Cara Melaporkan Permasalahan di Jakarta

Oleh:Putri Yasmin Hadi

Editor:Ramdan Malik Batubara, Aditya Gagat Hanggara

02 Jan 2023

Sebagai Smartcitizen, ketika kamu melihat ada masalah perkotaan di Jakarta, jangan dipendam di dalam hati, ya. Karena kamu pasti juga sudah tahu dan kenal dengan 13 kanal pengaduan resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, jika kamu belum tahu bagaimana membuat laporan, berikut tata cara sederhana melaporkan permasalahan lewat kanal-kanal pengaduan Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Melalui Aplikasi JAKI

Lewat fitur JakLapor di aplikasi super Jakarta Kini (JAKI), kamu bisa langsung membidik kamera ke arah permasalahan atau pelanggaran yang ingin dilaporkan. Secara sederhana, cara melapor lewat JakLapor di JAKI seperti ini:

  • Buka JAKI (bisa unduh di Play Store atau App Store jika belum punya);
  • Ketuk ikon kamera pada bagian tengah-bawah Beranda;
  • Pilih laporan Privat atau Publik–disarankan memilih yang privat, ya;
  • Bidik kamera ke arah permasalahan untuk ambil foto laporan;
  • Pilih atau cari kategori masalah;
  • Deskripsikan permasalahan yang dilaporkan, misalnya apa yang menjadi masalah atau pelanggaran apa yang terjadi dalam foto;
  • Cantumkan titik kenal lokasi. Meskipun JAKI sudah dilengkapi kemampuan geotagging, deskripsi titik kenal atau patokan akan sangat membantu petugas;
  • Jika sudah, kirim laporan dan selesai!

Di JAKI, nama dan identitasmu bersifat anonim. Artinya, petugas tindak lanjut laporan pun bahkan tidak akan tahu identitas kamu. Namun, kamu tetap waspada dan berhati-hati saat mengambil foto laporan, ya. Ingat juga kalau kamu dilarang untuk memotret gambar laporan yang berisi informasi pribadi atau sensitif, baik milikmu sendiri maupun orang lain.

Melalui Kanal Media Sosial

Sudah tahu dong selain JAKI, CRM juga punya kanal lain. Salah satunya kanal media sosial, seperti Twitter dan Facebook. Untuk melapor lewat kanal ini, kamu bisa memilih salah satu akun, misalnya Twitter @dkijakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, atau media sosial milik Gubernur/Wakil Gubernur.

Meskipun terlihat mudah dan sederhana, ada beberapa tata cara yang mesti kamu perhatikan nih, antara lain:

  • Deskripsikan laporan kamu dengan jelas. Berhubung ada kanal media sosial yang jumlah karakter deskripsinya terbatas (Twitter), maka langsung saja kasih tahu inti permasalahan yang kamu laporkan, ya;
  • Cantumkan lokasi dan titik kenal lokasi agar mudah dicari oleh petugas;
  • Jika ada foto laporan akan lebih baik, terutama foto laporan yang memuat permasalahan dan titik lokasi;
  • Jika ingin melapor secara privat, kirim laporan melalui fitur Direct Message atau Pesan, ya. Sedangkan jika kamu tidak keberatan jika laporanmu dilihat orang lain, silakan langsung mention saja;
  • Ketika laporanmu sudah diterima, kamu akan mendapatkan balasan berupa nomor laporan. Nah, harap diingat nomor laporan ini dan silakan pantau progres tindak lanjut permasalahannya melalui crm.jakarta.go.id, ya.

Melalui Kanal Tatap Muka

Kamu lebih suka ngobrol langsung dengan petugas untuk menceritakan laporanmu atau kesulitan dalam menggunakan kanal berbasis ponsel pintar? Jangan khawatir! Pemprov DKI Jakarta juga punya kanal pengaduan tatap muka yang siap melayanimu di kantor-kantor pemerintahan, seperti Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, hingga Balai Kota DKI Jakarta.

Kanal tatap muka diciptakan untuk memberikan akses kepada warga yang sulit mengakses kanal berbasis teknologi, sehingga seluruh lapisan masyarakat punya banyak pilihan untuk melapor. Selain itu, kanal pengaduan CRM diharapkan bisa memenuhi semangat inklusivitas di Jakarta, dengan menyediakan pilihan kanal untuk berbagai preferensi dan kemampuan warga. Untuk melapor di kanal tatap muka, kamu perlu mengikuti cara sebagai berikut:

  • Pilih kantor pemerintahan yang ingin kamu datangi. Sebagai tips biar lebih mudah, pilihlah yang dekat dari rumah;
  • Siapkan dokumen pendukung, misalnya bukti permasalahan yang akan dilaporkan. Bisa juga membawa bukti foto yang dapat mendukung laporanmu;
  • Datang sesuai dengan jam operasional dan hindari datang terlalu siang;
  • Ceritakan permasalahan yang kamu laporkan dengan rinci dan ikuti arahan petugas;
  • Sama seperti laporan di kanal media sosial, kamu pun akan mendapatkan nomor laporan sebagai nomor referensi untuk mengecek tindak lanjut laporanmu di crm.jakarta.go.id.

Sebagai informasi tambahan, kanal pengaduan tatap muka punya waktu operasionalnya masing-masing. Silakan hubungi kanal masing-masing untuk menanyakan waktu operasionalnya, ya.

Pilihan Kanal Lainnya

Selain kanal-kanal di atas, CRM juga punya kanal-kanal lain yang bisa kamu manfaatkan untuk melapor, yaitu:

  • Email ke dki@jakarta.go.id;
  • SMS ke 0811272206;
  • Lapor! 1708;
  • Aspirasi Publik Media Massa.

Secara garis besar, tata cara melaporkan di empat kanal tersebut sama dengan kanal-kanal lainnya. Kamu sangat disarankan memberikan deskripsi permasalahan yang rinci dan jelas serta mencantumkan lokasi kejadian dan titik kenal lokasinya. Untuk kanal email, jika kamu memiliki foto atau video pendukung pun boleh dilampirkan.

Gampang dan banyak pilihannya, kan? Laporan yang kamu buat akan membantu Pemprov DKI dalam menjaga kota kita. Yuk, sama-sama aktif berpartisipasi membangun dan menjaga kota Jakarta, dengan melapor permasalahan melalui kanal-kanal pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Artikel Smart Governance Lainnya

Butuh informasi publik dari PPID Jakarta? Sekarang, kamu bisa akses melalui JAKI. Baca caranya di sini.

Daftar nikah online jadi solusi buat kamu untuk menghemat tenaga dan waktu biar lebih efisien. Cek cara daftar nikah online di sini.

Jakarta makin ramah disabilitas. Simak langkah-langkah pemerintah dalam mewujudkan kota yang inklusif.

Jika menemukan masalah di Jakarta, kamu bisa melaporkannya secara tatap muka atau digital. Silakan pilih kanal yang paling cocok. Cek di sini, ya!

Sistem ganjil-genap (gage) berlaku di Jakarta. Inilah 25 ruas jalan yang menerapkannya per Juli 2024, lengkap dengan aturan dan jadwal.

Pemerintah Jakarta menerapkan pembebasan pajak supaya warga terbantu. Jenis pembebasan dan kriterianya berbeda-beda. Yuk, baca di sini!