CPDB Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) 

  1. Paling rendah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Paket A setara SD;
  2. Usia dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 
  3. Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi Peserta Didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. 

Sebagai catatan tambahan, untuk CPDB kelas 7 SMP atau kelas 10 SMA/SMK, warga negara Indonesia yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat izin rekomendasi belajar. Adapun permohonan surat rekomendasi izin belajar tersebut disampaikan kepada:

  1. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP serta SMA; dan 
  2. Direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Nah, demikian syarat CPDB pada Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. Buat Smartcitizen yang enggak mau ketinggalan informasi terkini soal PPDB, kamu bisa mengunduh aplikasi JAKIdi Google Play Storeataupun Apple Store. Secara berkala, JAKI akan memberikan kamu pengingat terkait pendaftaran, seleksi, hingga pelaporan diri PPDB yang disertai notifikasi, sehingga kamu tak perlu takut tertinggal. Kalau selama proses PPDB kamu menemukan masalah teknis maupun non-teknis, kamu juga bisa menggunakan fitur JakLapor pada JAKI untuk melaporkan kendalamu. Sungguh solutif, bukan? Yuk, kita manfaatkan JAKI dan dukung pelaksanaan PPDB di Jakarta. 

[Berbagai Kanal Informasi Terpercaya Seputar PPDB Jakarta]

Artikel Smart People Lainnya

Inilah panduan prapendaftaran SPMB Provinsi DKI Jakarta 2025: siapa yang wajib ikut, jadwal resmi, dan langkah-langkah teknis. Jangan lewatkan!

SPMB Provinsi DKI Jakarta 2025 melingkupi sekolah negeri, swasta, dan jenjang khusus. Simak jadwalnya di artikel ini dan persiapkan dirimu!

PPDB sekarang berubah nama menjadi SPMB. Untuk kamu yang akan mendaftar pada 2025 di Jakarta, pahami jalur-jalur barunya di sini, ya!

Baru kembali dari mudik? Unduh JAKI untuk mempermudah aktivitas di Jakarta, dari layanan administrasi sampai informasi kegiatan sehari-hari.

Ingin Lebaran yang seru di Jakarta? Mulai dari kulineran sampai belanja, aktivitas-aktivitas ini patut kamu coba.

Tawuran di Jakarta bisa membahayakan banyak orang. Yuk, kenali bahaya tawuran dan upaya pencegahannya! Kamu juga bisa melaporkan dengan aman.