Begini Mekanisme KJP Plus Tahap I Tahun 2021
Demi mewujudkan Jakarta yang siap dan mampu bersaing dalam kompetisi global, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk memperluas akses pendidikan secara adil dan merata kepada semua kalangan masyarakat Ibu Kota.Â
Salah satu caranya melalui pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Program ini ditujukan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun, khususnya yang berasal dari masyarakat tidak mampu, untuk mendapatkan layanan pendidikan dari SD sampai SLTA.Â
Apa Manfaat KJP Plus?
Dana KJP Plus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Siswa pemegang kartu KJP Plus bisa belajar dengan memanfaatkan fasilitas pendidikan berikut ini tanpa pungutan biaya atau gratis:
- Â Alat tulis dan perlengkapan sekolah;
- Â Komputer dan laptop;
- Â Seragam dan kelengkapan;
- Â Makanan bergizi;
- Â Kacamata dan alat bantu pendengaran;
- Â Kegiatan ekstrakurikuler;
- Â Buku dan penunjang pelajaran;
- Â Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif;
- Â Kalkulator saintifik;
- Â Alat dan/atau bahan praktik;
- Â Alat simpan data elektronik;
- Â Sepeda;
- Â Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.
Kemudahan lain bagi penerima kartu KJP Plus mencakup akses gratis TransJakarta, akses gratis masuk kawasan wisata (Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, museum), dan belanja enam jenis pangan murah.
Bantuan Dana KJP Plus
Fungsi utama program KJP Plus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu, khususnya memberikan akses pendidikan dasar hingga menengah. Karena itu, KJP Plus memberikan dana bulanan dengan besaran dan rincian sebagai berikut:
- Tingkat SD atau sederajat akan mendapat total dana sebesar Rp250 ribu dan tambahan untuk SPP sekolah swasta sebesar Rp130 ribu.
- Tingkat SMP atau sederajat akan mendapat total dana sebesar Rp300 ribu dan tambahan untuk SPP sekolah swasta sebesar Rp170 ribu.
- Tingkat SMA atau sederajat akan mendapat total dana sebesar Rp420 ribu dan tambahan untuk SPP sekolah swasta sebesar Rp290 ribu.
- Tingkat SMK akan mendapat total dana sebesar Rp450 ribu dan tambahan untuk SPP sekolah swasta sebesar Rp240 ribu.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan mendapat total dana sebesar Rp300 ribu.
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapat total dana sebesar Rp1,8 juta per semester.
Sumber: Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta
Selama masa pandemi Covid-19, peserta didik yang terdaftar dalam program KJP Plus juga mendapat tambahan dana rutin dan berkala setiap bulan. Dana akan diberikan dalam bentuk tunai maupun non-tunai dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, serta pendidikan, termasuk untuk keperluan komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Syarat Menjadi Penerima KJP Plus
Bagi siswa yang berhak untuk menerima kartu KJP Plus, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara berkas persyaratan administratif bagi calon penerima kartu KJP Plus antara lain:
- Formulir kelengkapan data, dapat diunduh di sini.
- Surat permohonan KJP Plus, dapat diunduh di sini.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus, dapat diunduh di sini.Â
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepada sekolah (bermaterai), dapat diunduh di sini.Â
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus, dapat diunduh di sini.
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah dan mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
- Silakan klik di siniuntuk mengunduh berkas administrasi KJP selengkapnya.
Bagaimana Mekanisme Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021?
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima kartu KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 mencapai 849.291 siswa. KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (15-22 Maret 2021).Â
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah (15-22 Maret 2021).
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (29-31 Maret 2021).
- Data final penerima ditetapkan (1-6 April 2020).
Sumber: Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta
Perlu dicatat juga, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos sesuai KK dan domisili, atau silakan klik tautan berikut http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut, cek informasi lengkap mengenai KJP Plus dengan mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id, atau menghubungi melalui telepon di nomor 021-8571012 serta alamat faksimili di 021-8516505.